KEAGAMAAN MUHAMMAD





IMPLIKASI SOSIAL - KEAGAMAAN MUHAMMAD
SEBAGAI PENUTUP UTUSAN ALLAH
oleh M. Yunan Yusuf


                                                        


Kaum Muslim, apa pun madzhab  dan  firqah  mereka,  bersepakat dalam  keyakinan  bahwa  rasul-rasul Allah yang dikirim kepada umat manusia berakhir pada diri Nabi Muhammad  SAW.  Beliaulah Nabi  dan  Rasul  penutup  (khatam al-anbiya wa 'l-mursal-in). Keyakinan seperti  ini  didasarkan  pada  firman  Allah  dalam al-Qur'an:  "Bukanlah Muhammad itu bapak dari salah scorang di antara kalian, dia adalah Rasul Allah dan Nabi yang terakhir." (QS Al-Azhab/33: 40).

Keyakinan bahwa Muhammad SAW penutup utusan Allah berimplikasi bahwa rentetan wahyu-wahyu Allah yang diberikan,  kepada  para rasul,   semenjak  Nabi  Adam  AS,  dipandang  telah  sempurna diturunkan  di  tangan  Nabi  Muhammad  SAW.  Dengan  demikian sesudah  ayat  terakhir  dalam  al-Qur'an turun, "Hari ini aku (Allah)  sempurnakan  bagimu   agamamu,   lengkaplah   untukmu nikmat-Ku  dan  Aku  ridha  bagimu  Islam  sebagai agama" (QS. al-Maidah: 3), berakhirlah proses penurunan wahyu dari  Allah. Penjelasan  ini  menunjukkan  bahwa  terdapat evolusi di dalam agama, dimana Islam dimunculkan sebagai  bentuk  terakhir  dan dengan  demikian Islam merupakan agama yang paling memadai dan sempurna.

Di saat Nabi Muhammad masih hidup, ummat Islam di  zaman  itu, bila  menghadapi  masalah,  baik dalam bidang kehidupan social maupun dalam bidang kehidupan keagamaan, pergi bertanya kepada Nabi  bagaimana  cara  mengatasi  dan  menyelesaikannya.  Nabi Muhammacl menyelesaikan masalah-masalah ummat dengan  petunjuk wahyu  yang  beliau  terima dari Allah. Namun bila wahyu tidak memberikan penjelasan apa-apa tentang  masalah  yang  dihadapi tersebut,  Nabi  terkadang  menyelesaikan perkara-perkara yang dihadapi dengan pemikiran dan  pendapat  bellau  sendiri  atau terkadang   melalui   permusyawaratan   dengan  para  sahabat. Pemikiran dan pendapat Nabi dijumpai dalam hadits. Hadits pada hakikatnya  tidak hanya mengandung pemikiran dan pendapat Nabi saja, tetapi juga perbuatan serta ketetapan Nabi tentang suatu perkara.

Di  masa  pemerintahan  Khalifah  Abu Bakar, lebih kurang satu tahun setelah Nabi Muhammad wafat,  ayat-ayat  al-Qur'an  yang ditulis  di  pelepah-pelepah  tamar,  tulang  dan  daun  korma dikumpulkan menjadi  satu  kesatuan.  Pada  masa  pemerintahan Usman,  kumpulan ayat-ayat tersebut dikodifikasi ke dalam satu kitab, dan dari kitab yang satu disalin  lagi  beberapa  kitab untuk  dikirimkan ke beberapa ibu kota daerah sebagai pegangan umat Islam di tempat mereka masing-masing. Al-Qur'an yang  ada di  tangan  kita dewasa ini berasal dari kodifikasi masa Usman yang secara populer dikenal dengan nama  Al-Mushaf  al-Usmani. Sementara  itu  hadits dikumpulkan menjadi buku pada abad ke-3 Hijrah, 200 tahun sesudah Nabi wafat.

Setelah Nabi Muhammad wafat, tempat bertanya umat  Islam  bila menghadapi   masalah-masalah   dalam   kehidupan   sosial  dan keagamaan tidak ada lagi.  Umat  di  kala  itu  mempunyai  dua pegangan   dalam  menyelesaikan  masalah-masalah  yang  mereka hadapi. Kedua pegangan ini, yakni al-Qur'an  dan  hadits  Nabi dipergunakan    oleh   umat   Islam   generasi   pertama   itu menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Di  masa beliau masih hidup, Nabi Muhammad memang pernah memperingatkan mereka tentang kedua pegangan ini: "Aku tinggalkan bagimu bagi pedoman,  dan  kamu  tidak akan tersesat selama kamu berpegang pada  keduanya,  yakni  Kitab  Allah  (al-Qur'an)  dan  Sunnah Nabinya."

Predikat  Muhammad  sebagai  khatam al-anbiya wa 'l-mursal-in, penutup para nabi dan rasul, dengan kitab  suci  al-Qur'an  di tangan  beliau,  juga  sebagai  pamungkas  wahyu-wahyu  Allah, manusia dipandang sudah mencapai tingkat  kedewasaan  rasional dan oleh karena itu wahyu tidak akan diturunkan lagi. Namun di balik itu umat  manusia,  demikian  Fazlur  Rahman,  masih  me ngalami  kebingungan moral dan karena moral mereka tidak dapat mengimbangi  derap   kemajuan   sains   dan   teknologi   yang perkembangannya  begitu  cepat  dan  mencakup  berbagai bidang kehidupan. Maka setiap orang, agar tercapai kedewasaan  moral, selalu  tergantung  kepada  perjuangannya  yang  terus menerus untuk  mencari  petunjuk  dari  kitab-kitab  Allah  -khususnya al-Qur'an-   yang   didalamnya   seluruh   wahyu  Allah  sudah disempurnakan turunnya.

Bila  pada  waktu  Nabi  Muhammad  masih  hidup,  umat  Muslim menjadikan beliau nara sumber, tempat bertanya, untuk menjawab persoalan-persoalan sosial dan keagamaan  mereka.  Dan  ketika beliau  sudah  tidak  ada  lagi  yang dijadikan sebagai tempat bertanya masalah-masalah sosial dan keagamaan umat Islam, maka umat  Islam  haruslah  senantiasa  merujuk  dua  pedoman  yang ditinggalkan oleh beliau, yakni  al-Qur'an  dan  Sunnah  Nabi. Malah bukan itu saja, semasa beliau masih hidup, beliau pernah berpesan, bila menghadapi masalah-masalah "technical know how" dalam  kehidupan,  itu menjadi wewenang kaum Muslim. Tidak ada sangkut pautnya dengan tugas risalah yang beliau bawa.  Hadits mengatakan, "Kamu lebih tahu tentang masalah-masalah duniamu."

Sesuai  dengan petunjuk yang ditinggalkan oleh Nabi, maka umat Islam paska Nabi, mengacu penyelesaian ke dalam al-Qur'an  dan Sunnah  atas masalah-masalah yang mereka jumpai. Tetapi dengan cepat dapat dirasakan dan diketahui oleh mereka  bahwa  banyak sekali   masalah   yang   dijumpai   dalam   kehidupan  mereka sehari-hari tidak diberikan  penyelesaiannya  dalam  al-Qur'an dan  Sunnah.  Bahkan  tidak jarang masalah-masalah yang muncul tersebut tidak disebut oleh al-Qur'an dan Sunnah.

Situasi seperti itu ditemui oleh kaum Muslim generasi  pertama tersebut manakala Islam sudah meluas keluar semenanjung Arabia dan masuk ke Suria, Palestina, Mesopotamia, Persia, Mesir, dan Afrika Utara. Problema-problema yang dihadapi oleh kaum Muslim bertambah   banyak,   bertambah   ragamnya    dan    bertambah kepelikannya.

Secara geografis, daerah kekuasaan Islam, pada waktu kewafatan Nabi Muhammad tahun  632  M,  hanya  semenanjung  Arabia  yang tandus,   dengan  etnis  Arab  yang  mempunyai  kehidupan  dan kebudayaan sederhana sekali. Tetapi  ketika  berbagai  kawasan sudah ditaklukkan oleh kekuatan politik Islam terutama di masa pemerintahan Umar bin Khattab serta dua dinasti besar  Umayyah dan   Abbasiyah,  daerah  kekuasaan  Islam  tidak  lagi  hanya penduduk  yang  satu  kebangsaannya,  yakni  Arab,  dan   satu agamanya,   yaitu   Islam,  tetapi  penduduknya  terdiri  dari berbagai bangsa dan menganut berbagai agama, terutama Kristen, Yahudi,  Zoroaster,  disamping juga memakai bahasa yang saling berbeda dengan  satu  sama  lain.  Maka  masalah-masalah  yang timbul dalam masyarakat yang beraneka ragam itu sangat berbeda dengan masalah-masalah yang timbul tatkala  umat  Islam  masih berada di Medinah.

Inilah  yang  digambarkan  oleh  Ali  Hasan  Abdul  Qadir yang mengatakan,  "Sekiranya   bangsa   Arab   tetap   tinggal   di Semenanjung  mereka  dan  tidak keluar dari sana, mereka tidak akan menghadapi masalah-masalah yang pelik.  Tetapi  kekuasaan Islam   dengan   tiba-tiba   meluas  ke  seberang  batas-batas Semenanjung Arabia dan tunduk kepadanya umat dan  bangsa  yang berbeda-beda  yang mempunyai adat istiadat dan kebudayaan yang berlainan dengan apa yang dimiliki oleh  bangsa  Arab.  Dengan adanya  kontak  dan  perang dengan bangsa-bangsa itu timbullah banyak masalah baru,  baik  dalam  bidang  keakhiratan  maupun dalam   bidang  keduniaan,  masalah-masalah  yang  tak  pernah
terlintas dalam pikiran mereka."

Demikianlah  setelah  Muhammad  Rasulullah  sudah  tiada  lagi petunjuk  Allah  hanya  bisa diperoleh dengan selalu melakukan rujukan pada  al-Qur'an  dan  Hadits  yang  ditinggalkan  oleh Muhammad  s.a.w.  itu.  Dan  sebagaimana  yang  dikatakan oleh beliau, selama umat Islam berpegang teguh dengan kedua  sumber tersebut  umat  Islam  tidak akan sesat. Oleh sebab itu setiap kaum beriman mempunyai kewajiban  untuk  secara  terus-menerus mempelajari   dan   memahami   al-Qur'an   dan   hadits  untuk mendapatkan kebenaran yang dikandungnya, yang dengan kebenaran itu arah moral kehidupan menjadi jelas.

Penjelasan  di  atas menunjukkan bahwa posisi Muhammad sebagai penutup utusan  Allah  tersebut  mengandung  makna  penyerahan mandat  kepada kaum Muslim untuk mengatur kehidupan sosial dan keagamaan mereka  dengan  selalu  merujuk  kepada  dua  sumber al-Qur'an  dan  hadits.  Malah bila al-Qur'an dan hadits tidak memberikan jawaban  terhadap  masalah-masalah  yang  dihadapi, kaum Muslim boleh mempergunakan al-ra 'yu atau ijtihad mereka.

Segera  setelah  Nabi  Muhammad  wafat, umat Islarm dihadapkan kepada masalah yang cukup pelik, yang  tak  pernah  timbul  di kala  Nabi masih hidup serta tak dijumpai cara penyelesaiannya dalam   al-Qur'an,   yakni   masalah   suksesi.   Siapa   yang menggantikan  Nabi  Muhammad  sebagai  kepala  negara Madinah. Sebagai diketahui Madinah telah menjadi ibu kota  dari  Negara yang  bercorak  konfederasi  dari  suku-suku  bangsa Arab yang terdapat di Semenanjung Arabia di kala itu. Jadi ketika beliau wafat,  beliau  mempunyai  kedudukan  bukan saja sebagai Rasul Allah, tetapi juga sebagai kepala negara.

Untuk menyelesaikan persoalan  ini,  para  muasrikh  mencatat, telah  terjadi  pertemuan  antara  pemuka-pemuka Muhajirin dan Ansar di Saqirah Bani Sa'adah. Karena  tidak  adanya  petunjuk yang  jelas  dalam  al-Qur'an  tentang  siapa  pengganti  Nabi sebagai kepala negara Madinah tersebut, nyaris  pertemuan  itu menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam.

Kaum  Ansar  memajukan argumen pertolongan yang mereka berikan kepada Nabi sehingga beliau berhasil  menaklukkan  Makkah  dan menyebarkan   Islam   di   seluruh  Semenanjung  Arabia.  Kaum Muhajirin mengajukan pula  argumentasi  mereka,  yakni  karena merekalah   orang  yang  pertama-tama  pendukung  dakwah  Nabi Muhammad. Andaikata mereka tidak ada, tidak akan mungkin Islam berkembang  dari jumlah yang sangat kecil, namun lama kelamaan bertambah besar. Di samping argumen di  atas,  kaum  Muhajirin juga  membawa  perkataan  Nabi  "al-Aimmah  min Quraisy" (Para Pemimpin itu dari suku Quraisy) serta  perbuatan  Nabi,  yakni mewakilkan  pelaksanaan  tugas  menjadi imam shalat kepada Abu Bakar, yang orang Quraisy itu, ketika beliau  sakit.  Terhadap argumen-argumen  yang  diajukan  oleh kaum Muhajirin itu, kaum Ansar mundur, maka  terpilihlah  Abu  Bakar  sebagai  khalifah pertama,  pengganti nabi dalam kedudukan beliau sebagai kepala negara. Jabatan itu pun ketika itu  disebut  dengan  khalifatu Rasulillah.

Di  sini  timbul  pertanyaan,  kenapa orang-orang Ansar mundur dari maksud mereka untuk menjadi  khalifah?  Karena  di  dalam memajukan  argumen,  maka  argumen  yang  dianggap kuat adalah argumen yang mempunyai referensi al-Qur'an  dan  hadits.  Kaum Ansar  tidak  mempunyai  argumen  itu,  mereka hanya mempunyai argumen rasional. Sebaliknya kaum Muhajirin mempunyai  argument perkataan dan perbuatan Nabi. Hadits "para pemimpin harus dari suku Quraisy'" ternyata mendominasi pemikiran  Islam  semenjak Abu  Bakar  sebagai Khalifah, sampai berabad-abad lamanya, dan pemikiran ini dianut di kalangan Sunni.

Bagaimana  sebenarnya  penjelasan  al-Qur'an  tentang  suksesi tersebut?  Karena  tidak  ada penjelasan yang tegas, timbullah berbagai pendapat, sebagai lawan dari pendapat yang menyatakan bahwa  para pemimpin dari suku Quraisy. Kaum Syi'ah umpamanya, lebih spesifik dalam  pandangan  mereka  tentang  suksesi  ini yakni  haruslah  dari  keluarga  sedarah  yang terdekat dengan Nabi.  Maka  para  imam  dari  kaum  Syi'ah,  memang  rentetan keturunan  yang  mempunyai  hubungan  darah  dengan Nabi, yang dimulai dari Ali bin Abi Thalib, menantu Nabi sendiri. Berbeda dengan   kedua  pandangan  Sunni  dan  Syi'ah  tersebut,  kaum Khawarij mengatakan bahwa pengganti Nabi tidaklah  mesti  dari suku  Quraisy  ataupun dari keturunan Nabi sendiri. Siapa saja dari  kaum  Muslim,  bukan  Arab  sekalipun,  kalau   memenuhi persyaratan   sebagai  pemimpin  ia  boleh  menggantikan  nabi sebagai kepala negara tersebut. Pendapat Khawarij  ini,  dalam perkembangan  berikutnya,  terutama  sesudah abad XVI M dianut oleh Sunni.

Masalah pelik kedua yang dihadapi oleh kaum Muslim  masa  awal itu  adalah  masalah  siapa yang disebut mukmin dan siapa yang disebut kafir. Al-Qur'an dan  hadits  Nabi  memang  memberikan kriteria-kriteria tentang mukmin dan kufur. Namun karena tidak adanya penjelasan yang pasti tentang itu, menimbulkan berbagai pandangan yang berbeda pula.

Persoalan  mukmin  dan kafir dimunculkan oleh kaum Khawarij ke permukaan. Berawal dari terbunuhnya khalifah ketiga, Usman bin Affan,   yang   kemudian  memunculkan  protes  keras  terhadap kepemimpinan Ali bin  Abi  Thalib,  selaku  Khalifah  keempat, karena  tidak  mampu menemukan siapa pembunuh Usman bin Affan. Malah  lebih  ekstrem  lagi,  Ali  bin  Abi   Thalib   dituduh berkolaborasi dengan para pemberontak yang menggulingkan Usman bin Affan.

Persengketaan itu kemudian diselesaikan  dengan  jalan  tahkim antara  Ali bin Abi Thalib dengan wakilnya Abu Musa al-Asy'ari dengan Mu'awiyah bin Abi Sufyan dengan wakilnya Amr bin  'Ash. Jalan   tahkim   yang   dipergunakan  menyelesaikan  persoalan tersebut ditolak oleh sebagian dari pasukan Ali yang  kemudian dikenal dengan nama Khawarij. Menurut mereka tahkim itu adalah tradisi jahiliyah, bukan penyelesaian dengan jalan  berpedoman kapada  apa  yang diturunkan oleh Allah, yakni al-Qur'an. Maka dengan membawa ayat 44  surat  al-Maidah,  "Siapa  yang  tidak menghukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, mereka adalah orang kafir." Dengan dasar  pandangan  itu  Khawarij  kemudian memutuskan bahwa Ali, Mu'awiyah, Amr dan Abu Musa sudah kafir. Orang muslim  yang  kemudian  beralih  menjadi  kafir  berarti murtad.  Pesan  Nabi  orang  murtad  darahnya  halal dan wajib dibunuh. Maka mereka memutuskan untuk  membunuh  keempat-empat tokoh tersebut.

Dalam  perkembangannya timbul masalah baru apakah orang mukmin yang  melakukan  dosa  besar  tetap  mukmin?   Karena   mereka merupakan  kelompok  sempalan  dalam  dinasti  Umayyah, mereka menganggap bahwa pemuka  pemuka  dinasti  Bani  Umayyah  sudah berbuat  kedhaliman  dan  oleh  karena  itu telah berbuat dosa besar. Para penguasa Islam bila sudah berbuat dosa besar,  itu berarti   tidak  sah  lagi  menjadi  khalifah.  Demikian  kaum Khawarij  memasukkan  semua  perbuatan  dosa  besar,   seperti berzina,   bersumpah   palsu,  mendurhaka  ibu  bapa,  syirik, mengakibatkan seseorang sudah menjadi kafir.

Sebagai reaksi terhadap pendapat sempit dan ekstrem  di  atas, sebagian kaum Muslim berpendapat bahwa yang disebut mukmin dan muslim adalah orang-orang  yang  sudah  mengucap  dua  kalimah syahadat  "La  ilaha  illa  'l-Lah wa Muhammad Rasul-u 'l-Lah" (Tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad itu  utusan  Allah).

Dosa  besar  yang  dilakukan tidak mempengaruhi imannya. Dalam sejarah  teologi  Islam,  golongan  yang  menganut  paham  ini dikenal  dengan  nama  Murji'ah. Kaum Murji'ah memandang orang yang telah melakokan dosa besar tetap  mukmin,  tidak  menjadi kafir.    Berbeda    dengan   Khawarij,   Murji'ah   memandangpemuka-pemuka Bani Umayyah, tetap sah menjadi khalifah.

Kemudian  timbul  paham  ketiga,  yakni  bila  seseorang  yang mengucap  dua  kalimah  syahadat  itu melakukan dosa besar, ia hanya boleh disebut muslim. Di sini  dibedakan  antara  mukmin dengan  muslim. Mukmin adalah muslim yang tidak melakukan dosa besar, sedangkan muslim adalah orang Islam yang melakukan dosa besar.  Paham  ini  dianut  oleh  Mu'tazilah.  Mereka  memberi predikat orang muslim itu dengan fasiq, yang menempati  posisi antara  tidak mukmin dan tidak kafir. Paham ini kemudian masuk dalam  doktrin  dasar  mereka   al-Ushul   al-Khamsah,   yakni al-Manzilat bayn al-Manzilatayn (posisi di antara dua posisi).

Dua  kasus di atas, pertama tentang masalah politik kenegaraan dan masalah teologi, memperlihatkan,  betapa  generasi  muslim pertama  itu  menunjukkan  bagaimana  cara  mereka  menghadapi masalah-masalah sosial dan keagamaan, di  kala  Nabi  Muhammad tidak ada lagi.

Wahyu memang sudah berhenti turun. Allah tidak akan menurunkan wahyu baru lagi dan tidak membangkitkan seorang  rasul  utusan sesudah  Muhammad.  Oleh  sebab itu tidak ada otoritas pribadi mana pun yang mengatasnamakan Tuhan bahwa dialah  pembawa  dan penterjemah  yang  paling  sah  dari  wahyu-wahyu  Tuhan dalam al-Qur'an dan segala perkataan dan perbuatan  serta  ketetapan Nabi sebagai yang termaktub dalam hadits beliau.

Dengan  tetap berpedoman pada Kitabullah dan Sunnah Rasul kaum Muslim   telah   diberi   kewenangan    untuk    menyelesaikan masalah-masalah   yang   timbul  dalam  kehidupan  sosial  dan keagamaan mereka dengan mengerahkan ra'yu atau pemikiran dalam bentuk  ijtihad. Dan memang Muhammad SAW, penutup utusan Allah itu, pernah berkata, bahwa tidak  ada  yang  salah  (kerugian) dalam  berijtihad.  Bila  ijtihadnya  benar  akan mendapat dua pahala, dan bila ijtihadnya salah masih  diberi  satu  pahala. Persoalan   angkatan   kita   sekarang  ini  adalah  bagaimana memunculkan orang-orang yang mempunyai kapasitas  untuk  mampu melakukan ijtihad tersebu









0 Comments:

Post a Comment