PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN





PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN




KATA PENGANTAR

     Alhamdulillah, penyusunan makalah sebagai pengembangan kompetensi Mata Kuliah Pembiayaan Pendidikan, tugas Take Home Exam dalam waktu yang telah ditentukan dapat diselesaikan.

     Makalah pembiayaan Pendidikan dengan judul “Pengelolaan Dana Pendidikan Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan” adalah merupakan tugas individu yang orientasinya adalah kemampuan analisis bagi mahasiswa dalam menyusun perencanaan dan kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan terutama di dunia pendidikan khususnya bagi penyelenggara atau lembaga.

     Dalam makalah ini proses penjabaran dan pembahasan masalah bersifat umum, artinya pembahasan yang belum mewakili setiap lembaga pendidikan yang ada di Indonesia, sebab antara satu lembaga dengan lembaga pendidikan lainnya sangat berbeda dalam pola pengelolaan dana untuk kapasitas peningkatan mutu pendidikan.

     Sebagai draft presentasi diharapkan makalah ini juga mampu mewakili tema mata kuliah pembiayaan pendidikan, dan memiliki informasi yang cukup mewakili, meskipun masih memerlukan literatur yang mendukung.


Penyusun
      



  1.  PENDAHULUAN
   
      Pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 31 ayat (1), menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, Negara wajib menyediakan layanan pendidikan bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama dan gender.

     Upaya untuk melaksanakan amanat tersebut Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan sistem pendidikan di Inbdonesia.

     Era globalisasi pendidikan telah menciptakan babak baru persaingan dalam menciptakan manusia yang terdidik dalam memasuki dunia kerja/dunia usaha. Masyarakat tidak hanya mendapatkan pendidikan sebagai syarat wajib pendidikan dasar namun juga mendapatkan pendidikan bermutu yang mampu mengantarkan masyarakat yang cerdas dan kompeten.

  1.  PERMASALAHAN

     Dari beberapa latar belakang di atas maka, permaslahan yang dibahasa dalam makalah ini adalah :

1.       Bagaimanakah Pengelolaan Dana pendidikan Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di sekolah.
2.       Sumber-sumber apa saja yang dapat dikelola sebagai dana pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

  1.  TUJUAN PENYUSUNAN

1.       Untuk mengatahui proses pengelolaan dana pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan
2.       Mengetahui sumber-sumber dana pengembangan dalam meningkatkan mutu pendidikan

  1.  KAJIAN TEORITIK

     Biaya pendidikan adalah biaya yang mencakup semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan. Biaya (cost) dalam pengertian ini memiliki cakupan luas, yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dapat dihargakan dengan uang).

     Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa dana pendidikan adalah seluruh pengeluaran yang berupa sumber daya (input) baik berupa barang maupun berupa uang yang ditujukan untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar.

     Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa biaya pendidikan meliputi, Biaya satuan pendidikan, Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, Biaya pribadi peserta didik.

1.       Dasar kebijakan Peningkatan Pengelolaan Pembiayaan Dan Mutu Pendidikan

a.       Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tentang Pendanaan Pendidikan

     Dalam pasal 2  ayat 1 disebutkan bahwa, pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.  Masyarakat sebagaimana dijelaskan pada ayat 2 adalah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan pihak lain selain yang dimaksud dalam ketentuan di atas yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

b.       Pengelolaan dana dari wali siswa untuk peserta didik, sebagaimana merujuk pada       ketentuan di atas adalah sebagai upaya menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional pendidikan, dan mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan,

2.       Implementasi Pengelolaan Sumber Dana Pendidikan

     UUD RI 1945 dalam Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan  Negara memprioritaskan  anggaran pendidikan  sekurang­kurangnya  dua  puluh persen  dari  anggaran  pendapatan  dan  belanja  negara  serta  dari anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah  untuk  memenuhi  kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

     Sebagai implementasi dari amanat UUD tersebut UU Sisdiknas 20/2003 mengamanatkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.       Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dana pendidikan berda-sarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

     Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Dalam pendidikan Islam, seperti disebutkan oleh Abdullah Fajar, bahwa konsep Umar bin Khatab dalam pembiayaan pendidikan mengacu pada gagasan  bait al-mal. Di samping itu, dalam sejarah, pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan), berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur.

      Terdapat dua sumber pendapatan bait al-mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: pertama, pos fai` dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara, seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat. Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh).

     Hutang ini kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslimin. Biaya pendidikan dari bait al-mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk dua kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya.


3.       Implementasi Perencanaan Pembiayaan Pendidikan

     Sri Minarti (2011, 229), menyebutkan bahwa dalam implementasi perencanaan pembiayaan mencakup dua kegiatan yang sangat esensial yaitu :

1.       Penyusunan anggaran pembiayaan atau anggaran sekolah (APBS/M).
a.       Sumber pendanaan (uang) yang harus dipertanggungjawabkan, yakni dana pembangunan pendidikan (DPP), operasi perawatan fasilitas (OPF).
b.       Pengeluaran untuk kegiatan pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, bahan-bahan dan alat pelajaran, honor dan kesejahteraan.
2.       Pengembangan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS/M).

  1.  PEMBAHASAN

    Diantara konsep teoritik dan emprik yang menggambarkan pendidikan bermutu antara lain, sebagaimana yang dijelaskan sergiovani yang dikutip oleh Syaiful sagala adalah :

    Pertama, terciptanya organisasi sekolah yang efektif (effective school), yang menunjukkan peserta didik mencapai hasil belajar yang baik, dengan dibuktikan angka prestasi yang dalam bidang kecakapan dasar, Kedua, Sekolah unggul (Exelent Schools), adalah terdapat standar akademik yang tinggi untuk semua mata pelajaran, dimana peserta didik mampu mencapai pada standar yang ditentukan, Ketiga, Succes schools, sekolah memiliki komitmen yang kuat terhadap tujuan , dan peserta didik mampu mendemostrasikan kemampuan intelektualnya, memiliki etika, moral dan etik yang tinggi, rasa estetika, stabil emosi fisiknya dan memiliki tanggungjawab yang tinggi, (Syaiful Sagala, 2007, 243).

     Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu melakukan proses pematangan kualitas peserta didik dari ketidaktahuan, ketidak mampuan , ketidakberdayaan, ketidak-benaran dan dari buruknya akhlak dan keimanan (Dedy Mulyasa, 2004, 120). Pendidikan bermutu lahir dari sistem perencanaan yang baik (good planing system) dengan materi dan sistem tata kelola yang baik (good govermance system)

     Untuk melaksanakan amanat UUD RI 1945 dan UU Sisdiknas 20/2003, tentang dana pendidikan dan pembiayaan pendidikan, perlu dirumuskan strategi pembiayaan pendidikan yang mencakup: Fungsi dan Tujuan Pembiayaan Pendidikan; Prioritas Pembiayaan Pendidikan; dan Pembiayaan Pendidikan Berbasis Kinerja. Beberapa strategi pembiayaan sebagai berikut:

1.    Fungsi dan Tujuan Pembiayaan Pendidikan

     Pembiayaan pembangunan pendidikan disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangan serta kebijakan Pemerintah dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Misalnya pembiayaan pendidikan dalam kurun waktu 2010-2014, disusun dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a.    Memperjelas Pemihakan terhadap Masyarakat Miskin
Pemihakan terhadap masyarakat miskin dilakukan untuk menghilangkan berbagai hambatan biaya (cost barrier) bagi peserta didik untuk dapat mengikuti dan menamatkan pendidikan dasar pada sekolah, madrasah, atau melalui jalur pendidikan noformal. Hambatan biaya tersebut terdiri atas tiga jenis pembiayaan pendidikan yang selama ini dibebankan kepada orangtua peserta didik, yaitu biaya operasi satuan pendidikan, biaya pribadi, dan biaya investasi. Dengan semakin kecilnya hambatan biaya khususnya bagi keluarga miskin, diharapkan seluruh anak usia sekolah dapat mengikuti pendidikan paling tidak menamatkan pendidikan dasar sembilan tahun.

b.    Penguatan Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan

Fungsi dan tujuan pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti ditetapkan dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sektor pendidikan adalah salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Depdiknas akan membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sektor pendidikan melalui pola pendanaan DAK, dekonsenrasi, tugas perbantuan, dan pembiayaan besama untuk mengatasi kekurangan kemampuan pembiayaan bagi sektor pembangunan pendidikan, sampai tercapainya kondisi pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan melalui peningkatan PAD, dan/atau peningkatan alokasi DAU.


c.    Insentif dan Disinsentif bagi Peningkatan Akses, Mutu, dan Tata Kelola

     Pembiayaan pendidikan harus mampu menjadi insentif dan disinsentif bagi upaya peningkatan akses, mutu, dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan sangat menentukan keberhasilan peningkatan akses, mutu, dan tata kelola.

     Fungsi insentif dan disinsentif bagi peningkatan akses, mutu, dan tata kelola akan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mendorong tumbuhnya prakarsa, kreativitas, dan aktivitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam meningkatkan akses, mutu, dan tata kelola.

      Insentif dan disinsentif diberikan dalam bentuk hibah (block grant)   berdasarkan kriteria peningkatan akses, mutu, dan tata kelola pendidikan dengan menggunakan indikator-indikator yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

d.    Prioritas Pembiayaan Pendidikan

     Pendanaan pendidikan nasional disusun dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, termasuk kebijakan Menteri Pendidikan Nasional yang memberikan arah dan landasan program dan kegiatan pembangunan pendidikan dan sasarannya, serta implementasinya dalam dimensi ruang dan waktu.

     Strategi pembiayaan pendidikan disusun untuk menyiasati keterbatasan sumber daya agar pelaksanaan program pembangunan pendidikan dapat memberikan andil yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003.

     Sesuai fungsi dan tujuan utama pembiayaan pendidikan  sertakomitmen pemerintah yang dituangkan dalam RPJM 2010-2014, prioritas pembiayaan  pendidikan diberikan pada upaya untuk:

1.    memenuhi kebutuhan pendidikan pada daerah miskin, daerah terpencil, derah perbatasan, dan daerah yang terkena konflik dan bencana alam; serta kelompok/masyarakat termarginalkan dan pendidikan inklusif;
2.    memperkuat pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota dengan kemampuan fiskal yang rendah;
3.    Pemberdayaan satuan pendidikan yang belum memenuhi standar nasional pendidikan.
4.    Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan melalui perangkat organisasi komite sekolah/madrasah dan dewan pendidikan; serta,
5.    Melaksanakan komitmen internasional di bidang pendidikan dalam kerangka mencapai tujuan pembangunan milenium (Milenium Development Goals/MDG), pendidikan untuk semua (Education For All/EFA).

2.    Pendanaan Pendidikan Berbasis Kegiatan Pendidikan

     Ada dua konsep tentang nilai ekonomis dari kegiatan pendidikan yaitu pendidikan sebagai investasi dan pendidikan sebagai konsumsi yang mendasari strategi pembiayaan pendidikan.

     Pendidikan dikatakan sebagai investasi karena melalui pendidikan seseorang memperoleh kompetensi yang digunakan sebagai modal dasar dalam menciptakan penghasilan di dunia kerja di masa yang akan datang. Biaya pendidikan (education costs) merupakan investasi yang  akan menghasilkan keuntungan (economic returns) dengan tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan perolehan dari bunga bank.

     Pendidikan dikatakan sebagai konsumsi apabila melalui pendidikan seseorang bukan untuk memperoleh kompetensi untuk modal kerja tetapi untuk kepuasan, kenikmatan, dan kebanggaan selama mengikuti pendidikan. Terlepas dari anggapan bahwa pendidikan sebagai investasi ataupun konsumsi, pendidikan merupakan kegiatan  produksi kompetensi yang dilakukan oleh peserta didik dengan menggunakan sumber daya pendidikan yang mencakup sumber belajar (guru, kurikulum, dan bahan ajar), sarana dan fasilitas belajar (ruangan tempat belajar, komputer, sarana praktek, laboratorium, dan perpustakaan), serta dukungan administrasi dan manajemen.

     Untuk menyediakan layanan pendidikan yang bermutu baik sebagai investasi ataupun konsumsi diperlukan dukungan sumber daya pendidikan yang memenuhi persyaratan standar nasional pendidikan agar dapat terjadi proses pembelajaran yang efektif, produktif, menyenangkan, dan memberdayakan peserta didik.

     Persyaratan sumber daya pendidikan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan baik sebagai investasi maupun konsumsi dengan standar nasional atau internasional mempunyai implikasi terhadap sistem pendanaan pendidikan.

     Selain untuk menjaga mutu layanan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sistem pendanaan pendidikan harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kecukupan, keberlanjutan, efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam penyediaan, pengelolaan, pengalokasian, dan penggunaan dana pendidikan (UU Sisdiknas, 2003, Pasal 47, 48, dan 49). Prinsip keadilan berupa kebijakan tentang keberpihakan dan keringanan bagi masyarakat kurang mampu dalam membiayai pendidikan.

     Prinsip kecukupan berupa kebijakan tentang pendanaan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dengan mutu sesuai standar nasional pendidikan. Prinsip keberlanjutan adalah sistem pendanaan pendidikan yang menjamin keberlangsungan proses pendidikan sehingga peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai waktu yang telah ditentukan.  Prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi mengacu pada sistem pengelolaan dan penggunaan dana pendidikan yang menjamin dicapainya hasil pendidikan yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara teknis pedagogik maupun finansial.

     Biaya satuan pendidikan adalah rata-rata biaya yang diperlukan untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu per peserta per tahun. Istilah biaya satuan pendidikan digunakan pula untuk satu siklus jenjang pendidikan yaitu rata-rata biaya pendidikan yang diperlukan untuk menyelesaian pendidikan dasar, menengah, atau tinggi Jika lama penyelesaian melebihi waktu nomal bagi penyelesaian satu siklus pendidikan dikatakan telah terjadi pemborosan biaya pendidikan.

     Oleh karena itu analisis efektivitas biaya satuan pendidikan mencakup kajian terhadap struktur biaya (cost structure)  dalam rumus pendanaan pendidikan dan dasar perhitungan harga sumber daya (kualitas dan jumlah) yang harus memenuhi kaedah-kaedah pedagogik dan ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan pendidikansesuai dengan standar nasional pendidikan.    

     Sistem pendanaan dan penggaran pendidikan yang sesuai dengan upaya untuk menyelenggarakan  pendidikan yang bermutu serta memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kecukupan, keberlanjutan, efisiensi dan efektivitas dalam  pengadaan, pengalokasian, penggunaan, dan pengelolaan pendanaan menuntut perlu dikembangkannya rumus penganggaran pendidikan yang visioner.

     Rumus pendanaan pendidikan yang visioner memuat komponen pembiayaan dan biaya satuan pendidikan yang memungkinkan dicapainya mutu layanan pendidikan berdasarkan standar dan indikator kinerja kunci (IKK) yang telah ditetapkan secara nasional atau internasional, serta memudahkan penggunaannya oleh penyelenggara pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, dan pengelola pendidikan pada kabupaten/kota, propinsi, dan nasional.

     Rumus pendanaan merupakan acuan dalam pengalokasian anggaran dan kontrak antara penyelenggara dan pengelola pendidikan untuk menghasilkan layanan pendidikan sesuai standar kinerja yang telah ditentukan.

Strategi pembiayaan pendidikan nasional mencakup penerapan rumus pendanaan berbasis kegiatan (actvity-led funding system) dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, serta penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Penerapan rumus pendanaan berbasis kegiatan merupakan aplikasi dari prinsip penganggaran berbasis kinerja yang akan diterapkan dalam pengalokasian anggaran untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam Renstra Depdiknas 2010-2014.

Pendanaan pada tingkat satuan pendidikan dengan mengacu pada rumus yang dikembangkan oleh McMahon (2001), Balitbang (2005) mensimulasikan pengembangan rumus pendanaan pendidikan berbasis kegiatan untuk penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan.

Biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan   terdiri dari dua komponen yaitu: 1) biaya penyelenggaraan kegiatan pokok pendidikan, dan 2) biaya kompensasi kerena faktor kemiskinan  dan rendahnya mutu hasil belajar yang dapat dicapai peserta didik. Kegiatan pokok pendidikan mencakup penyelenggaraan pembelajaran  (kegiatan belajar mengajar – KBM) oleh guru, pengadaan sarana, dan penunjang administrasi pendidikan. Sedangkan biaya kompensasi terdiri atas biaya kompensasi kemiskinan, yaitu jumlah siswa dari dari keluarga prasejahtera, dan komensasi mutu pendidikan, yaitu jumlah siswa yang memiliki prestasi belajar lebih rendah dari standar nilai ujian nasional.

Biaya operasi pengadaan guru ditentukan berdasarkan persyaratan kurikulum, beban tugas penuh pegawai negeri per minggu (FTE) yaitu 40 jam kerja (yang dikonversikan kedalam jumlah jam-pelajaran), tingkat gaji, tunjangan kesejahteran, dan asuransi  sebagai pendidik profesional. Dengan menggunakan asumsi tersebut tidak perlu lagi disediakan anggaran untuk honor kelebihan mengajar, pemeriksaan hasil belajar, kegiatan ekstra kurikuler, ataupun bimbingan belajar. Semuanya sudah diperhitungkan sebagai beban kerja penuh guru (FTE), dan sebagai dasar penentuan tingkat gaji, tunjangan kesejahteran dan asuransi sebagai maslahat tambahan (fringe benefits) guru. 

Biaya investasi untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan ditentukan berdasarkan harga sewa atau nilai depresiasi untuk masa kurun waktu 3, 5, 15 atau 25 tahun sesuai masa penggunaannya. Sistem sewa-beli diperhitungkan berdasarkan nilai depresiasi akan mencakup biaya perbaikan, pemeliharaan, dan pengadaan sarana pendidikan baru yang harus diganti karena telah ketinggalan teknologinya atau habis masa pakainya. Sedangkan biaya untuk pengadaan sarana penunjang administrasi dan operasi ditentukan berdasarkan rasio jumlah guru dan siswa yang dilayani,  beban kerja penuh waktu (full time equivalent/FTE) tenaga teknis adminsitratif, harga pasar bahan habis pakai dan ATK, serta lumpsum untuk perjalanan dinas guru, kepala sekolah, tenaga administrasi dan tenaga kependidikan. 

     Komponen kedua dari anggaran penyelenggaran pendidikan pada tingkat satuan pendidikan adalah dana kompensasi kemiskinan dan mutu. Anggaran untuk dana kompensasi kemiskinan diperhitungkan berdasarkan proporsi  siswa dari keluarga prasejahtera dan dana yang diperlukan siswa untuk membeli pakaian seragam alat tulis, buku, transportasi, dan makan siang di sekolah. Anggaran untuk kompensasi mutu pendidikan diperhitungkan berdasarkan proporsi  siswa  yang memiliki hasil belajar berada pada peringkat mutu pendidikan kurang dari rata-rata nasional.

     Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, selain untuk rekrutmen guru dalam rangka program Wajar Dikdas, juga akan digunakan untuk pengembangan guru sebagai profesi dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangan organisasi profesi pendidik dan tenaga kepemendidikan. Adapun alokasi perinciannya adalah untukpeningkatan kualifikasi, sertifikasi profesi pendidikan dan tenaga kependidikan serta pembayaran tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan tunjangan khusus.

     Program manajemen pelayanan pendidikan dianggarkan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat dalam perencanaan dan penganggaran serta peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial aparat. Program peningkatan pengawasan difokuskan pada peningkatan SPI yang berkoordinasi dengan BPKP dan BPK,peningkatan kapasitas dan kompetensi pemeriksaan aparat,pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan KKN,intensifikasi tindakan-tindakan preventif,serta intensifikasi dan ekstensifikasi pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan Itjen, BPKP, dan BPK.

     Program penelitian dan pengembangan difokuskan pada kegiatan penelitian dan pengembangan keibijakan untuk mempecapat dan meningkatkan pencapaian delapan standar nasional pendidikan (SNP), pengembangan pola-pola pendanaan pendidikan berbasis otonomi pengelolaan satuan pendidikan, perintisan dan pengembangan   satuan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal, pengembangan strategi pemberdayaan peranserta masyarakat dalam penyeleggaraan pendidikan,  serta pengembangan sistem layanan pendidikansebagai pranata sosial sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdiknas.

     Kebijakan pendanaan pendidikan dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS) akan terus ditingkatkan pelaksnaaannya sebaai strategi pendanaan pendidikan berbasis kinerja. Komponen pembiayaan yang termasuk dalam BOS adalah uang formulir pendaftaran, buku, pemeliharaan, ujian sekolah dan ulangan, honor guru/tenaga kependidikan honorer, serta kegiatan kesiswaan.

     Secara bertahap, BOS dikembangkan menjadi school funding formula yang memperhitungkan kemampuan masyarakat kaya dan miskin, serta harga setempat. Dengan kebijakan BOS tersebut, pemerintah akan mewujudkan pendidikan dasar bebas biaya. Selain itu, pemerintah tetap akan memberikan bantuan biaya personal bagi siswa dan bagi sekolah yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga miskin dan daerah bermasalah.

     Dalam teori maupun praktik pembiayaan pendidikan, dikenal beberapa kategori biaya pendidikan. Pertama biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost)  Biaya langsung adalah segala bentuk pengeluaran yang secara langsung menunjang dalam penyelenggaraan pendidikan. Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar mengajar siswa, berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri.

    Sedangkan biaya tidak langsung adalah pengeluaran yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan akan tetapi memungkinkan proses pendidikan tersebut terjadi di Sekolah. Atau bisa berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.

     Kategori yang kedua menurut Dedi Supriadi (2004: 4) adalah biaya pribadi (private cost) dan biaya sosial (social cost). Biaya pribadi adalah pengeluaran keluarga untuk pendidikan atau dikenal juga pengeluaran rumah tangga (household expenditure). Biaya sosial adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk pendidikan, baik melalui Sekolah maupun melalui pajak yang dihimpun oleh pemerintah yang kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah pada dasarnya termasuk biaya sosial. Ketiga, biaya dalam bentuk uang (monetary cost) dan bukan uang (non monetary cost).

     Dalam pengelolaan biaya pendidikan ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu penyusunan anggaran (budgeting), pembukuan (accounting), pemeriksaan (acounting) anggaran atau budget sebagai rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian penyusunan anggaran dapat diartikan sebagai perundingan atau kesepakatan dalam menentukan besarnya alokasi biaya dalam suatu lembaga.

     Anggaran sendiri terdiri dari dua sisi, penerimaan dan pengeluaran. Sisi penerimaan berisi besarnya dana yang diterima dari setiap sumber dana, sedangkan sisi pengeluaran berisi alokasi besarnya biaya pendidikan yang harus dibiayai. Dilihat dari perkembangannya, anggaran mempunyai manfaat yang dapat digolongkan ke dalam tiga jenis yaitu: a. Sebagai alat penaksir b. Sebagai alat otorisasi pengeluaran dana c. Sebagai alat efisiensi. Selain berfungsi sebagai alat pengendalian, anggaran juga berfungsi sebagai alat perencanaan.

     Gerakan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan yang sangat rendah setidak-tidaknya harus diarahkan untuk lima sasaran utama dengan komitmen dan dukungan program dan anggaran yang kuat, terpadu dan dinamik dari pemerintah dan aparatnya di seluruh pelosok tanah air.

     Munurut analisis Sandiyawan Sumardi, pada akhir dasawarsa ini, pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar, antara lain :

     Pertama, sebagai akibat krisis ekonomi, pendidikan nasional dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai.
     Kedua,  untuk mengantisipasi era globalisasi, pendidikan nasional dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global.

     Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional sehingga dapat mewujudkan
pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan, keadaan daerah, dan peserta didik, serta mendorong partisipasi masyarakat.

     Sasaran pertama, peningkatan pemberdayaan siswa secara konsisten dan berkelanjutan. Kedua, peningkatan mutu, kemampuan dan kesejahteraan guru. Ketiga, penyempurnaan kemampuan dan kesiapan sekolah untuk memberikan dukungan terhadap aktivitas kependidikan dan pengajaran yang dinamik, padat dan relevan dengan perkembangan masyarakatnya. Keempat, pengembangan kesadaran orang tua untuk meningkatkan pendidikan dan memberikan dukungan biaya kepada lembaga/sekolah terkait peran putra-putrinya di dunia pendidikan. Kelima, pengembangan budaya masyarakat yang kondusif serta mendukung upaya belajar dalam suasana nyaman, menggairahkan dan dinamik, menuju penigkatan mutu pendidikan.

Keuangan sekolah perlu dikelola dengan baik. Pengelolaan keuangan sekolah penting untuk dilakukan agar dana yang diperoleh dapat digunakan secara efektif dan efisien. Menurut H. Malayu S.P Hasibuan (2011:2) menjelaskan bahwa pengelolaan atau manajemen adalah ilmu seni dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pengelolaan keuangan sekolah yang baik dapat dilakukan dengan menggunakan: asas pemisahan tugas, perencanaan, pembukuan setiap transaksi, pelaporan dan pengawasan.

Menurut Soetjipto (1992:76) pengelolaan keuangan meliputi: kegiatan perencanaan, penggunaan atau pemanfaatan, pencatatan data, pelaporan dan pertanggungjawaban yang dialokasikan untuk menyelenggarakan sekolah dengan tujuan untuk menunjukkan tertip adminstrasi keuangan sehingga pengurusannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana BOS yang diberikan untuk sekolah juga perlu dikelola dengan baik. Menurut “Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2012” Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar

Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, keuangan dan pembiayaan merupakan faktor yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam peningkatan mutu pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersama dengan komponenkomponen yang lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun yang tidak disadari. Komponenkeuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan.

3.       Pengelolaan Sumber Dana Pendidikan

     Salah satu konsep pengelolaan dan manajemen penggalian dana pembiayaan pendidikan adalah upaya diversifikasi pendapatan melalui strategi kemitraan, baik berupa kerjasama kooperatif maupun joint ventures. Sistem pengawasan internal dan eksternal untuk menghindari adanya over interest dari pihak luar. Peningkatan mutu pendidikan diupayakan dengan mengutamakan pengalokasian dana pada komponen yang langsung menyentuh kebutuhan pendidikan dalam proses belajar mengajar.

     Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa dana pendidikan adalah  seluruh pengeluaran yang berupa sumber daya (input) baik berupa barang maupun berupa uang yang ditujukan untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar. Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah. (Supriyadi, 2006: 3).

     Menurut Mulyasa (2005:47) “ keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan”. Menurut Harsono (2007 : 9), “ Biaya pendidikan adalah semua pengeluaran yang memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan”.

     Menurut sumbernya biaya pendidikan dapat digolongkan menjadi 4 jenis yaitu: a) biaya pendidikan dari pemerintah, b) biaya pendidikan dari masyarakat orang tua/wali kelas, c) biaya pendidikan dari masyarakat bukan orang tua/wali siswa missal sponsor dari lembaga keuangan dan perusahaan, 4) lembaga pendidikan itu sendiri.

4.       Pengelolaan Dana Pendidikan

Pengelolaan dana pendidikan adalah proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengalokasian biaya untuk program dan kegiatan pendidikan karakter yang tertuang dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).

     Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa, pengelolaan dana pendidikan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi alokasi pengeluaran secara mandiri, terbuka, kerjasama, akuntabilitas dan partisipasi yang dapat menentukan terselenggaranya proses pendidikan  dengan memanfaatkan sumber daya (input) yang ada baik berupa uang maupun bukan uang yang tertuang dalam RKS dan RKAS untuk tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

     Tujuan Pengelolaan Dana Pendidikan a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pendidikan b. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana pendidikan c. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Adapun dampak biaya pendidikan terhadap mutu proses dan hasil belajar dapat diukur sebagaimana asumsi sebagai berikut:

1.    Pendidikan diperhitungkan sebagai faktor penentu keberhasilan seseorang baik secara sosial maupun ekonomis. Nilai pendidikan berupa aset moral adalah bentuk kamampuan, kecakapan, ketrampilan yang diperoleh melalui pendidikan dipandang sebagai suatu investasi. Pandangan ini diarahkan oleh premis Human Capifa/ (SDM sebagai unsur modal). Berdasarkan premis tersebut, besarnya nilai biaya yang dipergunakan untuk pendidikan dipandang sebagai investasi yang ditanam pendidikan perlu memperhitungkan nilai manfaat (benefity atau keuntungan di masa yang akan datang.
2.    Biaya dan mutu pendidikan mempunyai keterkaitan secara langsung. Biaya pendidikan memberikan pengaruh yang positif melalui faktor kepemimpinan dan manajemen pendidikan dan tenaga pendidikan yang kompeten dalam meningkatkan pelayanan pendidikan melalui peningkatan mutu.
3.    Indikator penting yangdapat berpengaruh pada mutu atau kualitas pendidikan di antaranya adalah mutu guru yang masih rendah pada semua jenjang pendidikan dan alat-alat bantu proses belajar mengajar yang belum memadai.

     Mutu pendidikan tidak bisa terlepas dari pendanaan yang besar. Sarana dan prasarana pendidikan gedung, perpustakaan dsb.) yang memadai, kualitas guru, dan tersedianya laboratorium sekolah dan fasilitas lainnya sangat berpengaruh bagi penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Akan tetapi persoaIan manajemen pendidikan (khususnya madrasah) juga menjadi persoalan mendasar yang perlu dibenahi, bahkan perlu dilakukan reformasi sistemik. Reformasi pendidikan madrasah menjadi alternatif untuk mewujidkan cita-cita pendidikan yang ideal dan bermutu.

         Menurut Sagala dalam Umiarso dan Gojali (2010:103)  , jika pembiayaan pendidikan tidak terpenuhi maka secara nasional  akan ditemukan dampak berupa terjadinya erosi kualitas sehingga kontribusinya terhadap pembangunan rendah. Hal ini juga didasari oleh kenyataan bahwa sekolah sendiri yang paling memahami akan kebutuhannya, sehingga desentralisasi pengalokasian pembiayaan sekolah berkewajiban menghimpun, mengelola, dan mengalokasikan dana untuk mencapai tujuan sekolah.


  1.  KESIMPULAN

     Pengelolaan dana pendidikan adalah proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengalokasian biaya untuk program dan kegiatan pendidikan yang tertuang dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Pengelolaan dana pendidikan dilakukan  prinsip-prinsip manajemen yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip MBS sebagai konsep manajemen desentralisasi,  dalam pengelolaan dana pendidikan hendaknya dilakukan secara mandiri, terbuka, kerjasama, dipertanggung-jawabkan dan partsipasif  kepada masyarakat maupun pemerintah dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sehingga dapat meningkatkan partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan.

     Konsep manajemen Pengelolaan dana pendidikan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi alokasi pengeluaran secara mandiri, terbuka, kerjasama, akuntabilitas dan partisipasi yang dapat menentukan terselenggaranya proses pendidikan yang bermutu dengan memanfaatkan sumber daya (input) yang ada baik berupa uang maupun bukan uang yang tertuang dalam RKS dan RKAS untuk tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

     Dana/biaya pendidikan merupakan salah satu komponen instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah. Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Biaya pendidikan adalah semua pengeluaran yang memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Menurut sumbernya biaya pendidikan dapat digolongkan menjadi 4 jenis yaitu: a) biaya pendidikan dari pemerintah, b) biaya pendidikan dari masyarakat orang tua/wali kelas, c) biaya pendidikan dari masyarakat bukan orang tua/wali siswa missal sponsor dari lembaga keuangan dan perusahaan, 4) lembaga pendidikan itu sendiri.

  1. PENUTUP

     Sistem pengelolaan dan manajemen penggalian dana pembiayaan pendidikan supaya difokuskan pada upaya diversifikasi pendapatan melalui strategi kemitraan, baik berupa kerjasama kooperatif maupun joint ventures. Sistem pengawasan internal dan eksternal untuk menghindari adanya over interest dari pihak luar. Peningkatan mutu pendidikan diupayakan dengan mengutamakan pengalokasian dana pada komponen yang langsung menyentuh kebutuhan proses belajar mengajar.

     Fungsi manajer yang berkaitan dengan Enabling, Fasilitating, Consulting, Collaborating, Mentoring, dan supporting supaya ditingkatkan.



REFERENSI

Fajar, Abdullah (1991). Peradaban dan Pendidikan Islam,
 Jakarta: Rajawali Pers,
Minarti, Sri (2011). Manajemen Sekolah Mengelola Pendidikan Secara mandiri Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Mulyasa, E. (2003). Manajemen Berbasis Sekolah Konsep, Strategi dan Implementasi. Bandung: PT. Rosda Karya
Satibi, Imam (2016). Manajemen Stratejik Pengembangan Unggulan Vocational Shool. Jogjakarta: Pustaka Ilmu
Sagala, Syaiful ( 2007). Desain Organisasi Pendidikan Dalam Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Jakarta: Uhamka Press
Umiarso dan Gojali, Imam. 2010. Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan. IRCiSoD: Jogjakarta.








0 Comments:

Post a Comment