MAQASHID SYARI'AH




MAQASHID SYARI’AH




Antara Maqashid Syariah dan Karakter Umat
oleh: Dr. Elly Warti Maliki, MA

AKHIR-akhir akhir ini wajah peradaban Islam dihiasi oleh stigma kekerasan. Ajaran Islam dituduh sebagai sumber terorisme. Departemen pendidikan di beberapa negara Islam diminta mengubah kurikulum pendidikannya. Gerakan dakwah dilumpuhkan dengan cara memboikot bantuan dana yang biasanya mengalir dari negara-negara petro dolar.  Setiap orang yang membawa identitas Islam dimata-matai. Mereka tidak diizinkan bepergian ke negara-negara Barat modern, kecuali dengan persyaratan yang sangat ketat.

Tak terkecuali, wanita muslimah dilarang memakai jilbab disaat HAM dan kebebasan diusung sebagai slogan. Dan, partai politik di beberapa negara yang membawa bendera Islam, terus menerus berada dibawah tekanan.

Sekalipun menang dalam pemilihan umum, mereka tidak akan dibiarkan mengelola pemerintahan.

Dari sisi lain masyarakat Islam diwarnai stagnasi dan ketidak berdayaan karena sikap defensif yang mereka gunakan dalam berinteraksi, baik dengan non-muslim ataupun ketika berkomunikasi dengan sesama saudara mereka kaum muslimin.

Perilaku defensif merupakan salah satu fenomena sosial dalam masyarakat Islam yang harus dikaji, dicari penyebabnya sekaligus diketahui bahayanya terhadap masa depan Islam. Apakah yang dimaksud dengan perilaku defensif tersebut? Dari mana perilaku ini bersumber? Apa pengaruhnya dalam berkomunikasi? Dan, apa dampak negatifnya terhadap masa depan peradaban umat?

Perilaku Defensif dan Interaksi sosial

Perilaku adalah tindakan individu terhadap suatu stimulus yang dapat diamati dan mempunyai frekuensi spesifik, durasi dan tujuan, baik disadari maupun tidak.

Perilaku makhluk hidup ada yang "fitrah" yaitu yang bersumber dari insting atau naluri, dan ada juga yang  muwajjah (terarah) yaitu yang bersumber dari akal fikiran. Perilaku yang bersumber dari insting terdapat pada manusia dan hewan. Hanya saja, perilaku muwajjah atau muktasab yang bersumber dari akal fikiran hanya terdapat pada manusia saja. Allah S.W.T telah menganugerahkan akal kepada manusia sehingga perilakunya dapat diarahkan dan dikendalikan. Perilaku terarah ini dapat dibentuk melalui pendidikan, tradisi, konsep pemikiran dan lain-lain. Karena itu manusia berbeda dengan binatang, manusia adalah makhluk hidup yang berakal.

Akhir-akhir ini perbincangan mengenai umat moderat di kalangan pemikir Islam mulai menghangat. Berbagai tulisan baik dalam bentuk artikel, buku, majalah dan lain sebagainya banyak bermunculan. Tidak kurang, Al-Ittihad Al-Alami Li Ulama Al-Muslimin (International Union for Muslim Scholars) yang menjadikan ‘umat moderat’ sebagai agenda utamanya menerbitkan majalah yang diberi nama "Ummat Al-Wasath" (umat moderat). Dalam rangka menetralisir perilaku defensif dalam membentuk karakter umat moderat, sebagai khairu ummatin (umat terbaik) yang dikehendaki Allah S.W.T menjadi saksi bagi sekalian manusia, tulisan ini mencoba membuat pendekatan melalui maqashid syariah.

Dalam ungkapan populernya Ibnu Khaldun mengatakan, "Al-Insaanu Madaniyyun Bi Al-Thab'i" (Manusia adalah makhluk sosial). Artinya manusia senantiasa hidup dalam komunitas yang terus menerus berinteraksi dan saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Individu ataupun masyarakat tidak mungkin hidup menyendiri jauh dari yang lainnya. Hal tersebut terlihat sangat jelas diera global ini. Akibat revolusi informasi, batas-batas wilayah negara hampir tidak lagi menjadi penghalang bagi manusia untuk mempengaruhi dan dipengaruhi. Semua serba mengglobal.

Sekalipun manusia berbeda dari makhluk lainnya karena memiliki akal yang mampu membedakan antara yang baik dengan yang buruk, mampu berfikir dan berkarya, hanya saja sebagai makhluk hidup manusia tetap terikat dengan instingnya. Di antara insting ini adalah hasrat berkuasa dan menguasai orang lain.

Jika hasrat berkuasa dan menguasai orang lain merupakan ciri khas manusia, sementara arus informasi tidak lagi dapat dibendung, wajar adanya jika kaum muslimin merasa khawatir dan cemas terhadap pemikiran-pemikiran dan nilai-nilai baru yang mengalir dari Barat dan bertentangan dengan apa yang selama ini mereka yakini dan mereka jalankan dari generasi ke generasi.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa makhluk hidup ketika diserang atau merasakan adanya bahaya yang mengancam, seluruh tubuhnya siap melakukan pertahanan, baik dengan cara melakukan perlawanan, ataupun melarikan diri dari serangan tersebut. Hal ini berlaku juga pada benda mati, hanya saja benda mati tidak mungkin lari dari serangan. Kadangkala ia menang, dan kadangkala kalah dan menyerah.

Sebagai contoh, seseorang melempar bola ke dinding. Dinding akan mempertahankan karakteristik dan eksistensinya dengan cara bereaksi. Jika reaksinya sama kuat dengan lemparan tersebut, bola akan dipantulkan kembali sehingga dinding tidak rusak. Jika kekuatan dinding berada dibawah kekuatan lemparan bola, dinding akan rusak.  Rusaknya dinding karena lemparan bola bukan berarti bahwa dinding tidak melakukan pertahanan, akan tetapi serangan balik yang ia lakukan tidak cukup untuk mengalahkan kekuatan lemparan bola tersebut. Di sini muncul apa yang disebut dengan, "Yang kuat akan bertahan, sedangkan yang lemah akan kalah".

Revolusi informasi dan media akibat kemajuan teknologi, HAM, kebebasan, demokrasi, dan segala yang diusung globalisasi bukanlah perkara yang harus diperdebatkan untuk diterima atau ditolak, karena itu merupakan realita dan fenomena masa dimana kita hidup. Jika tidak ingin seperti benda mati, yang hanya mengandalkan kekuatan pertahanan, Islam dituntut untuk  berinteraksi dengan realita. Tidak hanya menunggu lemparan dan bertahan tetapi juga membuat lemparan-lemparan yang berkekuatan melebihi lemparan lawan. Memandang sinis realita, lalu mengucilkan diri dan duduk dipinggiran sambil mencela, bukanlah sikap pribadi yang positif. Tidak ada jalan lain bagi ‘umat moderat’ kecuali berinteraksi dengannya, dan berupaya semaksimal mungkin agar dapat mempengaruhi lebih banyak dan dipengaruhi lebih sedikit.

Jika yang kuat yang akan tetap bertahan, maka kekuatan pertahanan harus berada di atas kekuatan lemparan. Namun, bertahan menangkal semua serangan, atau bereaksi hanya ketika terjadi lemparan bukanlah jalan untuk menjadi kuat. Untuk dapat menguasai fenomena masa, umat moderat dituntut untuk proaktif, bergerak dinamis menjemput bola agar mampu berinteraksi dengan realita, untuk kemudian mengunggulinya, jika tidak maka ia akan menemukan dirinya tertinggal di makan masa. */bersambung ke bagian dua

Penulis adalah WNI, doktor Bidang Fiqh Islam Universitas Al Azhar, Kairo. Meraih cumlaude dengan disertasi berjudul, “Al-Ahkam As-syar’iyah Al-musthambathah min Qaidah Saddizara’i fi Fiqhil Mar’ah wa Taksyiruhu ‘alal binail Mujtama.” (Hukum-hukum syari’ah Islam yang diprediksikan dari Kaidah Saddizara’i dalam Fiqih Wanita dan penerapannya terhadap pembinaan masyarakat). Disertasinya itu bahkan direkomendasikan untuk dicetak oleh Universitas Al-Azhar

Bagian pertama

Maqashid Syariah,  HAM dan al-Quran

Perilaku  negative thinking umumnya melahirkan sikap "defense behavior" yang membuat pelakunya menjadi lemah dan sulit berkembang. Karena tidak mampu menghadapi perubahan, biasanya pribadi defensif akan lari dari kenyataan. Ia akan mencela semua yang baru, yang bertentangan dengan alam fikirannya. Fenomena inilah yang mendominasi kehidupan umat Islam pada era ini.

Dalam kehidupan terisolir inilah muncul persepsi bahwa globalisasi telah membuat masyarakat Islam jatuh ke jurang jahiliyah modern, karena itu globalisasi harus dilawan sekuat tenaga.

Pertanyaanya, mampukah maqashid syariah menjawab pertanyaan-pertanyaan dan masalah atas semua ini?

Maqashid syariah artinya tujuan Allah dan Rasulnya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Qur’an dan Al Sunnah, suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia. Maqashid Syariah adalah salah satu teori dalam disiplin ilmu keislaman, dan merupakan prestasi gemilang di bidang pemikiran yang telah dicapai oleh ulama Islam beberapa abad yang lalu.

Jauh sebelum globalisasi mengenal istilah hak asasi manusia (HAM), para ulama telah memperkenalkan dan membincangkan bahwa ada lima hal menyangkut kehidupan yang harus dipelihara. Yakni; menjaga agama, jiwa, akal, harta dan kehormatan. Hanya saja sebagian besar dari mereka ini membatasi pandangannya pada sisi defensif saja dan mengabaikan sisi ofensifnya.

Ketika berbicara tentang tujuan syariat, para ahli usul fikih umumnya memandang tujuan syariat dari sisi pemeliharaan atau penjagaan. Karena itu ketika menderivasi hukum perhatian mereka terfokus kepada penjagaan lima hal diatas yang membuat maqashid syariah tidak efektif dalam membangun masyarakat, akibatnya umat menjadi lemah baik dari segi intelektual, maupun menejerial.

Imam Al-Syathiby telah melihat maqashid syariah dari dua sisi: "wujud" dan "adam" atau "the presence and the absence". Dalam bukunya Al-Muwafaqat beliau mengatakan bahwa: "Menjaga maqashid syariah harus dengan dua hal. Pertama, menegakkan pondasi dan tiangnya sebagai bentuk perhatian terhadap al-wujud. Kedua, menangkal kerusakan yang akan terjadi atau diperkirakan akan terjadi sebagai bentuk perhatian terhadap al-'adam". Hanya saja ide dasar ini masih memerlukan uraian, penjelasan dan penjabaran yang dapat menghubungkannya dengan realita kehidupan umat dari masa ke masa.

Di antara ulama yang melihat maqashid syariah dengan cara pandang "double vision correlation" adalah Imam Ibnu Taimiyah.

Dalam pandangan beliau membangun al-wujud adalah dasar, sedangkan menjaga al-'adam merupakan pelengkap. Sisi pertama adalah tujuan utama, sedangkan sisi kedua adalah tujuan pelengkap.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan syariat, ibarat sebuah gedung maka fisik bangunan harus dibangun terlebih dahulu, kemudian baru maintenance atau pemeliharaannya.

Ibnu Taimiyah selanjutnya mengatakan: "Sebagian ulama membatasi maslahat pada penjagaan agama, jiwa, harta, kehormatan, akal dan badan. Padahal seharusnya bukan demikian. Maslahat yang sebenarnya ada pada pencapaian manfaat dan pencegahan mudarat. Kelima Maqashid Syariah yang mereka sebutkan baru merupakan satu bagian saja.  Mereka yang membatasi maslahat pada sangsi kriminal yang merupakan pencegahan terhadap kerusakan berarti  mereka telah mengkerdilkan syariat itu sendiri".

Jika memandang Maqashid Syariah secara defensif merupakan pengkerdilan terhadap syariat sehingga masyarakat Islam menjadi lemah dan terbelakang, maka untuk dapat mengungguli perubahan sudah seharusnya "negative thinking" dirubah menjadi "positive thinking" melalui perubahan cara pandang terhadap maqashid syariah dari defensif kepada ofensif, sekaligus sebagai bentuk pengembangan terhadap teori maqashid yang telah dicetuskan para ulama semisal Al-Syathiby, Ibnu Taimiyah dan yang lainnya. Hal tersebut tentunya mencakup kelima bagian dasar yang telah disebutkan di atas.

Jika tinjauan dari sisi defensif menggunakan kata "hifzh" atau "menjaga" maka dari sisi ofensif  dapat diungkapkan dengan menggunakan kata "hak", karena hak adalah sesuatu yang secara legitimis harus direalisir. Hak dalam Islam merupakan pemberian Allah S.W.T. yang telah ditetapkan di dalam al-Qur'an dan dijelaskan oleh Al-Sunnah. Sumber hak adalah Allah S.W.T. karena Allahlah penentu dan penetap bagi sesuatu. Hak dalam syariat Islam mempunyai dua sisi kewajiban.

Kewajiban umum kepada manusia untuk menghormati hak seseorang, dengan tidak merampas dan tidak menghalanginya, dan kewajiban khusus bagi pemilik hak untuk menggunakannya tanpa mengganggu hak orang lain.

Jika dari sisi pandang al-'adam, maqashid syariah diungkapkan dengan istilah menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta dan menjaga kehormatan, maka dari sisi al-wujud dapat diungkapkan dalam istilah kontemporer dengan hak beragama, hak hidup, hak berpendidikan, hak bekerja dan hak pengakuan eksistensi kemanusiaan. Kelima hak ini telah mencakup semua hak dasar yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya.

Pertama: Hak beragama sebagai dasar untuk menjaga agama

Hukuman bagi orang murtad, peringatan bagi orang musyrik, dan memerangi lawan dalam peperangan disyariatkan untuk menjaga agama. Maka menjalankan ibadah dan melaksanakan perintah agama merupakan hak beragama. Sumber kedua hal tersebut terdapat di dalam al-Qur'an dan Al-Sunnah menjelaskannya.

Allah S.W.T. berfirman: "Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah 2:193).

Hal ini dijelaskan oleh Al-Sunnah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud: "Saya diperintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik sehingga mereka mengucapkan La Ilaha Illa Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Jika mereka melakukannya berarti mereka telah menyelamatkan nyawa dan harta mereka, sedangkan ganjarannya Allah S.W.T. yang akan memberikan." (Shahih Bukhari hadis no. 25)

Adapun yang berhubungan dengan hak beragama, Allah S.W.T. telah memerintahkan kaum muslimin untuk menjalankan ibadah berupa shalat, puasa, zakat, haji ke baitulllah dan ibadah vertikal lainnya karena manusia diciptakan tiada lain adalah untuk menyembah Allah. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Al-Zariyat 51:56).

Untuk menjaga agama, Allah S.W.T juga telah memerintahkan kaum muslimat untuk memakai hijab (jilbab), menjaga pandangan mata dan segala bentuk ibadah horizontal lainnya.

Jika makna "hak beragama" difahami dengan arti yang sebenarnya, maka kebutuhan seseorang dalam menjalankan ibadah baik vertikal maupun horizontal, menjadi kewajiban bagi yang lain untuk tidak menghalanginya. Atas dasar ini, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melarang wanita berjilbab melintasi negara manapun. Ini juga sesuai dengan resolusi PBB tentang kebebasan beragama. Sebuah pemerintahan yang melarang warga negaranya menggunakan jilbab, sebagimana yang terjadi di Tunis saat ini, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap HAM yaitu hak menjalankan perintah agama. Begitulah  cara berpikirnya.*/bersambung
                 

Kedua: Hak hidup sebagai dasar untuk menjaga jiwa

Jika hukuman mati dan segala bentuk sanksi fisik disyariatkan untuk menjaga jiwa, maka memenuhi kebutuhan hidup seperti makan dan minum, pakaian dan tempat tinggal, kesehatan dan keamanan merupakan hak hidup yang harus dipenuhi. Sumber kedua hal tersebut terdapat di dalam al-Qur'an dan al-Sunnah.

"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah 2:179).

Hal ini kemudian dijelaskan oleh Al-Sunnah: "Barang siapa membunuh dengan sengaja maka ia harus dihukum qishash.” (Hadis riwayat Abu Daud).

Adapun yang berhubungan dengan hak hidup, Islam telah mengatur kebutuhan manusia terhadap materil sedemikian rupa, mulai dari cara mendapatkannya, pendistribusiannya sampai kepada pemanfaatannya. Mulai dari sandang, pangan dan papan sampai kepada kenyamanan dan ketentraman hidup. Allah S.W.T. telah memerintahkan kaum muslimin untuk mencari harta yang halal, kemudian menafkahkannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah di dalam al-Qur'an, membayarkan zakat, infaq dan sedekah kepada fakir miskin dan golongan lain yang berhak menerimanya, sehingga tidak ada orang yang hidup terlantar.

Sehubungan dengan cara mendapatkan harta kekayaan dan pendistribusiannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya Allah S.W.T. berfirman: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS. Al-Baqarah 2:275).
Pada ayat lain Allah S.W.T. berfirman: "Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Taubah 9:60).

Solidaritas sosial ini selanjutnya ditegaskan oleh Al-Sunnah, di antaranya diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w: “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman. Ditanya: “Siapa, ya Rasulullah?” Rasul menjawab, “Orang yang tidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya lapar dan dia mengetahuinya." (Hadis riwayat Anas bin Malik).

Hak hidup di sini mengandung makna bahwa setiap orang di dunia ini berhak untuk hidup layak, cukup pangan, sandang dan papan, bebas dari kemiskinan dan penindasan. Untuk itu, sistim ekonomi dan politik dunia, harus dapat membuat tatanan masyarakat dunia yang bebas dari kemiskinan dan hidup penuh rasa nyaman serta bebas dari rasa takut dan tekanan.

Dengan demikian, kekayaan dunia yang hanya awalnya dipegang segelintir orang dan terfokus dinegara-negara maju dapat didistribusikan secara merata untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup manusia secara keseluruhan. Konsep ini sejalan dengan resolusi PBB yang belakangan diterapkan, tentang penghapusan kemiskinan yang tercantum dalam butir pertama Mellenium Development Goals dan ditargetkan tercapai menjelang tahun 2015. Padahal, ini telah disampaikan dalam al-Quran belasan abad Islam.

Ketiga: Hak berpendidikan sebagai dasar untuk menjaga akal

Jika larangan meminum khamar dan semua minuman yang memabukkan disyariatkan untuk menjaga akal, maka mengembangkan fungsi akal melalui pendidikan formal dan non-formal, penyediaan bahan bacaan, penelitian dan berbagai bentuk kegiatan yang dapat mengoptimalkan fungsi akal merupakan hak pendidikan yang harus dipenuhi.

Sumber kedua hal tersebut terdapat di dalam al-Qur'an dan al-Sunnah menjelaskannya.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah 5:90).

Adapun yang berhubungan dengan hak pendidikan, Allah S.W.T. telah memerintahkan kaum muslimin untuk menuntut ilmu, dan menempatkan orang yang berilmu lebih tinggi beberapa derajat.  Allah S.W.T. berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu:` Berlapang-lapanglah dalam majelis `, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan:` Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (QS. Al-Mujadilah 58:11).

Al-Sunnah menegaskan: "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan". (Hadis riwayat Ibnu Majah).

Hak berpendidikan berarti bahwa setiap orang di dunia ini berhak mendapatkan ilmu pengetahuan sesuai dengan kemampuannya. Pihak manapun – baik pemerintah ataupun non-pemerintah, individu ataupun organisasi – tidak boleh melarang atau menghalangi seseorang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya. Sebaliknya badan-badan ini harus menyediakan berbagai fasilitas untuk mencapainya. Dengan cara ini, arah maqashid syariah telah dirubah dan dikembangkan dari sekedar menjaga struktur akal kepada mengoptimalkan fungsi akal tersebut.

Pendidikan berkualitas merupakan dasar bagi pembangunan ekonomi sosial untuk mengakhiri kemiskinan dan keterbelakangan. Jika di tingkat "alam Islamy" (dunia Islam) para cendekiawan dan hartawan dapat melakukan kerjasama untuk memberantas buta huruf dan kebodohan dikalangan umat Islam, kemudian bersama-sama mengembangkan teknologi  menuju  kemandirian iptek untuk mengurangi ketergantungan kepada negara maju, maka akan terbentuklah "khairu ummatin" yang berkualitas, yang lebih berpendidikan dan lebih berilmu pengetahuan.

Hal ini juga sejalan dengan program "Pendidikan Untuk Semua" yang dicanangkan PBB melalui "Millennium Development Goals".  Atas dasar ini, dunia Islam yang merupakan pihak yang sangat berkepentingan dalam memajukan pendidikan masyarakatnya, diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam mendorong dan merealisir tercapainya tujuan tersebut.

Keempat: Hak bekerja sebagai dasar untuk menjaga harta

Jika hukuman bagi pencuri dan sanksi serta tuntutan jaminan bagi perampas kekayaan disyariatkan untuk menjaga harta, maka bekerja, berkarya, mendorong orang untuk mendapatkan kekayaan yang halal, menginvestasikannya, dan juga menyediakan lapangan kerja merupakan hak bekerja yang harus dipenuhi. Sumber kedua hal tersebut juga terdapat di dalam al-Qur'an dan al-Sunnah menjelaskannya.

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS. Al-Maidah 5:38). Hal ini kemudian dijelaskan oleh Al-Sunnah bahwa pada zaman Rasulullah s.a.w, baginda tidak memotong tangan seseorang yang mencuri kurang dari harga sebuah perisai". (Hadis riwayat Aisyah r.a).

Adapun yang berhubungan dengan hak bekerja, Allah S.W.T. telah memerintahkan kaum muslimin untuk giat bekerja dan mendapatkan kekayaan secara halal.
Allah S.W.T. berfirman: "Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung". (QS. Al-Jumuah 62:10).

Dalam ayat lain Allah berfirman: “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan”. (QS. Al-Baqarah: 2/148).

Dorongan untuk giat bekerja kemudian ditegaskan Rasulullah saw melalui sabdanya: “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari pada mukmin yang lemah”. (Hadis riwayat Abu Hurairah).

Dengan dimasukannya hak bekerja sebagai hak asasi bagi manusia, orang akan terdorong untuk bekerja dan meningkatkan taraf hidupnya, yang pada gilirannya akan melahirkan sikap optimis untuk terus melakukan penemuan-penemuan. Hal ini sekaligus dapat memotivasi orang untuk selalu berfikir produktif dan membuat karya-karya baru, yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi sehingga setiap saat siap menghadapi perubahan pasar.  Karena kerja merupakan wujud keberadaan manusia di muka bumi dan seseorang dikenal dan diperhitungkan berdasarkan kerja yang dilakukan, maka fighting spirit (semangat bersaing) yang diberikan Islam untuk melakukan kebaikan, seharusnya dapat mengantarkan umat ini mencapai kejayaan.

Selain pekerjaan itu sendiri, hak bekerja berarti juga bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan standar gaji minimum, asuransi kesehatan, keselamatan kerja, jaminan hari tua dan fasilitas lainnya sesuai tingkat pendidikan dan kemampuannya.

Tidak ada negara yang dapat berbuat sewenang-wenang terhadap pekerja. Negara yang berbuat sewenang-wenang terhadap pekerja dan tidak memberikan haknya dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM dan dapat dikenakan sangsi. Dengan cara ini, arah maqashid syariah telah dirubah dan dikembangkan dari sekedar menjaga harta yang ada kepada upaya untuk mendapatkan, sekaligus mengembangkannya.

Kelima: Hak pengakuan eksistensi sebagai dasar untuk menjaga harga diri.

Jika hukuman bagi penuduh dan sangsi bagi penghasut, penggunjing dan pencela disyariatkan untuk menjaga harga diri manusia, maka pengakuan eksistensi kemanusiaan melalui persamaan, keadilan dan persaudaraan merupakan hak kemanusiaan yang harus dipenuhi. Sumber kedua hal tersebut terdapat di dalam al-Qur'an dan al-Sunnah menjelaskannya.

Sehubungan dengan hukuman bagi penuduh Allah S.W.T. berfirman: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik". (QS. Al-Nuur 24:4).

Adapun yang berhubungan dengan penghormatan, persamaan dan keadilan, Allah S.W.T. telah memuliakan anak Adam yaitu seluruh manusia dan memerintahkan untuk berbuat adil kepada siapapun tanpa kecuali, baik kepada orang yang disukai ataupun terhadap orang yang dibenci. Allah S.W.T. berfirman: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan". (QS. Al-Isra' 17:70).

Dalam ayat lain Allah S.W.T. berfirman:  "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa." (QS. Al Maidah: 5/8).

Keadilan sebagai asas masyarakat Islam ditegaskan Rasulullah dalam sabda beliau: ”Demi Allah, jikalau Fatimah binti Muhammad mencuri, akan aku potong tangannya.” (Hadis Riwayat Aisyah r.a.).

Hak pengakuan terhadap eksistensi diri manusia berarti bahwa sebagai makhluk sosial, manusia sama dihadapan Allah S.W.T dan sama dihadapan hukum. Setiap orang berhak  diperlakukan secara adil dan berprikemanusiaan. Hal ini berlaku dimasa damai maupun ketika terjadi peperangan. Manusia adalah manusia sekalipun sudah menjadi jasad tidak bernyawa. Dalam peperangan ataupun bencana alam, penguburan manusia tidak boleh dilakukan sebagaimana binatang dikuburkan. Dengan cara ini, arah maqashid syariah telah dirubah dan dikembangkan dari sekedar menjaga harga diri kepada pengakuan eksistensi diri.

Epilog

Kelima hak yang bersumber dari al-Qur'an dan al-Sunnah sebagaimana disebutkan di atas adalah hak asasi manusia lintas negara. Berlaku umum untuk seluruh manusia dimuka bumi ini. Terlepas dari ras, agama, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya. Jika kelima hak tersebut dapat dijadikan landasan dalam menetapkan batasan hak-hak dasar bagi manusia maka setiap individu di muka bumi ini akan dapat hidup layak dan terlindungi.

Dengan demikian tidak seorang manusiapun yang perlu mengangkat senjata hanya untuk mendapatkan haknya.

Seorang muslim dalam kerangka "umat moderat" tidak menggunakan maqashid syariah sekedar untuk penjagaan atau perlindungan yang membuat mereka menjadi lemah, terbelakang dan tidak mampu menghadapi realita, bukan pula menggunakannya sekedar untuk pencapaian keinginan-keinginan dan kebutuhan hidup yang membuat mereka terlepas dari ikatan dengan Khaliqnya, menafikan eksistensi wahyu dan menegasikan syariat.

Sebaliknya, "umat moderat" menggunakan maqashid syariah secara seimbang. Di suatu saat digunakan untuk penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, harta dan kehormatan, di saat lain  digunakan untuk pengembangan dan pencapaian, sekaligus untuk menemukan solusi terhadap  berbagai persoalan yang dihadapi.

Dengan demikian, seorang Muslim dalam kerangka "umat moderat", akan memandang hidup ini melalui realita yang ada dan mampu berinteraksi dengannya untuk kemudian mengunggulinya. Bukan memandang sinis kenyataan dan memusuhinya, bukan pula cair dan larut di dalamnya.

Dengan sikap proaktif, dinamis dan adaptif yang dibangun melalui maqashid syari'ah, peran konsumen sebagai pelaksana kebijakan yang selama ini dijalankan umat, dengan sendirinya akan beralih kepada peran produsen sebagai pembuat kebijakan, atau setidaknya ikut berperan dalam membuat kebijakan tersebut. Dari situ --dalam berinteraksi dengan dunia global-- umat diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam menentukan arah bagi tatanan dunia baru yang damai, lebih adil dan lebih manusiawi. *

Penulis adalah anggota International Union for Muslim Scholars







0 Comments:

Post a Comment