KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, penyusunan makalah
sebagai pengembangan kompetensi Mata Kuliah Pembiayaan Pendidikan, tugas Take Home Exam dalam waktu yang
telah ditentukan dapat diselesaikan.
Makalah pembiayaan Pendidikan dengan
judul “Pengelolaan Dana Pendidikan Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan”
adalah merupakan tugas individu yang orientasinya adalah kemampuan analisis
bagi mahasiswa dalam menyusun perencanaan dan kebijakan yang berkaitan
dengan pembiayaan terutama di dunia pendidikan khususnya bagi penyelenggara
atau lembaga.
Dalam makalah ini proses penjabaran dan
pembahasan masalah bersifat umum, artinya pembahasan yang belum mewakili
setiap lembaga pendidikan yang ada di Indonesia, sebab antara satu lembaga
dengan lembaga pendidikan lainnya sangat berbeda dalam pola pengelolaan
dana untuk kapasitas peningkatan mutu pendidikan.
Sebagai draft presentasi diharapkan
makalah ini juga mampu mewakili tema mata kuliah pembiayaan pendidikan, dan
memiliki informasi yang cukup mewakili, meskipun masih memerlukan literatur
yang mendukung.
Penyusun
- PENDAHULUAN
Pada Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 31 ayat (1), menjelaskan bahwa
setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki secara optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut,
Negara wajib menyediakan layanan pendidikan bermutu sesuai dengan minat dan
bakat yang dimiliki tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama dan
gender.
Upaya untuk melaksanakan amanat
tersebut Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan dasar hukum
penyelenggaraan sistem pendidikan di Inbdonesia.
Era globalisasi pendidikan telah
menciptakan babak baru persaingan dalam menciptakan manusia yang terdidik
dalam memasuki dunia kerja/dunia usaha. Masyarakat tidak hanya mendapatkan
pendidikan sebagai syarat wajib pendidikan dasar namun juga mendapatkan
pendidikan bermutu yang mampu mengantarkan masyarakat yang cerdas dan
kompeten.
- PERMASALAHAN
Dari beberapa
latar belakang di atas maka, permaslahan yang dibahasa dalam makalah ini
adalah :
1.
Bagaimanakah Pengelolaan Dana pendidikan Dalam Meningkatkan
Mutu Pendidikan di sekolah.
2.
Sumber-sumber apa saja yang dapat dikelola sebagai dana
pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
- TUJUAN PENYUSUNAN
1.
Untuk mengatahui proses pengelolaan dana pendidikan dalam
meningkatkan mutu pendidikan
2.
Mengetahui sumber-sumber dana pengembangan dalam meningkatkan
mutu pendidikan
- KAJIAN TEORITIK
Biaya pendidikan
adalah biaya yang mencakup semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan
penyelenggaraan pendidikan. Biaya (cost) dalam pengertian ini memiliki
cakupan luas, yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan
penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga
(yang dapat dihargakan dengan uang).
Dalam
Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa dana pendidikan adalah
seluruh pengeluaran yang berupa sumber daya (input) baik berupa
barang maupun berupa uang yang ditujukan untuk menunjang kegiatan proses
belajar mengajar.
Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan disebutkan bahwa biaya pendidikan meliputi, Biaya satuan
pendidikan, Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, Biaya
pribadi peserta didik.
1.
Dasar kebijakan Peningkatan Pengelolaan
Pembiayaan Dan Mutu Pendidikan
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tentang Pendanaan Pendidikan
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa, pendanaan
pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat. Masyarakat
sebagaimana dijelaskan pada ayat 2 adalah, penyelenggara satuan pendidikan
yang didirikan masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta
didik, dan pihak lain selain yang dimaksud dalam ketentuan di atas yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
b.
Pengelolaan dana dari wali siswa untuk peserta didik,
sebagaimana merujuk pada
ketentuan di atas adalah sebagai upaya menutupi kekurangan pendanaan
satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional pendidikan, dan mendanai
program peningkatan mutu satuan pendidikan,
2.
Implementasi Pengelolaan Sumber Dana
Pendidikan
UUD RI 1945 dalam Pasal 31 ayat (4)
mengamanatkan Negara
memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurangkurangnya dua
puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sebagai implementasi dari amanat UUD
tersebut UU Sisdiknas 20/2003 mengamanatkan bahwa pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber pendanaan
pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan. Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dana
pendidikan berda-sarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
Dana pendidikan selain
gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh
Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan
pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.Dana pendidikan dari Pemerintah kepada
pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pendidikan Islam, seperti disebutkan
oleh Abdullah Fajar, bahwa konsep Umar bin Khatab dalam pembiayaan
pendidikan mengacu pada gagasan bait
al-mal. Di samping itu, dalam sejarah, pada masa Khalifah Umar bin
Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan),
berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur.
Terdapat dua sumber pendapatan bait
al-mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: pertama,
pos fai` dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara,
seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang),
jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, pos kepemilikan
umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik
umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Sedangkan pendapatan dari pos
zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat
mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat.
Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan
akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan
pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara
berhutang (qardh).
Hutang ini kemudian dilunasi oleh
negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum
muslimin. Biaya pendidikan dari bait al-mal itu secara garis besar
dibelanjakan untuk dua kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji
segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen,
karyawan, dan lain-lain. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana
dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan,
buku-buku pegangan, dan sebagainya.
3.
Implementasi Perencanaan Pembiayaan
Pendidikan
Sri Minarti (2011,
229), menyebutkan bahwa dalam implementasi perencanaan pembiayaan mencakup
dua kegiatan yang sangat esensial yaitu :
1.
Penyusunan anggaran pembiayaan atau anggaran sekolah
(APBS/M).
a.
Sumber pendanaan (uang) yang harus dipertanggungjawabkan,
yakni dana pembangunan pendidikan (DPP), operasi perawatan fasilitas (OPF).
b.
Pengeluaran untuk kegiatan pembelajaran, pengadaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana, bahan-bahan dan alat pelajaran, honor
dan kesejahteraan.
2.
Pengembangan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS/M).
- PEMBAHASAN
Diantara konsep teoritik dan emprik
yang menggambarkan pendidikan bermutu antara lain, sebagaimana yang
dijelaskan sergiovani yang dikutip oleh Syaiful sagala adalah :
Pertama, terciptanya organisasi sekolah
yang efektif (effective school), yang menunjukkan peserta didik mencapai
hasil belajar yang baik, dengan dibuktikan angka prestasi yang dalam bidang
kecakapan dasar, Kedua, Sekolah unggul (Exelent Schools), adalah terdapat
standar akademik yang tinggi untuk semua mata pelajaran, dimana peserta
didik mampu mencapai pada standar yang ditentukan, Ketiga, Succes schools,
sekolah memiliki komitmen yang kuat terhadap tujuan , dan peserta didik
mampu mendemostrasikan kemampuan intelektualnya, memiliki etika, moral dan
etik yang tinggi, rasa estetika, stabil emosi fisiknya dan memiliki
tanggungjawab yang tinggi, (Syaiful Sagala, 2007, 243).
Pendidikan bermutu
adalah pendidikan yang mampu melakukan proses pematangan kualitas peserta
didik dari ketidaktahuan, ketidak mampuan , ketidakberdayaan,
ketidak-benaran dan dari buruknya akhlak dan keimanan (Dedy Mulyasa, 2004,
120). Pendidikan bermutu
lahir dari sistem perencanaan yang baik (good planing system) dengan materi dan sistem tata kelola yang
baik (good govermance system)
Untuk melaksanakan amanat UUD RI 1945
dan UU Sisdiknas 20/2003, tentang dana pendidikan dan pembiayaan
pendidikan, perlu dirumuskan strategi pembiayaan pendidikan yang mencakup:
Fungsi dan Tujuan Pembiayaan Pendidikan; Prioritas Pembiayaan Pendidikan;
dan Pembiayaan Pendidikan Berbasis Kinerja. Beberapa strategi pembiayaan
sebagai berikut:
1. Fungsi dan Tujuan Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pembangunan pendidikan
disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangan serta kebijakan
Pemerintah dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Misalnya pembiayaan
pendidikan dalam kurun waktu 2010-2014, disusun dalam rangka melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
Memperjelas Pemihakan terhadap Masyarakat Miskin
Pemihakan terhadap masyarakat miskin dilakukan untuk menghilangkan berbagai hambatan biaya (cost barrier) bagi peserta didik
untuk dapat mengikuti dan menamatkan pendidikan dasar pada sekolah,
madrasah, atau melalui jalur pendidikan noformal. Hambatan biaya tersebut
terdiri atas tiga jenis pembiayaan pendidikan yang selama ini dibebankan
kepada orangtua peserta didik, yaitu biaya operasi satuan pendidikan, biaya
pribadi, dan biaya investasi. Dengan semakin kecilnya hambatan biaya
khususnya bagi keluarga miskin, diharapkan seluruh anak usia sekolah dapat
mengikuti pendidikan paling tidak menamatkan pendidikan dasar sembilan
tahun.
b.
Penguatan Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan
Fungsi dan tujuan pembiayaan pendidikan
dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti ditetapkan dalam
UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sektor pendidikan adalah
salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Depdiknas akan
membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sektor
pendidikan melalui pola pendanaan DAK, dekonsenrasi, tugas perbantuan, dan
pembiayaan besama untuk mengatasi kekurangan kemampuan pembiayaan bagi
sektor pembangunan pendidikan, sampai tercapainya kondisi pemerintah daerah
mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan sesuai standar nasional
pendidikan melalui peningkatan PAD, dan/atau peningkatan alokasi DAU.
c.
Insentif dan Disinsentif bagi Peningkatan Akses, Mutu, dan
Tata Kelola
Pembiayaan
pendidikan harus mampu menjadi insentif dan disinsentif bagi upaya
peningkatan akses, mutu, dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan
satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan sangat
menentukan keberhasilan peningkatan akses, mutu, dan tata kelola.
Fungsi
insentif dan disinsentif bagi peningkatan akses, mutu, dan tata kelola akan
dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mendorong tumbuhnya prakarsa,
kreativitas, dan aktivitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam
meningkatkan akses, mutu, dan tata kelola.
Insentif dan disinsentif diberikan dalam
bentuk hibah (block grant)
berdasarkan kriteria peningkatan akses, mutu, dan tata kelola
pendidikan dengan menggunakan indikator-indikator yang mengacu pada standar
nasional pendidikan.
d.
Prioritas Pembiayaan Pendidikan
Pendanaan pendidikan nasional disusun
dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, termasuk kebijakan
Menteri Pendidikan Nasional yang memberikan arah dan landasan program dan
kegiatan pembangunan pendidikan dan sasarannya, serta implementasinya dalam
dimensi ruang dan waktu.
Strategi pembiayaan pendidikan disusun
untuk menyiasati keterbatasan sumber daya agar pelaksanaan program
pembangunan pendidikan dapat memberikan andil yang signifikan terhadap
pencapaian tujuan pendidikan nasional seperti yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Sesuai fungsi dan tujuan utama pembiayaan
pendidikan sertakomitmen pemerintah
yang dituangkan dalam RPJM 2010-2014, prioritas pembiayaan pendidikan diberikan pada upaya untuk:
1.
memenuhi kebutuhan pendidikan pada daerah miskin, daerah
terpencil, derah perbatasan, dan daerah yang terkena konflik dan bencana
alam; serta kelompok/masyarakat termarginalkan dan pendidikan inklusif;
2.
memperkuat pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan
pendidikan pada tingkat kabupaten/kota dengan kemampuan fiskal yang rendah;
3.
Pemberdayaan satuan pendidikan yang belum memenuhi standar
nasional pendidikan.
4.
Pemberdayaan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan melalui perangkat
organisasi komite sekolah/madrasah dan dewan pendidikan; serta,
5.
Melaksanakan komitmen internasional di bidang pendidikan
dalam kerangka mencapai tujuan pembangunan milenium (Milenium Development
Goals/MDG), pendidikan untuk semua (Education For All/EFA).
2. Pendanaan Pendidikan Berbasis Kegiatan Pendidikan
Ada dua konsep tentang nilai ekonomis
dari kegiatan pendidikan yaitu pendidikan sebagai investasi dan pendidikan
sebagai konsumsi yang mendasari strategi pembiayaan pendidikan.
Pendidikan dikatakan sebagai investasi
karena melalui pendidikan seseorang memperoleh kompetensi yang digunakan
sebagai modal dasar dalam menciptakan penghasilan di dunia kerja di masa
yang akan datang. Biaya pendidikan (education
costs) merupakan investasi yang
akan menghasilkan keuntungan (economic
returns) dengan tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan perolehan
dari bunga bank.
Pendidikan dikatakan sebagai konsumsi
apabila melalui pendidikan seseorang bukan untuk memperoleh kompetensi
untuk modal kerja tetapi untuk kepuasan, kenikmatan, dan kebanggaan selama
mengikuti pendidikan. Terlepas dari anggapan bahwa pendidikan sebagai
investasi ataupun konsumsi, pendidikan merupakan kegiatan produksi kompetensi yang dilakukan oleh
peserta didik dengan menggunakan sumber daya pendidikan yang mencakup
sumber belajar (guru, kurikulum, dan bahan ajar), sarana dan fasilitas
belajar (ruangan tempat belajar, komputer, sarana praktek, laboratorium,
dan perpustakaan), serta dukungan administrasi dan manajemen.
Untuk menyediakan layanan pendidikan
yang bermutu baik sebagai investasi ataupun konsumsi diperlukan dukungan
sumber daya pendidikan yang memenuhi persyaratan standar nasional
pendidikan agar dapat terjadi proses pembelajaran yang efektif, produktif,
menyenangkan, dan memberdayakan peserta didik.
Persyaratan sumber daya pendidikan
yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan baik sebagai investasi
maupun konsumsi dengan standar nasional atau internasional mempunyai
implikasi terhadap sistem pendanaan pendidikan.
Selain untuk menjaga mutu layanan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sistem pendanaan pendidikan
harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kecukupan, keberlanjutan,
efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam penyediaan, pengelolaan,
pengalokasian, dan penggunaan dana pendidikan (UU Sisdiknas, 2003, Pasal
47, 48, dan 49). Prinsip keadilan berupa kebijakan tentang keberpihakan dan
keringanan bagi masyarakat kurang mampu dalam membiayai pendidikan.
Prinsip kecukupan berupa kebijakan
tentang pendanaan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan dengan mutu sesuai standar nasional pendidikan. Prinsip
keberlanjutan adalah sistem pendanaan pendidikan yang menjamin
keberlangsungan proses pendidikan sehingga peserta didik dapat
menyelesaikan program pendidikan sesuai waktu yang telah ditentukan. Prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas,
dan transparansi mengacu pada sistem pengelolaan dan penggunaan dana
pendidikan yang menjamin dicapainya hasil pendidikan yang dapat
dipertanggung jawabkan baik secara teknis pedagogik maupun finansial.
Biaya satuan pendidikan adalah
rata-rata biaya yang diperlukan untuk terselenggaranya pendidikan yang
bermutu per peserta per tahun. Istilah biaya satuan pendidikan digunakan
pula untuk satu siklus jenjang pendidikan yaitu rata-rata biaya pendidikan
yang diperlukan untuk menyelesaian pendidikan dasar, menengah, atau tinggi
Jika lama penyelesaian melebihi waktu nomal bagi penyelesaian satu siklus
pendidikan dikatakan telah terjadi pemborosan biaya pendidikan.
Oleh karena itu analisis efektivitas
biaya satuan pendidikan mencakup kajian terhadap struktur biaya (cost structure) dalam rumus pendanaan pendidikan dan
dasar perhitungan harga sumber daya (kualitas dan jumlah) yang harus
memenuhi kaedah-kaedah pedagogik dan ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan
dan pengelolaan pendidikansesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sistem pendanaan dan penggaran
pendidikan yang sesuai dengan upaya untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu serta memenuhi
prinsip-prinsip keadilan, kecukupan, keberlanjutan, efisiensi dan
efektivitas dalam pengadaan,
pengalokasian, penggunaan, dan pengelolaan pendanaan menuntut perlu
dikembangkannya rumus penganggaran pendidikan yang visioner.
Rumus pendanaan pendidikan yang
visioner memuat komponen pembiayaan dan biaya satuan pendidikan yang
memungkinkan dicapainya mutu layanan pendidikan berdasarkan standar dan
indikator kinerja kunci (IKK) yang telah ditetapkan secara nasional atau
internasional, serta memudahkan penggunaannya oleh penyelenggara pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, dan pengelola pendidikan pada
kabupaten/kota, propinsi, dan nasional.
Rumus pendanaan merupakan acuan dalam
pengalokasian anggaran dan kontrak antara penyelenggara dan pengelola
pendidikan untuk menghasilkan layanan pendidikan sesuai standar kinerja
yang telah ditentukan.
Strategi pembiayaan
pendidikan nasional mencakup penerapan rumus pendanaan berbasis kegiatan (actvity-led funding system) dalam
penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, serta
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota,
provinsi, dan nasional. Penerapan rumus pendanaan berbasis kegiatan
merupakan aplikasi dari prinsip penganggaran berbasis kinerja yang akan
diterapkan dalam pengalokasian anggaran untuk mendukung pelaksanaan
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam Renstra
Depdiknas 2010-2014.
Pendanaan pada tingkat satuan pendidikan dengan mengacu pada
rumus yang dikembangkan oleh McMahon (2001), Balitbang (2005)
mensimulasikan pengembangan rumus pendanaan pendidikan berbasis kegiatan
untuk penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan.
Biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan terdiri dari dua
komponen yaitu: 1) biaya penyelenggaraan kegiatan pokok pendidikan, dan 2)
biaya kompensasi kerena faktor kemiskinan
dan rendahnya mutu hasil belajar yang dapat dicapai peserta didik.
Kegiatan pokok pendidikan mencakup penyelenggaraan pembelajaran (kegiatan belajar mengajar – KBM) oleh
guru, pengadaan sarana, dan penunjang administrasi pendidikan. Sedangkan
biaya kompensasi terdiri atas biaya kompensasi kemiskinan, yaitu jumlah
siswa dari dari keluarga prasejahtera, dan komensasi mutu pendidikan, yaitu
jumlah siswa yang memiliki prestasi belajar lebih rendah dari standar nilai
ujian nasional.
Biaya operasi pengadaan guru ditentukan berdasarkan
persyaratan kurikulum, beban tugas penuh pegawai negeri per minggu (FTE)
yaitu 40 jam kerja (yang dikonversikan kedalam jumlah jam-pelajaran),
tingkat gaji, tunjangan kesejahteran, dan asuransi sebagai pendidik profesional. Dengan
menggunakan asumsi tersebut tidak perlu lagi disediakan anggaran untuk
honor kelebihan mengajar, pemeriksaan hasil belajar, kegiatan ekstra
kurikuler, ataupun bimbingan belajar. Semuanya sudah diperhitungkan sebagai
beban kerja penuh guru (FTE), dan sebagai dasar penentuan tingkat gaji,
tunjangan kesejahteran dan asuransi sebagai maslahat tambahan (fringe benefits) guru.
Biaya investasi untuk pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan ditentukan berdasarkan harga sewa atau nilai depresiasi untuk
masa kurun waktu 3, 5, 15 atau 25 tahun sesuai masa penggunaannya. Sistem
sewa-beli diperhitungkan berdasarkan nilai depresiasi akan mencakup biaya
perbaikan, pemeliharaan, dan pengadaan sarana pendidikan baru yang harus diganti
karena telah ketinggalan teknologinya atau habis masa pakainya. Sedangkan
biaya untuk pengadaan sarana penunjang administrasi dan operasi ditentukan
berdasarkan rasio jumlah guru dan siswa yang dilayani, beban kerja penuh waktu (full time equivalent/FTE) tenaga
teknis adminsitratif, harga pasar bahan habis pakai dan ATK, serta lumpsum
untuk perjalanan dinas guru, kepala sekolah, tenaga administrasi dan tenaga
kependidikan.
Komponen kedua
dari anggaran penyelenggaran pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
adalah dana kompensasi kemiskinan dan mutu. Anggaran untuk dana kompensasi
kemiskinan diperhitungkan berdasarkan proporsi siswa dari keluarga prasejahtera dan dana
yang diperlukan siswa untuk membeli pakaian seragam alat tulis, buku, transportasi,
dan makan siang di sekolah. Anggaran untuk kompensasi mutu pendidikan
diperhitungkan berdasarkan proporsi
siswa yang memiliki hasil
belajar berada pada peringkat mutu pendidikan kurang dari rata-rata
nasional.
Program peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan, selain untuk rekrutmen guru dalam rangka
program Wajar Dikdas, juga akan digunakan untuk pengembangan guru sebagai profesi dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta
pengembangan organisasi profesi pendidik dan tenaga kepemendidikan. Adapun alokasi
perinciannya adalah untukpeningkatan kualifikasi, sertifikasi profesi pendidikan dan
tenaga kependidikan serta pembayaran tunjangan profesi, tunjangan
fungsional dan tunjangan khusus.
Program manajemen pelayanan
pendidikan dianggarkan untuk peningkatan
kapasitas dan kompetensi aparat dalam perencanaan dan penganggaran
serta peningkatan kapasitas dan
kompetensi manajerial aparat. Program peningkatan pengawasan
difokuskan pada peningkatan SPI
yang berkoordinasi dengan BPKP dan BPK,peningkatan kapasitas dan kompetensi pemeriksaan aparat,pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004
tentang Percepatan Pemberantasan KKN,intensifikasi tindakan-tindakan preventif,serta intensifikasi dan ekstensifikasi
pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan Itjen,
BPKP, dan BPK.
Program penelitian dan pengembangan difokuskan pada kegiatan
penelitian dan pengembangan keibijakan untuk mempecapat dan meningkatkan
pencapaian delapan standar nasional pendidikan (SNP), pengembangan
pola-pola pendanaan pendidikan berbasis otonomi pengelolaan satuan
pendidikan, perintisan dan pengembangan
satuan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan
lokal, pengembangan strategi pemberdayaan peranserta masyarakat dalam
penyeleggaraan pendidikan, serta
pengembangan sistem layanan pendidikansebagai pranata sosial sebagaimana
diamanatkan oleh UU Sisdiknas.
Kebijakan pendanaan pendidikan dalam
bentuk bantuan operasional sekolah (BOS) akan terus ditingkatkan pelaksnaaannya
sebaai strategi pendanaan pendidikan berbasis kinerja. Komponen pembiayaan
yang termasuk dalam BOS adalah uang formulir pendaftaran, buku,
pemeliharaan, ujian sekolah dan ulangan, honor guru/tenaga kependidikan
honorer, serta kegiatan kesiswaan.
Secara bertahap, BOS dikembangkan
menjadi school funding formula yang memperhitungkan kemampuan
masyarakat kaya dan miskin, serta harga setempat. Dengan kebijakan BOS
tersebut, pemerintah akan mewujudkan pendidikan dasar bebas biaya. Selain
itu, pemerintah tetap akan memberikan bantuan biaya personal bagi siswa dan
bagi sekolah yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga miskin dan
daerah bermasalah.
Dalam teori maupun
praktik pembiayaan pendidikan, dikenal beberapa kategori biaya pendidikan.
Pertama biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect
cost) Biaya langsung adalah segala
bentuk pengeluaran yang secara langsung menunjang dalam penyelenggaraan
pendidikan. Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar mengajar siswa,
berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi,
gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua, maupun siswa
sendiri.
Sedangkan biaya
tidak langsung adalah pengeluaran yang secara tidak langsung menunjang
proses pendidikan akan tetapi memungkinkan proses pendidikan tersebut
terjadi di Sekolah. Atau bisa berupa keuntungan yang hilang (earning
forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang
dikorbankan oleh siswa selama belajar.
Kategori yang
kedua menurut Dedi Supriadi (2004: 4) adalah biaya pribadi (private cost)
dan biaya sosial (social cost). Biaya pribadi adalah pengeluaran keluarga
untuk pendidikan atau dikenal juga pengeluaran rumah tangga (household
expenditure). Biaya sosial adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat
untuk pendidikan, baik melalui Sekolah maupun melalui pajak yang dihimpun
oleh pemerintah yang kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan. Biaya
yang dikeluarkan oleh pemerintah pada dasarnya termasuk biaya sosial.
Ketiga, biaya dalam bentuk uang (monetary cost) dan bukan uang (non
monetary cost).
Dalam pengelolaan biaya pendidikan ada
tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu penyusunan anggaran (budgeting),
pembukuan (accounting), pemeriksaan (acounting) anggaran atau budget
sebagai rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk
satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
lembaga dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian penyusunan anggaran
dapat diartikan sebagai perundingan atau kesepakatan dalam menentukan
besarnya alokasi biaya dalam suatu lembaga.
Anggaran sendiri terdiri dari dua
sisi, penerimaan dan pengeluaran. Sisi penerimaan berisi besarnya dana yang
diterima dari setiap sumber dana, sedangkan sisi pengeluaran berisi alokasi
besarnya biaya pendidikan yang harus dibiayai. Dilihat dari
perkembangannya, anggaran mempunyai manfaat yang dapat digolongkan ke dalam
tiga jenis yaitu: a. Sebagai alat penaksir b. Sebagai alat otorisasi
pengeluaran dana c. Sebagai alat efisiensi. Selain berfungsi sebagai alat
pengendalian, anggaran juga berfungsi sebagai alat perencanaan.
Gerakan masyarakat untuk meningkatkan
mutu pendidikan yang sangat rendah setidak-tidaknya harus diarahkan untuk lima sasaran utama dengan komitmen dan dukungan program dan anggaran yang kuat,
terpadu dan dinamik dari pemerintah dan aparatnya di seluruh pelosok
tanah air.
Munurut analisis
Sandiyawan Sumardi, pada akhir dasawarsa ini, pendidikan di Indonesia
menghadapi tiga tantangan besar, antara lain :
Pertama, sebagai akibat krisis ekonomi, pendidikan
nasional dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan
pendidikan yang telah dicapai.
Kedua, untuk mengantisipasi era globalisasi, pendidikan nasional
dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten agar mampu
bersaing dalam pasar kerja global.
Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah,
perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional
sehingga dapat mewujudkan
pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan,
keadaan daerah, dan peserta didik, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Sasaran pertama, peningkatan pemberdayaan siswa secara
konsisten dan berkelanjutan. Kedua, peningkatan mutu, kemampuan dan kesejahteraan guru. Ketiga, penyempurnaan kemampuan dan
kesiapan sekolah untuk memberikan dukungan terhadap aktivitas kependidikan
dan pengajaran yang dinamik, padat dan relevan dengan perkembangan
masyarakatnya. Keempat, pengembangan kesadaran orang
tua untuk meningkatkan pendidikan dan memberikan dukungan biaya kepada
lembaga/sekolah terkait peran putra-putrinya di dunia pendidikan. Kelima, pengembangan budaya masyarakat
yang kondusif serta mendukung upaya belajar dalam suasana nyaman,
menggairahkan dan dinamik, menuju penigkatan mutu pendidikan.
Keuangan sekolah perlu dikelola dengan baik. Pengelolaan
keuangan sekolah penting untuk dilakukan agar dana yang diperoleh dapat
digunakan secara efektif dan efisien. Menurut H. Malayu S.P Hasibuan
(2011:2) menjelaskan bahwa pengelolaan atau manajemen adalah ilmu seni dan
seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya
secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Pengelolaan keuangan sekolah yang baik dapat dilakukan dengan menggunakan:
asas pemisahan tugas, perencanaan, pembukuan setiap transaksi, pelaporan
dan pengawasan.
Menurut Soetjipto (1992:76) pengelolaan keuangan meliputi:
kegiatan perencanaan, penggunaan atau pemanfaatan, pencatatan data,
pelaporan dan pertanggungjawaban yang dialokasikan untuk menyelenggarakan
sekolah dengan tujuan untuk menunjukkan tertip adminstrasi keuangan sehingga
pengurusannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Dana BOS yang diberikan untuk sekolah juga perlu dikelola
dengan baik. Menurut “Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2012”
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada
dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar
Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, keuangan dan
pembiayaan merupakan faktor yang sangat menentukan dan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dalam peningkatan mutu pendidikan. Komponen keuangan
dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang
menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersama dengan
komponenkomponen yang lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan
sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun yang tidak disadari.
Komponenkeuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar
dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang
tercapainya tujuan pendidikan.
3.
Pengelolaan Sumber Dana Pendidikan
Salah satu konsep pengelolaan dan
manajemen penggalian dana pembiayaan pendidikan adalah upaya diversifikasi
pendapatan melalui strategi kemitraan, baik berupa kerjasama kooperatif
maupun joint ventures. Sistem
pengawasan internal dan eksternal untuk menghindari adanya over interest dari pihak luar.
Peningkatan mutu pendidikan diupayakan dengan mengutamakan pengalokasian
dana pada komponen yang langsung menyentuh kebutuhan pendidikan dalam
proses belajar mengajar.
Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun
2003 dijelaskan bahwa dana pendidikan adalah seluruh pengeluaran yang berupa sumber
daya (input) baik berupa barang maupun berupa uang yang ditujukan
untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar. Biaya pendidikan
merupakan salah satu komponen instrumental (instrumental input) yang
sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah. (Supriyadi,
2006: 3).
Menurut Mulyasa (2005:47) “ keuangan
dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung
menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan”. Menurut
Harsono (2007 : 9), “ Biaya pendidikan adalah semua pengeluaran yang
memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan”.
Menurut sumbernya biaya pendidikan
dapat digolongkan menjadi 4 jenis yaitu: a) biaya pendidikan dari
pemerintah, b) biaya pendidikan dari masyarakat orang tua/wali kelas, c)
biaya pendidikan dari masyarakat bukan orang tua/wali siswa missal sponsor
dari lembaga keuangan dan perusahaan, 4) lembaga pendidikan itu sendiri.
4.
Pengelolaan Dana Pendidikan
Pengelolaan dana
pendidikan adalah proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pengalokasian biaya untuk program dan kegiatan pendidikan karakter yang
tertuang dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan Anggaran
Sekolah (RKAS).
Berdasarkan beberapa pendapat di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa, pengelolaan dana pendidikan adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi alokasi pengeluaran secara mandiri,
terbuka, kerjasama, akuntabilitas dan partisipasi yang dapat menentukan
terselenggaranya proses pendidikan
dengan memanfaatkan sumber daya (input) yang ada baik berupa
uang maupun bukan uang yang tertuang dalam RKS dan RKAS untuk tercapainya
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Tujuan Pengelolaan Dana Pendidikan a.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pendidikan b.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana pendidikan c. Meminimalkan
penyalahgunaan anggaran sekolah.
Adapun dampak biaya
pendidikan terhadap mutu proses dan hasil belajar dapat diukur sebagaimana
asumsi sebagai berikut:
1.
Pendidikan diperhitungkan sebagai faktor penentu keberhasilan
seseorang baik secara sosial maupun ekonomis. Nilai pendidikan berupa aset
moral adalah bentuk kamampuan, kecakapan, ketrampilan yang diperoleh
melalui pendidikan dipandang sebagai suatu investasi. Pandangan ini
diarahkan oleh premis Human Capifa/ (SDM sebagai unsur modal).
Berdasarkan premis tersebut, besarnya nilai biaya yang dipergunakan untuk
pendidikan dipandang sebagai investasi yang ditanam pendidikan perlu
memperhitungkan nilai manfaat (benefity atau keuntungan di masa yang
akan datang.
2.
Biaya dan mutu pendidikan mempunyai keterkaitan secara
langsung. Biaya pendidikan memberikan pengaruh yang positif melalui faktor
kepemimpinan dan manajemen pendidikan dan tenaga pendidikan yang kompeten
dalam meningkatkan pelayanan pendidikan melalui peningkatan mutu.
3.
Indikator penting yangdapat berpengaruh pada mutu atau
kualitas pendidikan di antaranya adalah mutu guru yang masih rendah pada
semua jenjang pendidikan dan alat-alat bantu proses belajar mengajar yang
belum memadai.
Mutu pendidikan tidak bisa terlepas
dari pendanaan yang besar. Sarana dan prasarana pendidikan gedung,
perpustakaan dsb.) yang memadai, kualitas guru, dan tersedianya
laboratorium sekolah dan fasilitas lainnya sangat berpengaruh bagi
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Akan tetapi persoaIan manajemen
pendidikan (khususnya madrasah) juga menjadi persoalan mendasar yang perlu
dibenahi, bahkan perlu dilakukan reformasi sistemik. Reformasi pendidikan
madrasah menjadi alternatif untuk mewujidkan cita-cita pendidikan yang
ideal dan bermutu.
Menurut Sagala dalam
Umiarso dan Gojali (2010:103) , jika pembiayaan pendidikan tidak
terpenuhi maka secara
nasional akan ditemukan dampak
berupa terjadinya erosi kualitas sehingga kontribusinya terhadap pembangunan
rendah. Hal ini juga didasari oleh kenyataan bahwa sekolah sendiri yang paling memahami akan
kebutuhannya, sehingga desentralisasi pengalokasian pembiayaan sekolah berkewajiban
menghimpun, mengelola, dan mengalokasikan dana untuk mencapai tujuan
sekolah.
- KESIMPULAN
Pengelolaan dana
pendidikan adalah proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pengalokasian biaya untuk program dan kegiatan pendidikan yang tertuang
dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah
(RKAS). Pengelolaan dana pendidikan dilakukan prinsip-prinsip manajemen yang baik
sesuai dengan prinsip-prinsip MBS sebagai konsep manajemen
desentralisasi, dalam pengelolaan
dana pendidikan hendaknya dilakukan secara mandiri, terbuka, kerjasama,
dipertanggung-jawabkan dan partsipasif
kepada masyarakat maupun pemerintah dalam rangka menumbuhkan
kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sehingga dapat meningkatkan
partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan.
Konsep manajemen
Pengelolaan dana pendidikan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi alokasi pengeluaran secara mandiri, terbuka, kerjasama,
akuntabilitas dan partisipasi yang dapat menentukan terselenggaranya proses
pendidikan yang bermutu dengan memanfaatkan sumber daya (input) yang
ada baik berupa uang maupun bukan uang yang tertuang dalam RKS dan RKAS
untuk tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Dana/biaya
pendidikan merupakan salah satu komponen instrumental (instrumental
input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah.
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara
langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Biaya
pendidikan adalah semua pengeluaran yang memiliki kaitan langsung dengan
penyelenggaraan pendidikan. Menurut sumbernya biaya pendidikan dapat
digolongkan menjadi 4 jenis yaitu: a) biaya pendidikan dari pemerintah, b)
biaya pendidikan dari masyarakat orang tua/wali kelas, c) biaya pendidikan
dari masyarakat bukan orang tua/wali siswa missal sponsor dari lembaga
keuangan dan perusahaan, 4) lembaga pendidikan itu sendiri.
- PENUTUP
Sistem pengelolaan dan manajemen
penggalian dana pembiayaan pendidikan supaya difokuskan pada upaya
diversifikasi pendapatan melalui strategi kemitraan, baik berupa kerjasama
kooperatif maupun joint ventures. Sistem
pengawasan internal dan eksternal untuk menghindari adanya over interest dari pihak luar.
Peningkatan mutu pendidikan diupayakan dengan mengutamakan pengalokasian
dana pada komponen yang langsung menyentuh kebutuhan proses belajar
mengajar.
Fungsi manajer yang berkaitan dengan
Enabling, Fasilitating, Consulting, Collaborating, Mentoring, dan
supporting supaya ditingkatkan.
REFERENSI
Fajar, Abdullah (1991). Peradaban
dan Pendidikan Islam,
Jakarta: Rajawali Pers,
Minarti, Sri
(2011). Manajemen Sekolah Mengelola
Pendidikan Secara mandiri Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Mulyasa, E.
(2003). Manajemen Berbasis Sekolah
Konsep, Strategi dan Implementasi. Bandung: PT. Rosda Karya
Satibi, Imam
(2016). Manajemen Stratejik
Pengembangan Unggulan Vocational Shool.
Jogjakarta: Pustaka Ilmu
Sagala, Syaiful
( 2007). Desain Organisasi Pendidikan
Dalam Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Jakarta: Uhamka Press
Umiarso dan Gojali, Imam. 2010. Manajemen
Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan. IRCiSoD: Jogjakarta.
|