UNIVERSALITAS ISLAM




UNIVERSALISME ISLAM DAN KOSMOPOLITANISME
PERADABAN ISLAM
Oleh Abdurrahman Wahid






Universalisme   Islam   menampakkan   diri   dalam    berbagai manifestasi    penting   dan   yang   terbaik   adalah   dalam ajaran-ajarannya.  Rangkaian  ajaran  yang  meliputi  berbagai bidang,  seperti  hukum agama (fiqh), keimanan (tawhid), etika (akhlaq, seringkali disempitkan oleh masyarakat hingga menjadi hanya   kesusilaan   belaka)   dan  sikap  hidup,  menampilkan kepedulian yang sangat besar  kepada  unsur-unsur  utama  dari kemanusiaan (al-insaniyyah). Prinsip-prinsip seperti persamaan derajat  dimuka  hukum,  perlindungan  warga  masyarakat  dari kedlaliman  dan  kesewenang-wenangan, penjagaan hak-hak mereka yang  lemah  dan  menderita  kekurangan  dan  pembatasan  atas wewenang  para  pemegang kekuasaan, semuanya jelas menunjukkan kepedulian  di  atas.  Sementara   itu,   universalisme   yang tercermin  dalam ajaran-ajaran yang memiliki kepedulian kepada unsur-unsur utama kemanusiaan itu diimbangi pula oleh kearifan yang   muncul   dari   keterbukaan  peradaban  Islam  sendiri.

Keterbukaan  yang  membuat  kaum  Muslim  selama  sekian  abad menyerap   segala   macam  menifestasi  kultural  dan  wawasan keilmuan yang datang dari pihak peradaban-peradaban lain, baik yang  yang  masih  ada  waktu  itu maupun yang sudah mengalami penyusutan luar biasa  (seperti  peradaban  Persia). 
Kearifan yang  muncul  dari  proses saling pengaruh-mempengaruhi antara peradaban-peradaban yang dikenal itu,  waktu  itu  di  kawasan "Dunia  Islam"  waktu  itu, yang kemudian mengangkat peradaban
Islam ke  tingkat  sangat  tinggi,  hingga  menjadi  apa  yang disebutkan  sejarawan agung Arnold J. Toynbee sebagai oikumene (peradilan dunia) Islam. Oikumene Islam ini, menurut  Toynbee, adalah salah satu di antara enam belas oikumene yang menguasai dunia. Kearifan dari oikumene Islam itulah yang  paling  tepat untuk  disebut sebagai kosmopolitanisme peradaban Islam. Kisah kedua   wajah   Islam   itu,    universalisme    ajaran    dan kosmopolitanisme peradaban akan disajikan pada kesempatan ini.

Salah   satu   ajaran   yang   dengan   sempurna   menampilkan universalisme  Islam  adalah  lima  buah  jaminan  dasar  yang diberikan  agama  samawi  terakhir ini kepada warga masyarakat baik secara perorangan maupun sebagai kelompok. Kelima jaminan dasar  itu  tersebar  dalam  literatur  hukum  agama (al-kutub al-fiqhiyyah) lama, yaitu jaminan dasar akan  (1)  keselamatan fisik  warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum, (2) keselamatan keyakinan  agama  masing-masing,  tanpa ada  paksaan  untuk  berpindah agama, (3) keselamatan keluarga dan keturunan, (4) keselamatan harta benda dan  milik  pribadi di  luar  prosedur hukum, dan (5) keselamatan profesi. Jaminan akan keselamatan fisik warga  masyarakat  mengharuskan  adanya pemerintahan  berdasarkan  hukum, dengan perlakuan adil kepada semua  warga  masyarakat  tanpa  kecuali,  sesuai  dengan  hak masing-masing.   Hanya   dengan   kepastian   hukumlah  sebuah masyarakat  mampu  mengembangkan  wawasan  persamaan  hak  dan derajat   antara   sesama   warganya,  sedangkan  kedua  jenis persamaan itulah yang  menjamin  terwujudnya  keadilan  social dalam  arti  sebenar-benarnya.  Sedangkan kita ini mengetahui, bahwa pandangan hidup (Worldview, Weltanschauung) paling jelas universalitasnya adalah pandangan keadilan sosial.

Demikian  juga, jaminan dasar akan keselamatan keyakinan agama masing-masing bagi para warga  masyarakat  melandasi  hubungan antar-warga     masyarakat    atas    dasar    sikap    saling hormat-menghormati, yang  akan  mendorong  tumbuhnya  kerangka sikap tenggang rasa dan saling pengertian yang besar. Terlepas dari demikian kentalnya perjalanan sejarah dengan  penindasan, kesempitan   pandangan   dan   kedhaliman   terhadap  kelompok minoritas  yang  berbeda  keyakinan  agamanya  dari  keyakinan mayoritas,  sejarah ummat manusia membuktikan bahwa sebenarnya toleransi  adalah  bagian  inherent  dari  kehidupan  manusia.
Sejarah  persekusi  dan  represi adalah sejarah "orang besar", walaupun  sasarannya  selalu  "orang  kecil".  Dalam  menerima persekusi  dan  represi tanpa keputusan wong cilik membuktikan kekuatan toleransi dan sikap  tenggang  rasa  dalam  membangun masyarakat.  Justru  toleransilah  yang melakukan transformasi sosial dalam skala massif  sepanjang  sejarah  Bahkan  sejarah agama  membuktikan munculnya agama sebagal dobrakan moral atas kungkungan ketat dari pandangan yang  dominan,  yang  berwatak menindas,  seperti  dibuktikan  oleh  Islam dengan dobrakannya atas  ketidakadilan  wawasan  hidup  jahiliyyah  yang   dianut mayoritas   orang   Arab   waktu  itu.  Dengan  tauhid,  Islam menegakkan   penghargaan   kepada   perbedaan   pendapat   dan perbenturan   keyakinan.   Jika   perbedaan   pandangan  dapat ditolerir dalam hal paling mendasar seperti keamanan, tentunya sikap  tenggang  rasa lebih lagi diperkenankan dalam mengelola perbedaan pandangan politik dan ideologi.  Tampak  nyata  dari tilikan  aspek  ini,  bahwa  Islam  melalui ajarannya memiliki pandangan universal, yang berlaku untuk  umat  manusia  secara keseluruhan.

Jaminan  dasar  akan  keselamatan  keluarga  menampilkan sosok moral yang sangat kuat, baik moral dalam  arti  kerangka  etis yang  utuh  maupun  dalam  arti  kesusilaan. Kesucian keluarga dilindungi sekuat mungkin, karena  keluarga  merupakan  ikatan sosial  paling  dasar,  karenanya  tidak boleh dijadikan ajang manipulasi dalam bentuk apapun oleh sistem kekuasaan yang ada.
Kesucian   keluarga   inilah   yang  melandasi  keimanan  yang memancarkan  toleransi  dalam  derajat  sangat  tinggi.  Dalam kelompok masyarakat lebih besar, selalu terdapat kecenderungan untuk melakukan formalisasi ajaran secara berlebihan, sehingga menindas kebebasan individu untuk menganut kebenaran, kelompok supra-keluarga   senantiasa   mencoba   menghilangkan,    atau setidak-tidaknya  mempersempit,  ruang  gerak  individu  warga masyarakat untuk  melakukan  eksperimentasi  dengan  pandangan hidupnya  sendiri,  dan  untuk  menguji  garis batas kebenaran keyakinan. Padahal upaya melakukan  uji  coba  seperti  itulah yang   akan   menajamkan   kebenaran  masing-masing  keyakinan pandangan maupun pemahaman. Islam memberikan  kebebasan  untuk melakukan   upaya   perbandingan  antara  berbagai  keyakinan, termasuk keimanan  kita,  dan  dalam  proses  itu  membuktikan keampuhan  konsep  keimanan  sendiri. Disamping kebenaran yang dapat  diraih  melalui   pengalaman   esoteris,   Islam   juga memberikan  peluang  bagi  pencapaian  kebenaran melalu proses dialektis. Justru  proses  dialektis  inilah  yang  memerlukan derajat  toleransi sangat tinggi dari pemeluk suatu keyakinan, dan  Islam  memberikan  wadah  untuk  itu,  yaitu   lingkungan kemasyrakatan  terkecil  yang  bernama keluarga. Di lingkungan sangat   kecil    itulah    individu    dapat    mengembangkan pilihan-pilihannya  tanpa  gangguan,  sementara  kohesi social masih  terjaga  karena  keluarga  berfungsi   mengintegrasikan warganya  secara  umum ke dalam unit kemasyarakatan yang lebih besar.

Jaminan dasar akan keselamatan harta-benda (al-milk, property) merupakan  sarana  bagi  berkembanguya hak-hak individu secara wajar  dan  proporsional,  dalam  kaitannya   dengan   hak-hak masyarakat   atas   individu.   Masyarakat   dapat  menentukan kewajiban-kewajibannya yang diinginkan  secara  kolektif  atas masing-masing  individu  warga  masyarakat.  Tetapi  penetapan kewajiban itu  ada  batas  terjauhnya,  dan  warga  masyarakat secara   perorangan  tidak  dapat  dikenakan  kewajiban  untuk masyarakat  lebih  dari  batas-batas  tersebut.  Batas  paling praktis,  dan  paling  nyata  jika  dilihat  dari perkembangan Sosialisme dan terutama Marxisme-Leninisme  saat  ini,  adalah pemilikan  harta-benda  oleh individu. Dengan hak itulah warga masyarakat secara perorangan memiliki peluang dan sarana untuk mengembangkan  diri  melalui  pola  atau  cara yang dipilihnya sendiri, namun tetap dalam  alur  umum  kehidupan  masyarakat.

Sejarah   ummat  manusia  menunjukkan  bahwa  hak  dasar  akan pemilikan harta-benda inilah yang menjadi penentu  kreativitas warga  masyarakat,  berarti  kesediaan  melakukan transformasi itulah  warga  masyarakat   memperlihatkan   wajah   universal kehidupannya?
Jaminan  dasar akan keselamatan profesi menampilkan sosok lain lagi  dari  universalitas  ajaran  Islam.  Penghargaan  kepada kebebasan  penganut  profesi berarti kebebasan untuk melakukan pilihan-pilihan atas  resiko  sendiri,  mengenai  keberhasilan yang  ingin  diraih  dan  kegagalan yang membayanginya. Dengan ungkapan lain, kebebasan menganut profesi yang dipilih berarti peluang menentukan arah hidup lengkap dengan tanggung jawabnya sendiri. Namun pilihan itu  tetap  dalam  kerangka  alur  umum kehidupan   masyarakat,   karena   pilihan   profesi   berarti meletakkan diri dalam  alur  umum  kegiatan  masyarakat,  yang penuh    dengan    ukuran-ukurannya   sendiri.   Ini   berarti keseimbangan  cair  yang  harus  terus-menerus  dicari  antara hak-hak  individu  dan  kebutuhan  masyarakat,  sebuah kondisi situasional  yang  serba  eksistensial  sebagai  wadah   untuk menguji  kebenaran  keyakinan  dalam  rangkaian  kejadian yang tidak terputus-putus: bolehkah saya lakukan hal ini dari sudut pandangan keimanan saya, padahal diharuskan oleh profesi saya? Rasanya tidak ada yang lebih universal dari pencarian  jawaban akan   wujud   kebenaran   dalam  rangkaian  kejadian  seperti
disajikan oleh tantangan dari dunia profesi itu.

Secara keseluruhan, kelima jaminan dasar di  atas  menampilkan universalitas   pandangan   hidup   yang   utuh   dan   bulat. Pemerintahan berdasarkan hukum, persamaan  derajat  dan  sikap tenggang  rasa terhadap perbedaan pandangan adalah unsur-unsur utama   kemanusiaan,   dan   dengan    demikian    menampilkan universalitas  ajaran  Islam. Namun, kesemua jaminan dasar itu hanya menyajikan kerangka teoritik (atau mungkin bahkan  hanya moralistik  belaka)  yang tidak berfungsi, juga tidak didukung oleh kosmopolititanisme peradaban  Islam.  Watak  cosmopolitan dari   peradaban   Islam   itu   telah   tampak   sejak   awal pemunculannya. Peradaban itu, yang  dimulai  dengan  cara-cara Nabi   Muhammad  s.a.w  mengatur  pengorganisasian  masyarakat Madinah  hingga  munculnya  para  ensiklopedis   Muslim   awal (seperti  al-Jahiz) pada abad ketiga Hijri, memantulkan proses saling menyerap dengan  peradaban-peradaban  lain  di  sekitar Dunia  Islam  waktu  itu, dari sisa-sisa peradaban Yunani kuno yang berupa Hellenisme hingga peradaban anak benua India.

Kosmopolitanisme peradaban Islam  itu  muncul  dalam  sejumlah unsur   dominan,  seperti  hilangnya  batasan  etnis,  kuatnya pluralitas budaya dan heterogenitas politik.  Kosmopolitanisme itu   bahkan   menampakkan   diri  dalam  unsur  dominan  yang menakjubkan, yaitu kehidupan  beragama  yang  eklektik  selama berabad-abad. Kalau ditelusuri dengan cermat perdebatan sengit di bidang teologi dan hukum agama selama  empat  abad  pertama sejarah  Islam,  akan  tampak  secara  jelas betapa beragamnya pandangan yang dianut oleh kaum Muslim waktu itu. Kalaupun hal itu  dianggap  sebagai kemelut kehidupan beragama kaum Muslim, karena tidak adanya konsensus atas hal-hal dasar,  maka  harus juga  dibaca  dengan  cara  lain  bahwa  pemikir  Muslim telah berhasil  mengembangkan  watak  kosmopolitan  dalam  pandangan budaya  dan  keilmuan  mereka,  karena  mampu saling berdialog secara  demikian  bebas.  Kebebasan  kaum   Mu'tazilah   untuk mempertanyakan  kebenaran ajaran sentral bahwa al-Qur'an turun dalam bentuk huruf dan bahasa yang  sekarang  dikenal  (bahasa Arab,  huruf Hija'iyyah) dan menganggap Kitab Suci kaum Muslim tersebut diturunkan hanya secara maknawi belaka, sesuatu  yang sekarang  tentunya  dianggap  sikap  seorang murtad dari agama Islam, adalah dari pertanda kuatnya  watak  kosmopolitan  dari peradaban  Islam  waktu  itu.  Pertanyaan bagaimanapun gilanya mendapatkan  peluang  untuk  diutarakan  dengan  bebas.  Dalam situasi  seperti  itu tokh tidak ada bahaya apapun bagi Islam, karena proses dialog serba dialektik akan memunculkan  koreksi budayanya  sendiri,  yang  dalam  kasus  Mu'tazilah  mengambil bentuk koreksi al-Asy'ari, al-Maturidi dan  al-Baqillani  yang berujung  pada  ilmu  kalam skolastik dari kaum Sunni. Koreksi itupun memperlihatkan  watak  kosmopolitan,  karena  ia  tidak muncul   sebagai   hardikan   atau   tuntutan  ilegal-yuridis, melainkan sebagai perdebatan ilmiah yang tidak mengambil sikap mengadili  atau  menghakimi.  Baru ketika kemapanan masyarakat Islam mengambil tindakan melarang perdebatan  ilmiah  sajalah, sambil    memproklamasikan    ajaran-ajaran   al-Asy'ari   dan kawan-kawan sebagai kebenaran ajaran Islam, watak cosmopolitan dari peradaban Islam mulai terputus dengan sendirinya.

Dengan  demikian  dapat  disimpulkan,  bahwa  kosmopolitanisme peradaban Islam  tercapai  atau  berada  pada  titik  optimal, manakala  tercapai  keseimbangan antara kecenderungan normative kaum Muslim dan  kebebasan  berpikir  semua  warga  masyarakat (termasuk  mereka  yang  non-Muslim). Kosmopolitanisme seperti itu adalah kosmopolitanisme yang kreatif, karena  di  dalamnya warga  masyarakat  mengambil  inisiatif  untuk mencari wawasan terjauh  dari  keharusan  berpegang  pada  kebenaran.  Situasi kreatif  yang  memungkinkan  pencarian  sisi-sisi paling tidak masuk akal dari kebenaran yang  ingin  dicari  dan  ditemukan, situasi  cair  yang  memaksa  universalisme ajaran Islam untuk terus-menerus  mewujudkan  diri  dalam  bentuk-bentuk   nyata, bukannya  nyata  dalam  postulat-postulat  spekulatif  belaka.

Benarkah ajaran Islam menjamin persamaan hak  dan  derajat  di antara sesama warga masyarakat? Mungkinkah keadilan diwujudkan secara konkrit dalam bentuk kemasyarakatan faktual? Jarak yang demikian  sempit  antara  kebebasan berfikir di satu pihak dan imperatif norma-norma ajaran agama memerlukan upaya luar biasa dari para pemikir, budayawan dan negarawan untuk menjaga jarak antara keduanya,  agar  tidak  saling  menghimpit.  Ketegangan intelektual   (intellectual  tension)  yang  mewarnai  situasi seperti  itu  akan  memotori  kosmopolitanisme  yang   menjadi keharusan  bagi  universalisasi nilai-nilai luhur yang ditarik dari ajaran Islam secara keseluruhan. 

Dalam semangat seperti itulah para zahid (kaum asketik) Muslim dahulu mengembangkan peradaban Islam. Imam Hasan al-Basri yang demikian dalam tasawufnya, ternyata  juga  adalah  ilmuwan  di bidang  bahasa.  Imam  al-Khalil  ibn  Ahmad  al-Farahidi yang dengan kesalehannya yang luar biasa, ternyata  adalah  peminat filsafat  Yunani kuno, terbukti dari karya agung beliau, Qamus al-A'ain,   yang   sepenuhnya   menggunakan   pembagian   ilmu pengetahuan melalui kategorisasi filsafat Yunani. Imam Syafi'I mujtahid di bidang  hukum  agama  (fiqh),  justru  menundukkan proses  pengambilan  hukum  agama  (istinbat  al-ahkam) kepada sejumlah kaidah metodologis tertentu, bukannya  hanya  sekedar menarik hukum dari al-Qur'an dan Sunnah Nabi belaka. Kelahiran usul fiqh sebagai teori  hukum,  sebenarnya  merupakan  proses kreatif  yang  dapat  mempertemukan  antara kebutuhan masa dan
norma ajaran  agama,  namun  sangat  disayangkan  ia  akhirnya menjadi  alat yang dipergunakan oleh para penganut fiqh secara tidak kreatif dan dengan  sendirinya  berubah  fungsi  menjadi alat seleksi yang sangat normatif dan mematikan kreativitas.
Sebuah  agenda  baru  dapat  dikembangkan sejak sekarang untuk menampilkan   kembali   universalitas   ajaran    Islam    dan kosmopolitanisme  peradaban Islam di masa datang. Pengembangan agenda  baru itu  diperlukan,  mengingat  kaum  Muslim  sudah menjadi kelompok dengan pandangan sempit dan sangat eksklusif, sehingga tidak mampu lagi mengambil  bagian  dalam  kebangunan peradaban  manusia  yang  akan  muncul di masa pasca-indrustri nanti (yang sekarang  sudah  mulai  nampak  sisi  pinggirannya dalam  cibernetika  dan rekayasa biologis). Kaum Muslim bahkan merupakan beban bagi kebangkitan peradaban bagi  umat  manusia nanti.  Dalam keadaan demikian, kaum Muslim hanya akan menjadi obyek perkembangan sejarah, bukannya pelaku  yang  bermartabat dan  berderajat  penuh  seperti  yang  lainnya.  Jika itu yang diinginkan,  mau  tidak  mau  haruslah   dikembangkan   agenda universalisasi  ajaran Islam, sehingga terasa kegunaannya bagi ummat  manusia  secara  keseluruhan.  Toleransi,   keterbukaan sikap,  kepedulian  kepada  unsur-unsur  utama kemanusiaan dan keprihatinan yang penuh  kearifan  akan  keterbelakangan  kaum Muslim  sendiri  akan  memunculkan  tenaga  luar  biasa  untuk membuka belenggu kebodohan dan  kemiskinan  yang  begitu  kuat mencekam  kehidupan  mayoritas  kaum  Muslim  dewasa ini. Dari proses itu akan muncul kebutuhan  akan  kosmopolitanisme  baru yang   selanjutnya,   akan  bersama-sama  faham  dan  ideology lain-lain,  turut  membebaskan  manusia   dari   ketidakadilan struktur  sosial-ekonomis  dan  kebiadaban rejim-rejim politik yang dhalim. Hanya dengan menampilkan universalisme baru dalam ajarannya  dan  kosmopolitanisme  baru  dalam sikap hidup para pemeluknya, Islam akan mampu memberikan  perangkat  sumberdaya manusia yang diperlukan oleh si miskin untuk memperbaiki nasib sendiri secara berarti dan mendasar, melalui penciptaan  etika sosial  baru yang penuh dengan semangat solidaritas sosial dan jiwa transformatif yang prihatin dengan nasib orang kecil.

Kliping Artikel Pasted from







0 Comments:

Post a Comment