BAB
I
DASAR HUKUM
Pasal 1
Lembaga Corp Brigade
Pembangunan di deklarasikan dan di
aktifkan di seluruh Indonesia berdasarkan :
- Kongres IPNU XII
di Garut, Jawa Barat, 10 – 14 juli 1996
- Rakernas IPNU di
Jakarta 1 – 5 November 1997
- Konbes IPNU di
jakarta 19 – 21 September 1998
- Kongres IPNU
XIII di Makasar Sulawesi selatan 21 – 24 Maret 2000
BAB
II
VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
VISI
Visi
dari CBP adalah mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU,yang
berwawasan kebangsaan dan
berakhlakul karimah.
Pasal 3
MISI
Berpartisipasi
aktif ikut membangun negara Republik Indonesia dengan mengibarkan
panji-panji IPNU di setiap pengabdiannya, dalam bidang pendahuluan Bela
Negara, sosial kemanusiaan dan lingkungan hidup.
Pasal 4
TUJUAN
Wadah
untuk mengasah diri, memantapakan motivasi dan mengembangkan aktifitas dalam
meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan kreatifitas serta hubungan anggota
IPNU/CBP dengan lingkungan dan masyarakat.
BAB III
BENTUK ORGANISASI
Pasal 5
Lembaga
Corp Brigade Pembangunan ( L- CBP ) berbentuk lembaga semi otonom.
BAB IV
PENGERTIAN SASARAN DAN FUNGSI
Pasal 6
PENGERTIAN
Lembaga
Corp Brigade Pembangunan adalah suatu lembaga yang dibentuk dalam satu
komando untuk mengawal pembangunan IPNU dan Bangsa.
Pasal 7
SASARAN
- Sasaran
keanggotaan :
Keanggotaan CBP meliputi pelajar,
santri, mahasiswa yang sesuai dengan PD/PRT IPNU dan ketentuan ketentuan
yang telah di tetapkan tentang perekrutan anggota CBP.
- Sasaran kegiatan
:
Kegiatan CBP meliputi bidang
pendahuluan bela negara, sosial
Kemanusiaan, Pengabdian alam dan Lingkungan hidup.
Pasal 8
FUNGSI
Lembaga
Corp Brigade Pembangunan berfungsi sebagai :
1.
Fungsi
kaderisasi
Suatu
wadah perekrutan kader kader potensial IPNU
2.
Fungsi
Komunikasi
Wadah
komunikasi antara IPNU, masyarakat, dan pemerintah
3. Fungsi pengembangan sumber daya manusia
Lembaga
Corp Brigade Pembangunan merupakan lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia
untuk menciptakan kader yang memiliki kualitas di lingkungan IPNU melalui
jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.
4.
Fungsi
kepeloporan dan pengabdian
Lembaga
Corp Brigade Pembangunan merupakan pelopor penggerak program-program IPNU
dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
BAB V
TUGAS, TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
TUGAS POKOK
- Melaksanakan kebijakan IPNU
- Berpartisipasi dalam kegiatan pendahuluan
bela negara, sosial kemanusian, pengembangan sumberdaya alam dan
lingkungan.
- Berpartisipasi dalam pendampingan dan penguatan
kader demi tercapainya kesejahteraan.
Pasal 10
TANGGUNG JAWAB
- Memantapkan dan menjaga keutuhan Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama’ di semua tingkatan.
- Turut serta menjaga keutuhan bangsa, memelihara
lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan pengerusakan, serta
menjalankan peran sosial kemanusiaan.
BAB VI
TINGKATAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
TINGKATAN
- Dewan Komando Nasional Corp Brigade Pembangunan
( DKN – CBP ) untuk CBP tingkat pusat
- Dewan Komando Wilayah Corp Brigade Pembangunan (
DKW – CBP ) untuk CBP tingkat pusat.
- Dewan KomandoCabang Corp Brigade Pembangunan (
DKC – CBP ) untuk CBP tingkat cabang
- Dewan Komando anak cabang Corp Brigade
Pembangunan ( DKAC – CBP )
untuk CBP tingkat anak cabang.
- Peleton untuk CBP tingkat Ranting dan
Komisariat.
Pasal 12
PERANGKAT / STRUKTUR ORGANISASI
- Dewan Komandan Nasional CBP
1. Dewan Komandan Nasional ( KORNAS ) satu orang
2.
Wakil
Komando Nasional ( Wakornas ) satu orang
Empat
Biro Pembantu
1.
Divisi Administrasi
2.
Divisi
Logistik
3.
Divisi Pendidikan dan Pelatihan
4.
Divisi
Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
5.
Selain
Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang
b. Dewan Komando Wilayah CBP
1.
Dewan
Komando Wilayah ( Korwil ) satu orang
2.
Wakil
Komando Wilayah ( Wakorwil ) satu orang
Empat Divisi Pembantu
1.
Divisi
Administrasi
2.
Divisi
Logistik
3.
Divisi
Pendidikan dan Pelatihan
4.
Divisi
Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
5.
Selain
Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang
- Dewan Komando Cabang CBP
1.
Dewan
Komando Cabang ( Korcab ) satu orang
2.
Wakil
Komandoi Cabang ( Wakorcab ) satu orang
Empat Divisi Pembantu
1.
Divisi
Administrasi
2.
Divisi
Logistik
3.
Divisi
Pendidikan dan Pelatihan
4.
Divisi
Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
5.
Selain
Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal tiga orang
- Dewan Komando anak Cabang
1. Dewan Komando anak Cabang (Korancab) satu orang
2. Wakil Koordinasi
Anak Cabang (Wakorancab) satu orang
Empat
Divisi Pembantu
1.
Divisi
Administrasi
2.
Divisi
Logistik
3.
Divisi
Pendidikan dan Pelatihan
4.
Divisi
Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
5.
Selain
Kepala Divisi setiap Divisi Beranggotakan maksimal dua orang
- Peleton
1. Komandan Peleton (Danton)
2. Wakil Komandan Peleton ( wadanton)
3. Anggota yang ada.
BAB VII
KOORDINASI DAN MEKANISME ORGANISASI
Pasal 13
KOORDINASI ORGANISASI
- Pimpinan
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua tingkatan bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan, Pengaktifan, melakukan koordinasi, dan
mengawasi segala sesuatu mengenai Corp Brigade Pembangunan pada ruang
lingkup koordinasinya masing masing
- Dalam
melaksanakan tanggung jawab tersebut di bentuk Dewan Koordinasi Corp
Brigade Pembangunan ( CBP ) di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang yang masing masing
dipimpin oleh seorang komandan.
- Pada tingkat
Pusat dibentuk Dewan komando Nasional Corp Brigade Pembangunan, ( DKN
CBP ) yang di Pimpin oleh seorang Komandan Nasional yang di angkat dan
di berhentikan oleh Pimpinan Pusat.
- Pada tingkat
Wilayah di bentuk Dewan Komando wilayah, ( DKW CBP) yang dipimpin oleh
seorang Komandan Wilayah Yang
diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Wilayah.
- Pada Tingkat
Cabang di bentuk Dewan Komando Cabang ( DKC CBP) yangdi pimpin oleh seorang
Komando Cabang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Cabang.
- Pada Tingkat
Anak Cabang dibentuk Dewan Komando Anak Cabang (DKAC CBP) yang di pimpin oleh
seorang Komandan Anak Cabang yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pimpinan Anak Cabang
Pasal 14
MEKANISME ORGANISASI
- Hubungan
ketua Umum PP. IPNU kepada Koordinator Nasional bersifat instruktif.
- Hubungan
Komandan nasional Kepada ketua-ketua, sekretaris dan bendahara
Pimpinan Pusat IPNU bersifat IPNU bersifat Konsultatif begitu pula
pada tingkatan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting atau
Komisariat.antara Wakil ketua IPNU dan Komandan CBP sesuai dengan
tingkatannya.
- Hubungan
Koordinator kepada Wakil Komandan dan semua biro di tingkat masing
masing bersifat instruktif, dan hubungan sebaliknya bersifat
konsultif, hal ini berlaku untuk untuk semua tingkatan.
- Hubungan
Wakil Komandan kepada para anggota biro, bersifat instruktif dan
hubungan sebaliknya bersifat konsultif , hal ini berlaku untuk semua
tingkatan.
- Hubungan
antara Wakil Komandan, anggota Biro, pada masing masing tingkatan
bersifat koordinatif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
- Hubungan
Komandan Nasional kepada komandan
Wilayah;Hubungan Komandn Wilayah kepada Komandan
Cabang;Hubungan Komandan Cabang kepada Komandan anak cabang dan atau
anggota,bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif,Hubungan
komandan anak cabang kepada komandan Peleton bersifat instruktif,
hubungan sebaliknya bersifat konsultif,hal ini berlaku untuk semua
tingkatan.
BAB VIII
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 15
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
KOORDINATOR
- Menyusun
personalia CBP sesuai perangkat organisasi yang telah ditentukan
sesuai pada tingkatannya.
- Menyelenggarakan
pembinaan dan pengendalian kegiatan Corp Brigade Pembangunan (CBP)
dengan wewenang komandan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi CBP.
- Memimpin dan
mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan
fungsi Corp brigade Pembangunan.
- Mempertanggungjawabkan
segala tugas dan kegiatannnya kepada ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama pada tingkatan masing – masing
Pasal 16
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
WAKIL KOMANDAN
- Memimpin
pelaksanaan pengendalian dan pembinaan Corp Brigade Pembangunan (CBP)
sehari – hari sesuai kebijakan Komandan.
- Membantu
koordinator dalam melaksanakan tugas dan mengawasi serta mengembangkan
pelaksanaan peraturan dan tata kerja di lingkungan Corp Brigade
Pembangunan (CBP).
- Membantu
Komandan dalam memecahkan permasalahn yang dihadapi Corp Brigade
Pembangunan (CBP).
- Mengajukan
pertimbangan dan saran secara profesional.
- Segala aktifitas
dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
Pasal 17
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DIVISI ADMINISTRASI
- Menjalankan
pelaksanaan pengendalian keadministrasian CBP.
- Membantu
Komandan melaksanakan tugas dalam mengawasi tata kerja dan kinerja
organisasi di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).
- Segala aktifitas
dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
- Merancang dan
membuat Schedule kegiatan bersama Komandan dan pengurus lainnya.
Pasal 18
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DIVISI LOGISTIK
- Mengendalikan
mekanisme keuangan CBP.
- Menyusun
Anggaran Belanja Rumah Tangga CBP.
- Megusahakan
sumber dana bersama dengan Komandan CBP.
- Mempersiapkan
urusan logistik CBP.
Pasal 19
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Merumuskan,
merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang
Pendidikan dan Pelatihan.
- Melaksanakan
koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta menyusun
laporan pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan di masing – masing
tingkatan.
- Menggali ide –
ide positif pengembangan Pendidikan dan Pelatihan organisasi.
- Mengajukan
pertimbangan dan saran tentang Pendidikan dan Pelatihan kepada
Komandan.
- Mempertanggungjawabkan
segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.
Pasal 20
TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI KEMANUSIAAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
- Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan
program dan kebijakan di bidang kemanusiaan.
- Melakukan koordinasi kerjasama dengan
lmbaga/dinas/instansi/LSM/organisasi yang bergerak di bidang soaial
dalam upaya melakukan penanganan kemanusian.
- Melakukan upaya penanganan cepat tanggap tekait bidang kemanusiaan.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas dan
kegiatannya kepada Komandan.
BAB IX
KEANGGOTAAN, PENGESAHAN DAN TANDA ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 21
KEANGGOTAAN
- Anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) adalah
anggota IPNU
- Keanggotaan Corp Brigade Pembangunan (CBP)
ditetapkan dengan syarat – syarat sebagai berikut :
a. Memiliki kondisi fisik dan mental yang kuat dan
sehat jasmani.
b. Telah mengikuti Makesta ( Masa Kesetiaan Anggota )
IPNU.
c. Telah lulus mengikuti Diklatama Corp Brigade
Pembangunan (CBP).
d. Pendidikan serendah – rendahnya SMP / sederajat.
Pasal 22
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA.
a.
HAK
ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP).
Setiap
anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) Berhak :.
1.
Berhak
mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi dan
kemampuan yang dimilikinya.
2.
Mengenakan
seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) dalam menjalankan tugas sehari –
hari maupun tugas lapangan.
3.
Berhak
mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum serta penghargaan sesuai
prestasi dan pengabdiannya.
b.
KEWAJIBAN
ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN
1.
Wajib
mentaati peraturan organisasi.
2.
Wajib
menjaga dan menjunjung tinggi nama baik lembaga dan organisasi.
3.
Wajib
melaksanakan tugas yang diberikan oleh Komandan, selama tidak bertentangan
dengan PD / PRT IPNU
BAB X
IDENTITAS
LAMBANG, PATAKA, BENDERA, PAPAN NAMA, SERAGAM
Pasal 23
LAMBANG
Lambang Organisasi
dan arti :
- Lambang
berbentuk segi lima dan di batasi oleh garis yang berwarna merah
putih. Arti segi lima melambangkan rukun islam dan pancasila, garis
merah putih mengandung arti bahwa
CBP setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Warna dasar hijau, mengadung arti kemakmuran,
kesuburan.
- Pada bagian
dalam terdapat :
a.
Bintang
berjumlah sembilan buah berwarna kuning yang mengelilingi bola dunia yang
berwarna biru langit. Bintang yang paling besar melambangkan Nabi Muhammad
SAW. 4 bintang disamping kiri dan kanan melambangkan para sahabat nabi, (
Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali ) warna biru langit melambangkan
semangat yang tinggi.
b.
Dibawah
bintang terdapat buku terbuka yang berwarna putih yang ditopang oleh bambu
runcing dan bulu angsa, dan dibawahnya terdapat tulisan CBP yang berwarna
merah. Buku terbuka dan bulu angsa dengan jumlah ruas sebanyak sembilan
menggambarkan bahwa CBP merupakan tempat belajar bagi siapa saja. Sedangkan
bambu kuning melambangkan perjuangan yang gigih.
Pasal 24
PATAKA
Bentuk panji Corp Brigade Pembangunan
(CBP) :
1. Ukuran : PXL =
120 cm X 90 cm, rumbai sepanjang 8
cm
2. Bahan : Beludru berwarna putih dengan rumbai keemasan
3. Gambar lambang sesuai dengan ketntuan lambang
4.
Tingkat
Keberadaan
a.
Di
seluruh jajaran CBP hanya ada satu panji yang berada di tingkat pusat dan
memakai lambang organisasi sebelah
menyebelah.
b.
Satu
duplikat panji dengan ukuran yang sama pada setiap penggurus di semua
tingkatan organisasi, dan memakai
lambang organisasi sebelah saja.
5. Panji digunakan pada acara-acara
penting dan resmi baik bersifat intern
maupun ekstern.
Pasal 25
BENDERA
- Ukuran
PXL = 100 X 80 CM
- Bahan kain berwarna putih.
- Gambar lambang sesuai dengan ketentuan lambang
- Bendera digunakan pada acara-acara semua
kegiatan yang bersifat layak baik intern maupun ekstern .
Pasal 26
PAPAN NAMA
Papan nama Corp Brigade Pembangunan (CBP ) dibuat dari bahan yang memadai,
mudah didapat dan layak.
TINGKATAN : Panjang X
Lebar
-
Dewan Koordinasi Nasional : 180
cm X 140 cm
- Dewan Koordinasi Wilayah :
160 cm X
120 cm
- Dewan
Koordinasi Cabang : 140
cm X 110 cm
-
Dewan Koordinasi Ancab : 120
cm X 80 cm
Pasal 27
SERAGAM
Pakaian
seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) terdiri atas :
a.
Pakaian
Dinas Harian (PDH).
b.
Pakaian
Dinas Lapangan (PDL).
Seragam Lembaga Corp Brigade Pembangunan.
-
Seragam
PDH ;
1.
Berupa
baju lengan pendek jenis kain Castillo C.0115 dengan dua buah saku, di atas
saku kanan terdapat tulisan Nama, sebelah kiri tertulis CBP. Lambang CBP dilengan kiri dan
Lambang IPNU disebelah kanan dan diatas Lambang CBP terdapat tulisan
tingkatan Komando.
2.
Celana
Panjang jenis kain Castillo C.093 dengan dua buah saku kanan kiri serta dua
saku di belakang, satu saku sebelah kanan tertutup.
3.
Topi
pet Marine style warna hitam dengan
Lambang CBP di bagian depan, di samping kanan terdapat tingkatan
kepengurusan, disebelah kiri terdapat nama pemegang.dan topi mute.
4.
Sepatu
PDH warna hitam.
5.
Ikat
pinggang warna Hitam
-
Seragam
PDL :
1.
Berupa
kaos lengan panjang berwarna hitam, dengan pelindung bahu, pelindung siku
kanan dan siku kiri berwarna Oranye. Terdapat Logo IPNU di dada sebelah
kanan dan Logo CBP di dada sebelah kiri. Dibelakang terdapat tulisan CORP BRIGADE PEMBANGUNAN mendatar dan
dibawahnya tertulis IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA dan tingkatan
kepengurusan dengan huruf kapital.
2.
Celana
panjang kargo warna hitam.
3. Ikat pinggang kople rim warna hitam
4. Topi Rimba Warna Hitam dengan Lambang CBP di bagian
atas depan
5. Sepatu PDL TNI berwarna Hitam.
BAB XI
MARS, SLOGAN DAN SUMBER DANA
Pasal 28
Mars
MARS CORP BRIGADE
PEMBANGUNAN
CBP…CBP…
Pelajar Nahdliyin Patria
Api Islam Berkobar Menyala di Dada
CBP…CBP…
Menjebol membangun satu cita
Cita Indonesia sosialis Pancasila
Maju Padu Pantang Mundur
Berjuang mnengemban ampera
Basmi Penindasan Jayalah bangsa
Paramarta
CBP…CBP…
Siaga berjuang setia
Menjebol membangun…Ayo ora Et labora
Pasal 29
SLOGAN
Slogan CBP
adalah ” Permata Nusa ”...!!!
Dengan nilai filosofi sebagai berikut :
a.
Permata
adalah batu kuat yang sangat berharga yang mampu memberikan keindahan serta
kebanggaan bagi yang memilikinya
b.
Nusa
adalah bumi, pulau dan tanah air tempat dmn kita berpijak yang harus selalu
dibela dan dijaga.
c.
Permata
Nusa adalah kader-kader yang kuat, berkualitas dan siap menjaga keutuhan
nnusa bangsa beserta isinya.
BAB
XII
Pasal 30
SUMBER
DANA
a.
Kas
IPNU dan;atau di semua tingkatan.
b.
Iuran
anggota CBP.
c. Bantuan yang halal dan tidak mengikat.
BAB XIII
POLA UMUM PEMBINAAN, PEDOMAN
DAN LANDASAN KEGIATAN
Pasal 24
POLA UMUM PEMBINAAN
Pola umum pembinaan dalam Corp Brigade Pembangunan
(CBP) diatur dan disusun sesuai dengan pola pembinaan metal yang dapat
memberikan motifasi kepada anggota yang disusun berdasarkan pada:
1. Menambah keimanan,ketakwaan, pengalaman, dan wawasan.
2. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan, dan
ketajaman pemikiran anggotanya.
3. Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia
kawan dan solidaritas sosial yang tinggi serta rela berkorban.
4. Memupuk rasa
ukuwah dan mampu menghargai orang lain serta mempertebal rasa percaya diri.
5. Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat manusia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan dan
kekayaan alam lainnya.
7. Meningkatkan kepekaan terhadap kegiatan-kegiatan
kemanusiaan.
Pasal 25
PEDOMAN KEGIATAN
Pedoman kegiatan Lembaga Corp Brigade (LCBP) adalah
menerapkan prinsip-prinsip pendidikan dan latihan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan situasi, keadaan, kepentingan dan perkembangan
anggotanya dengan masyarakat sekitarnya dengan semboyan : “ Belajar,
Berjuang, Bertaqwa, dan Mengabdi”.
Pasal 26
LANDASAN KEGIATAN
Dalam setiap melakukan kegiatan harus berlandaskan
dan mengandung unsur-unsur keilmuan/pendidikan, ketaqwaan, kejuangan yang
mengabdi untuk kepentingan anggota, masyarakat, juga organisasi. Semua hal
tersebut bersumber pada :
- Aqidah Islam Ahlusunnah wal jamaah yang
berasaskan Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Undang-undang Dasar 1945.
BAB XIV
KODE ETIK, DOKTRIN DAN BA’IAT
Pasal 27
KODE ETIK
a.
Kode
Etik Pergaulan
1.
Panggilan
anggota CBP adalah rekan
b.
Kode
etik Organisasi
1.
Tawazun
2.
Tasamuh
3.
I’tidal
4.
Amar
Ma’ruf nahi munkar
Pasal 28
DOKTRIN
- Takwa Kepada Tuhan Yang Maha sa
- Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah
Wal Jama’ah
- Mengamalkan Pancasila dan Undang-undang dasar
1945
- Cinta tanah air dan bangsa
- Partuh dan taat kepada peraturan lembaga
Pasal 29
BAI’AT
Bismillahirrohmaanirrohim
Asyhadu
an laa ilaaha illa al Alloh
Wa
asyhaduan namuhammadarrasuululloh
Dengan ikhlas sadar dan penuh
tanggung jawab dengan ini saya berjanji :
1.
Senantiasa
menjunjung tinggi martabat dan nama baik agama islam serta berusaha
mewujudkan terlaksananya ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah di tengah
tengah masyarakat
2.
Senantiasa
mempertahankan dan mengamalkan pancasila dan UUD 45 secara murni dan
konsekwen
3.
Senantiasa
menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menunjang program pembangunan menuju
masarakat adil dan makmur yang diridloi Alloh SWT.
4.
Senantiasa
setia melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi IPNU dan CBP dengan
tulus, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab
5.
Senantiasa
taat dan patuh kepada peraturan dasar dan peraturan rumah tangga Ikatan
Pelajar Nahdlotul Ulama dan peraturan organisasi CBP
PERATURAN DISIPLIN
CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN
(CBP)
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini yang dimaksud dengan
- Peraturan
disiplin adalah perturan yang mengatur kwajiban dan larangan bagi anggota
CBP yang apabila kwajiban di taati atau ladilanggar akan di kenakan
sangsi.
- Anggota CBP
adalah anggota IPNU merupoakan warga Negara Indonesia yang karena
status dan kedudukanya termasuk dalam wadah organisasi Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama’.
- Pelanggaran
disiplin adalah setiap ucapan dan perbuatan anggota CBP yang
bertentangan dengan kaidah agama Islam yang berhaluan Ahlussunah Wall
Jama’ah dan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan disiplin CBP.
- Sanksi
disiplin adalah tindakan yang dikenakan terhadap anggota CBP yang
melanggar disiplin.
- Atasan adalah
seorang yang karena kedudukan atau wewenang tanggung jawab lebih
tinggi dari pada yang bersangkutan.
- Atasan
langsung adalah kepala atau pejabat yang melakukan atau mempunyai
wewenang Komando langsung yang lebih tinggi dari pada yang
bersangkutan baik teknis atau administratif.
- Bawahan adalah seorang yang karena
jabatan, kedudukan atau tanggung jawabnya lebih rendah dari pada yang
bersangkutan.
- Perintah
kedududkan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwewenang
mengenai aqtau yang mengenai berhubungan dengan jabatan.
- Keputusan
mencakup pengertian penjatuhan, penguatan, pemberatan, peringatan dan
pembebasan ataupun pembebasan sanksi disiplin.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan
disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini dimaksud untuk :
- Menanamkan dan
menegakkan disiplin anggota CBP.
- Memberikan
landasan dan pedoman kepada anggota CBP didalam sikap dan perilaku
hidup sehari-hari.
- Menjadi sarana
penegak disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin
CBP.
Pasal 3
Sxedangkan peraturan disiplin
CBP ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan
kelancaran pelaksanaan tugas Corps Brigade Pembangunan.
Pasal 4
Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut
dalam pasal 2 dan 3, setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) di
wajibkan untuk memahami, menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya
semua kententuan yang tercantum dalam peraturan disiplin CBP ini, sedangkan
pelanggaran kwajiban dan larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 5
Setiap anggotan Corps Brigade
Pembangunan wajib :
- Menjunjung
tinggi dan melaksanakan perilaku CBP Kode Etik Corps Brigade
Pembangunan (CBP)
- Menjunjung
tinggi, memehami, menhayati dan mengamalkan Ideologi dasar Negara
Pancasila dan UUD 1945 serta mentaati hukum yang berlaku di Negara
Kesatuan Repuplik Indonesia.
- Menjadi tauladan
bagi para pelajar serta bagi kader bangsa dalam penampilan sikap
hormatnya kepada organisasi, bangsa dan negara.
- Mentaati setiap
perintah yang diberikan kepadanya dan melaporkan kegiatan, tugas dan
tanggunhg jawabnya.
- Menjujung tinggi
serta beperan aktik dalam setiap program-program baik dari Instansi
pemerintahan maupun Organisasi IPNU dilingkungannya masing-masing.
- Medorong dan
membantu meningkatkan kesadaran Bela Negara kepada masyarakat
dilingkungannya masing-masing.
- Melaporkan
keberangkatan dan kedatangan kepada atasannya sebelum atau sesudan
melaksanakan tugas-tugasnya.
BAB IV
LARANGAN
Pasal 6
Anggota
Corps Brigade Penbangunan (CBP) dilarang :
- Menyia-nyiakan
nama Allah SWT, memaki, mengeluarkan perkataan kotor dean keji dalam
tugas maupun kehidupan sehari-hari.
- Melakukan
hal-hal yang langsung ataupun tidak lansung yang dapat menurunkan
kehormatan dan martabat Negara, Agama, serta organisasi maupun lembaga.
- Menyalahgunakan
jabatan serta keanggotaan CBP dalam kesatuan (Corps) untuk kepentingan
kelompok pribadi atau golongan.
- Berbuat
sewena-wena tanpa ada komando dari atasan, yang berakibat mengganggu
keamanan dan ketentraman umum.
BAB V
SANKSI DISIPLIN
Pasal 7
- Tingkat sanksi
disiplin terdiri dari :
- Sanksi disiplin
ringan
- Sanksi disiplin
sedang
- Sanksi disiplin
berat
- Jenis sanksi
disiplin ringan. Terdiri dari :
- Teguran lisan.
- Teguran
tertulis.
- Jenis sanksi
disiplin sedang, terdiri dari :
- Penggeseran
jabatan.
- Penangguhan
kesempatan memangku jabatan.
- Penangguhan
mengikuti pendidikan dan atau pelatihan keahlian khusus di tingkatan
organisasi atau lembaga.
- Penangguhan
ikut serta dalam kegiatan operasional, latihan dan kegiatan Corps
Brigade Pembangunan maupun IPNU.
- Jenis sanksi
disiplin berat, terdiri dari :
- Pencabutan
kartu tanda anggota CBP.
- Pemberhentian
sementara dari keanggotaan CBP.
- Pemberhentian
sementara dari jabatan.
- Pemberhentian
dengan tidak hormat atau pemecatan.
Pasal 8
- Sanksi disiplin
ringan,di jatuhkan kepada anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP),
yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 dan
6, yang demikian ringan sifatnya sehingga sampai menghambat kelancaran
kegiatan lembaga ataupun organisasi pada umumnya.
- Sanksi disiplin
sedang,di jatuhkan pada anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP), yang
melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 dan 6
yang bersifat menghambat kegiatan organisasi maupun lembaga, akan
tetapi tidak sampai mencemarkan nama baik organisasi dan lembaga.
- Sanksi disiplin
berat, di jatuhkan kepada anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP),
yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 dan
6, yang berakibat mencemarkan nama baik serta merusak citra baik
lembaga maupun organisasi.
Pasal 9
Atasan
yang berhak menjatuhkan nsanksi disiplin adala :
- Ketua umum
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan di semua tingkatan masing-masing,
mengenai jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dengan pasal 7
ayat 1 sampai 3.
- Koordinator Biro
dapat memberikan sanksi hanya sebatas sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 7 ayat 2 sampe dengan 3.
- Komandan CBP di
semua tingkatan dapat dapat memberikan dapat memberikan sanksi nkepada
anggotanya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 sampai
dengan ayat 4, untuk pemberian sanksi yang tercancum dalam ayat 4 atas
dasar kordinasi dan kemufakatan.
Pasal 10
Sepanjang mengenai jenis sanksi
disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 4 hanya dapat
diberikan oleh komandan CBP maupun ketua IPNU atas dasar pada pasal 9 ayat
3.
Pasal 11
Tata
cara penjatuhan sanksi disiplin dan pemeriksaan dilakukan dengan tata
urutan sebagai berikut :
- Sebelum atasan
yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin, atasan wajib memeriksa
anggota CBP terlebih dahulu yang disangka melakukan pelanggaran
disiplin.
- Pemeriksaan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 1dilakukan :
- Secara lisan,
apabila atas pertimbangan atasan yang berhak menjatuhkan sanksi
disiplin bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Corps
Brigade Pembangunan (CBP) yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan
dikenakannya salah satu sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 7 ayat 2.
- Secara
tertulis, apabila atas dasar pertimbangan atasan yang berhak
menjatuhkan sanksi disiplin bahwa pelanggaran disiplin yang di
lakukan oleh anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) yang
bersangkutan akan mengakibatkan dikenakannya salah satu sanksi
disiplin sedang atau berat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7
ayat 3 dan 4.
- Pemeriksaan
anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) yang disangka melakukan
pelanggaran disiplin dilaksanakan secara tertutup.
Pasal 12
Dalam pemeriksaan, atasan atau yang
berhak memberikan sanksi disiplin dapat meminta dan mendengarkan keterangan
dari orang lain maupun saksi.
Pasal 13
- Berdasarkan
hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 atasan yang
berhak menjatuhkan sanksi disiplin, serta memutuskan jenis sanksi yang
dijatuhkan dengan mempertimbangkan secara seksama tingkat pelanggaran
disiplin yang dilakukan oleh anggota tersebut.
- Dalam keputusan
sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 antara
lain harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota
tersebut.
Pasal 14
- Anggota CBP yang
berdasakan dari hasil penelitian dan pemeriksaan ternyata terbukti
melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka kepadanya hanya
dikenakan satu jenis sanksi disiplin.
- Anggota CBP yang
pernah mendapatkan sanksi disiplin dan melakukan pelanggaran disiplin
yang bersifat sama, kepadanya dikenakan sanksi disiplin lebih bertat
dari sanksi disiplin terakhir yang pernah diterimanya.
Pasal 15
- Jenis sanksi
disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 poin a di
nyatakan secara lesan dan disampaikan oleh atasan yang berhak
menjatuhkan sanksi disiplin anggota CBP tersebut.
- Jenis sanksi
disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 poin b
dinyatakan scara tertulis oleh atasan yang berhak menjatuhkan sanksi
disiplin melalui Biro Administrasi kepada anggota CBP tersebut.
- Semua jenis
sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 dan
ayat 4 ditetapkan dengan surat keputusan di semua tingkatan
masing-masing, di sampaikan oleh atasan yang berhak menjatuhkan sanksi
disiplin kepada anggota CBP tersebut.
- Sanksi disiplin
yang dikenakan kepada setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP)
dicatat dalam buku sanksi disiplin.
BAB VII
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN
Pasal 16
Perubahan
penambahan dan pencabutan ketentuan-ketentuan yang tercancum dalam perturan
disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini dilakukan dengan surat
keputusan Komando Nasional (DKN).
Pasal 17
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan
(CBP) ini akan diatur lebih lanjut dengan melihat ketentuan-ketentuan yang
ada dalam peraturan tersebut.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan
disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini berlaku gabi anggota CBP.
Pasal 19
Peraturan
disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) berlaku sejak tanggal
ditetapkannya.
PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK)
PEMBENTUKANDEWAN KOMANDO
CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP)
DI SEMUA TINGKATAN
A. PENDAHULUAN
Corps
Brigade Pembangunan (CBP) yang merupakan kader inti serta multi fungsi
Ikatan pelajar Nahdlatul Ulama memiliki fungsi kaderisasi, Dinamisator juga
Stabilisator dan memiliki keahlian khusus dalam kuwalitas SDM anggotanya,
dan perlu perhatian khusus dalam pembentukannya.
B. TUGAS
DAN FUNGSI
1. Tugas
a. Melaksanakan
kebijakan IPNU.
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, pengembangan sumberdaya alam dan
lingkungan.
c. Berpartisipasi dalam
terlaksananya
pendampingan, penguatan
masyarakat demi tercapainya kesejahteraan
2. Funsi
Lembaga
Corps Barisan Pelajar berfungsi sebagai:
a. Fungsi
Kaderisasi
Suatu wadah perekrutan kader-kader
potensial IPNU.
b. Fungsi
Komunikasi
Wadah komunikasi antara IPNU,
masyarakat, dan pemerintah.
c. Fungsi
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Lembaga Corps
Brigade Pembangunan merupakan
lembaga pengembangan sumberdaya manusia untuk m r yang memiliki kualitas di
lingkungan IPNU melalui jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah
ditetapkan.
d. Fungsi
Kepeloporan dan Pengabdian
Lembaga
Corps Barisan Pelajar merupakan pelopor penggerak program-program IPNU
dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat. bangsa dan negara.
C. TATA
CARA PEMBENTUKAN DEWAN KOMANDO CBP
1.Dewan Komando CBP, di semua tingkatan dibentuk
berdasarkan rapat pengurus harian atau mandat dari hasil konggres,
Konferwil, konfercab, Konferancab, dan rapat Anggota.
2.Komando DKN, DKW, DKC, DKAC serta PELETON sampai
ketingkatan Ranting maupun komisariat dipilih secara langsung oleh ketua
terpilih atas dasar kemufakatan pengurus harian disemua tingkatan.
3.Komando
di bantu oleh beberapa anggota melalui beberapa Divisi seperti halnya
tercantum dalam pasal 12.
D. KRETERIA
KOMANDO CBP
1.Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.Memegang terguh faham Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.
3.Memiliki moral Akhlakul Kharimah disiplin dan loyalitas
terhadap organisasi.
4.Pernah mengikuti Diklatama/Diklatsar.
5.Serta mempunyai rasa tanggung jawab yang di
amanatkan.
E. SUSUNAN
DEWAN KOMANDO CBP
Personil
maupun maupun susunan pengurus dan keanggotaan Dewan Komando CBP dibentuk
oleh Komandan CBP dengan persetujuan ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
di semua tingkatan.
F. PENGESAHAN
SERTA PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN DEWAN KOMANDO CBP
Pengesahan
serta pengukuhan Dewan Komando CBP dilakukan oleh ketua umum serta ketua di
semua tingkatan dengan mengucap janji (seperti POA maupun PD/PRT IPNU) atau
ikut serta dalam prosesi pelantikan pengurus IPNU dan SK pun ikut susunan
kepengurusan IPNU di wilayah masing-masing.
G. PENUTUP
Demikian pedoman sebagai acuan pembentukan Dewan
Komando CBP oleh Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di masing-masing
wilayah maupun tingkatan.
Selamat Berjuang,,, Belajar,,, dan Bertaqwa...!!!
Salam CBP,..!!!
|