ARTIKEL 2




KUMPULAN ARTIKEL





Isra' Mi’raj

Ahlus Sunnah mengimani bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah di-isra’-kan oleh Allah dari Makkah ke Baitul Maqdis lalu di-mi’raj-kan (naik) ke langit dengan ruh dan jasadnya dalam keadaan sadar sampai ke langit yang ke tujuh, ke Sidratul Muntaha. Kemudian (beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam) memasuki Surga, melihat Neraka, melihat para Malaikat, mendengar pembicaraan Allah, bertemu dengan para Nabi, dan beliau mendapat perintah shalat yang lima waktu sehari semalam. Dan beliau kembali ke Makkah pada malam itu juga. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: “(Jibril) telah datang kepadaku bersama Buraq, yaitu hewan putih yang tinggi, lebih tinggi dari keledai dan lebih pendek dari kuda, yang dapat meletakkan kakinya (melangkah) sejauh pandangannya.” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Maka aku menaikinya hingga sampailah aku di Baitul Maqdis, lalu aku turun dan mengikatnya dengan tali yang biasa dipakai oleh para Nabi.” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Kemudian aku masuk ke masjid al-Aqsha dan aku shalat dua raka’at di sana, lalu aku keluar. Kemudian Jibril Alaihissallam membawakan kepadaku satu wadah khamr dan satu gelas susu, maka aku memilih susu, lalu Jibril berkata kepadaku: ‘Engkau telah memilih fitrah (kesucian).’”

Tanda-Tanda Kiamat

Tentang datangnya hari Kiamat, maka tidak ada seorang pun yang mengetahui, baik Malaikat, Nabi, maupun Rasul, masalah ini adalah perkara ghaib dan hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala sajalah yang mengetahuinya. Meskipun waktu terjadinya hari Kiamat tidak ada yang mengetahuinya, akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitahukan kepada Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang tanda-tanda Kiamat tersebut. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan kepada ummatnya tentang tanda-tanda Kiamat. Para ulama membaginya menjadi dua: (pertama) tanda-tanda kecil dan (kedua) tanda-tanda besar. Tanda-tanda kecil sangat banyak dan sudah terjadi sejak zaman dahulu dan akan terus terjadi di antaranya adalah wafatnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, munculnya banyak fitnah, munculnya fitnah dari arah timur (Iraq), timbulnya firqah Khawarij, munculnya orang yang mengaku sebagai Nabi, hilangnya amanah, diangkatnya ilmu dan merajalelanya kebodohan, banyaknya perzinaan, banyaknya orang yang bermain musik , banyak orang yang minum khamr (minuman keras) dan merebaknya perjudian, masjid-masjid dihias, banyak bangunan yang tinggi, budak melahirkan tuannya, banyaknya pembunuhan, banyaknya kesyirikan, banyaknya orang yang memutuskan silaturrahim, banyaknya orang yang bakhil, wafatnya para ulama dan orang-orang shalih, banyaknya orang yang belajar kepada Ahlul Bid’ah, banyaknya wanita yang berpakaian tetapi telanjang ,dan lain-lainnya.

Munculnya Imam Mahdi. Keluarnya Dajjal

Salah satu tanda Kiamat yang besar adalah munculnya Imam Mahdi. Ahlus Sunnah memahami Imam Mahdi sebagai berikut: Di akhir zaman akan muncul seorang laki-laki dari Ahlul Bait. Allah memberi kekuatan kepada agama Islam dengannya. Dia memerintah selama 7 tahun, memenuhi dunia dengan keadilan setelah (sebelumnya) dipenuhi oleh kezhaliman dan kezhaliman. Ummat di zamannya akan diberikan kenikmatan yang belum pernah diberikan kepada selainnya. Bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhannya, langit menurunkan hujan, dan dilimpahkan harta yang banyak. Orang ini mempunyai nama seperti nama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan nama ayahnya seperti nama ayah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jadi, namanya Muhammad atau Ahmad bin ‘Abdullah. Dia dari keturunan Fathimah binti Muhammad dari anaknya Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu anhum. Di antara ciri-ciri fisiknya adalah lebar dahinya, dan mancung hidungnya. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Al-Mahdi akan muncul dari arah timur, bukan dari Sirdab Samira’ sebagaimana yang disangka oleh kaum Syi’ah (Rafidhah). Mereka menunggu sampai sekarang, padahal persangkaan mereka itu adalah igauan semata, pemikiran yang sangat lemah dan gila yang dimasukkan oleh syaithan. Persangkaan mereka tidak mempunyai alasan baik dari Al-Qur-an maupun As-Sunnah, bahkan tidak sesuai dengan akal yang sehat.”

Turunnya Nabi ‘Isa Alaihissallam Di Akhir Zaman

Ahlus Sunnah mengimani tentang turunnya Nabi ‘Isa Alaihissallam di akhir zaman. Sifat-sifat Nabi ‘Isa Alaihissallam yang tercantum di berbagai riwayat adalah beliau seorang laki-laki, berperawakan tidak tinggi juga tidak pendek, kulitnya kemerah-merahan, rambut-nya keriting, berdada bidang, rambutnya meneteskan air seolah-olah beliau baru keluar dari kamar mandi, beliau membiarkan rambutnya terurai memenuhi kedua pundaknya. Setelah keluarnya Dajjal dan terjadinya kerusakan di muka bumi, maka Allah mengutus Nabi ‘Isa Alaihissallam untuk turun ke bumi. Beliau Alaihissallam turun di Menara Putih yang terletak sebelah timur kota Damaskus di Syam (Syiria). Beliau Alaihissallam menggunakan dua pakaian yang dicelup sambil meletakkan kedua tangannya pada sayap dua Malaikat, apabila beliau menundukkan kepala, maka (seolah-olah) meneteskan air, apabila beliau mengangkat kepala maka (seolah-olah) berjatuhanlah tetesan-tetesan itu bagai manik-manik mutiara. Dan tidak seorang kafir pun yang mencium nafasnya melainkan akan mati padahal nafasnya sejauh mata memandang. Beliau turun di tengah golongan yang dimenangkan (ath-Thaa-ifatul Manshuurah) yang berperang di jalan haq dan berkumpul untuk memerangi Dajjal. Beliau turun pada waktu didirikannya shalat Shubuh dan shalat di belakang pemimpin golongan tersebut.

Keluarnya Ya'juj Dan Ma'juj Di Akhir Zaman. Terbitnya Matahari Dari Barat

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj sedang berusaha keras melubangi dinding setiap hari, sampai apabila mereka melihat cahaya matahari, pemimpin mereka berkata: ‘Pulanglah, kalian akan melubanginya besok.’ Kemudian esok harinya mereka kembali melubangi dinding itu dan bekerja lebih kuat dari yang kemarin, sehingga jika waktunya telah tiba, Allah akan mengirimkan mereka kepada manusia sesuai dengan keinginan-Nya. Sehingga apabila mereka melihat cahaya matahari, pemimpin mereka berseru: ‘Pergilah, kalian akan melubanginya besok, insya Allah, -bisa juga kiranya dia mengucapkan kata pujian itu-.’ (Namun ketika) mereka kembali hendak melubanginya, ternyata dinding itu sudah seperti keadaan semula saat mereka tinggalkan (kemarin). Tapi mereka terus melubanginya dan (akhirnya) berhasil keluar menyerbu manusia. Mereka mengeringkan air dan orang-orang berlindung di benteng-benteng. Mereka melepaskan anak panahnya ke langit, lalu anak-anak panah itu kembali dengan berlumuran darah. Mereka berkata dengan sombong: “Kita telah mengalahkan penduduk bumi dan langit.” Kemudian Allah mengirimkan sejenis ulat pada tengkuk mereka hingga mereka mati. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Demi yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya binatang melata di bumi akan menjadi kenyang dan gemuk karena dapat makan daging dan darah mereka.

Ahlus Sunnah Mengimani Adanya Yaumul Akhir

Disebut sebagai hari Akhir karena tidak ada hari lagi setelahnya dan itulah akhir perjalanan hidup manusia. Termasuk iman kepada hari Akhir, yaitu mengimani tentang adanya fitnah kubur, adzab kubur, nikmat kubur, dikumpulkannya manusia di padang Mahsyar, ditegakkannya Mizan (timbangan), dibukakannya catatan-catatan amal, adanya Hisab, al-Haudh (telaga), Shirath (jembatan), Syafa’at, serta Surga dan Neraka. Ahlus Sunnah meyakini tentang adanya fitnah kubur, yaitu adanya pertanyaan yang diajukan kepada mayit oleh dua Malaikat yang bernama Munkar dan Nakir. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang panjang, ringkasnya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “…Bahwa manusia di dalam kuburnya akan ditanyakan kepadanya: ‘Siapa Rabb-mu? Apa agamamu? Siapa Nabimu?’ Orang-orang Mukmin akan dikaruniai keteguhan dengan perkataan yang teguh di dunia dan di akhirat, sehingga ia akan menjawab: ‘Allah adalah Rabb-ku, Islam adalah agamaku, dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Nabiku.’ Sedangkan orang yang ragu akan menjawab: ‘Ha, ha, aku tidak tahu, aku mendengar orang mengatakannya, lalu aku pun mengatakannya.’ Maka dipukullah ia dengan satu batang besi, sehingga ia berteriak sekeras-kerasnya yang dapat didengar oleh setiap makhluk, kecuali manusia dan jin, dan seandainya manusia mendengarnya niscaya ia akan jatuh pingsan.”

Ahlus Sunnah Meyakini Adanya Hisab. Al-Mizan. Mengimani al-Haudh. Mengimani Adanya ash-Shirath

Ahlus Sunnah meyakini tentang ditegakkannya اَلْمِيزَانُ (timbangan) dan dibukanya catatan-catatan amal. Secara bahasa (etimologi) arti mizan adalah alat (neraca) untuk mengukur sesuatu berdasarkan berat dan ringan. Secara istilah (terminologi), mizan adalah sesuatu yang Allah letakkan di hari Kiamat untuk menimbang amalan hamba-Nya, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Al-Qur-an, As-Sunnah dan ijma’ Salaf. Sebagaimana firman-Nya: “Barangsiapa yang berat timbangan (kebaikan)nya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan barangsiapa yang ringan timbangannya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam Neraka Jahannam. Wajah mereka dibakar api Neraka dan mereka di Neraka itu dalam keadaan cacat.” “Dan setiap manusia telah Kami kalungkan (catatan) amal perbuatannya di lehernya. Dan pada hari Kiamat, Kami keluarkan baginya sebuah kitab dalam keadaan terbuka. ‘Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada hari ini sebagai penghisab atas dirimu.’”Allah Ta’ala berfirman: “Dan diletakkanlah kitab, lalu engkau akan melihat orang-orang yang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya. Mereka berkata: ‘Celakalah kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya....

Ahlus Sunnah Mengimani : Adanya Syafa’at, Surga dan Neraka, Tidak Ada Lagi Kematian

Syafa’at pertama : Yaitu asy-syafaa’atul ‘uzhmaa (syafa’at yang agung), yaitu syafa’at yang beliau berikan kepada ummat manusia di Mauqif (saat kritis), ketika manusia seluruhnya dikumpulkan Allah di padang Mahsyar. Matahari didekatkan kepada mereka (dengan jarak satu mil), sehingga mereka berada dalam keadaan susah dan sedih yang luar biasa. Pada saat seperti itu, mereka mendatangi Nabi Adam, kemudian Nuh, Ibrahim, Musa, lalu ‘Isa bin Maryam untuk meminta syafa’at, namun mereka semua menolak-nya. Dan terakhir kalinya mereka datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, untuk meminta syafa’at darinya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam -dengan izin Allah Azza wa Jalla- memberikan syafa’at kepada ummat manusia, agar mereka diberi keputusan. Syafa’at kedua : Yaitu syafa’at yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berikan kepada para ahli Surga untuk memasuki Surga. Kedua syafa’at tersebut adalah khusus bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Syafa’at ketiga : Yaitu syafa’at yang diberikan kepada orang-orang yang berhak masuk Neraka. Syafa’at ini untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, para Nabi, para shiddiqin, dan yang lain dari kalangan kaum Mukminin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan memberi syafa’at kepada orang yang semestinya masuk Neraka untuk tidak masuk Neraka, serta memberi syafa’at kepada orang yang sudah masuk Neraka untuk dikeluarkan dari api Neraka.

Iman Kepada Qadar(Takdir) Baik Dan Buruk

Golongan yang selamat, Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman kepada qadar yang baik maupun buruk. Iman kepada qadar meliputi iman kepada setiap nash tentang qadar serta tingkatannya. Tidak ada seorang pun yang dapat menolak ketetapan Allah Azza wa Jalla. Iman kepada qadar memiliki empat tingkatan: Pertama: Al-‘Ilmu (Ilmu). Yaitu, mengimani bahwa Allah dengan ilmu-Nya, yang merupakan Sifat-Nya yang azali dan abadi, Allah Mahamengetahui semua yang ada di langit dengan seluruh isinya, juga semua yang ada di bumi dengan seluruh isinya, serta apa yang ada di antara keduanya, baik secara global maupun secara rinci, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi. Allah Mahamengetahui tentang daun yang kering ataupun basah, biji-bijian yang tumbuh dan lainnya. Allah Mahamengetahui semua yang ghaib dan Dia Mahamengetahui segala amal perbuatan makhluk-Nya, serta mengetahui segala ihwal mereka, seperti taat, maksiat, rizki, ajal, bahagia dan celaka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua perkara yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia Mahamengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tidak ada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia menge-tahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak juga sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).”

Ahlus Sunnah Adalah Ahlul Wasath

Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah Ahlul Wasath (ummat yang pertengahan di antara firqah-firqah yang menyimpang). Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan ummat (Islam) ini sebagai ummat pertengahan (ummat yang adil dan terpilih), di kalangan semua ummat manusia, sebagaimana firman-Nya: “Dan demikian pula telah Kami jadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan, agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” Mereka (Ahlus Sunnah) adalah pertengahan di antara firqah-firqah (golongan-golongan) yang sesat. Menurut penjelasan Imam ‘Abdullah Ibnul Mubarak (wafat th. 181 H) dan Yusuf al-Asbath (wafat th. 195 H) bahwa golongan yang binasa (sesat) banyak jumlahnya, akan tetapi sumber perpecahannya ada empat firqah (golongan), yaitu: Rafidhah. Khawarij. Qadariyyah. Murji'ah. Ada orang yang bertanya kepada ‘Abdullah Ibnul Mubarak tentang golongan Jahmiyyah, maka beliau menjawab: “Mereka itu bukan ummat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.”. Jahmiyyah adalah aliran yang sesat dan dikafirkan oleh para ulama. Muncul pada akhir kekuasaan Bani Umayyah. Disebut demikian karena dikaitkan dengan nama tokoh pendirinya, yaitu Abu Mahraz Jahm bin Shafwan at-Tirmidzi yang dibunuh pada tahun 128 H.

Prinsip Ahlus Sunnah Tentang Dien Dan Iman

Iman adalah meyakini dengan hati, mengucapkannya dengan lisan dan mengamalkannya dengan anggota badan. Amal perbuatan -dengan keseluruhan jenis-jenisnya yang meliputi amalan hati dan amalan anggota badan- adalah termasuk hakekat iman. Ahlus Sunnah tidak mengeluarkan amalan sekecil apa pun dari hakekat iman ini, apalagi amalan-amalan besar dan agung. Bukan termasuk pemahaman Ahlus Sunnah bahwa iman adalah pembenaran dengan hati saja! Atau pembenaran dengan pengucapan lisan saja! Tanpa amalan anggota badan! Dan barangsiapa berpendapat demikian, maka ia telah sesat dan menyesatkan. Sesungguhnya pemahaman seperti ini berasal dari kejelekan faham kaum Murji’ah. Iman memiliki cabang-cabang serta tingkatan-tingkatan. Sebagian di antaranya jika ditinggalkan, maka menjadikan kufur, sebagian yang lain jika ditinggalkan adalah dosa -kecil atau besar-, dan sebagian yang lain jika ditinggalkan akan menyebabkan hilangnya kesempatan memperoleh pahala dan menyia-nyiakan ganjaran. Iman dapat bertambah dengan ketaatan hingga mencapai kesempurnaan, dan dapat berkurang karena kemaksiatan hingga sirna dan tidak tersisa sedikit pun.

Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Terhadap Masalah Kufur Dan Takfir (Pengkafiran)

Pengkafiran adalah hukum syar’i dan tempat kembalinya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Barangsiapa yang tetap keislamannya secara meyakinkan, maka keislaman itu tidak bisa lenyap darinya kecuali dengan sebab yang meyakinkan pula. Tidak setiap ucapan dan perbuatan yang disifatkan nash sebagai kekufuran merupakan kekafiran yang besar (kufur akbar) yang mengeluarkan seseorang dari agama, karena sesungguhnya kekafiran itu ada dua macam; kekafiran kecil (asghar) dan kekafiran besar (akbar). Maka, hukum atas ucapan-ucapan maupun perbuatan-perbuatan ini sesungguhnya berlaku menurut ketentuan metode para ulama Ahlus Sunnah dan hukum-hukum yang mereka keluarkan. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir kepada seorang Mus-lim, kecuali telah ada petunjuk yang jelas, terang dan mantap dari Al-Qur-an dan As-Sunnah atas kekufurannya. Maka, dalam permasalahan ini tidak cukup hanya dengan syubhat dan zhan (persangkaan) saja. Ahlus Sunnah tidak menghukumi pelaku dosa besar tersebut dengan kekafiran. Namun menghukuminya sebagai bentuk kefasikan dan kurangnya iman apabila bukan dosa syirik dan dia tidak menganggap halal perbuatan dosanya.

Pembatal-Pembatal Keislaman

Imam asy-Syaukani (Muhammad bin ‘Ali asy-Syaukani, hidup tahun 1173-1250 H) rahimahullah berkata: “Menghukumi seorang Muslim keluar dari agama Islam dan masuk dalam kekufuran tidak layak dilakukan oleh seorang Muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, melainkan dengan bukti dan keterangan yang sangat jelas -lebih jelas daripada terangnya sinar matahari di siang hari-. Karena sesungguhnya telah ada hadits-hadits yang shahih yang diriwayatkan dari beberapa Sahabat, bahwa apabila seseorang berkata kepada saudaranya: ‘Wahai kafir,’ maka (ucapan itu) akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Dan pada lafazh lain dalam Shahiihul Bukhari dan Shahiih Muslim dan selain keduanya disebutkan, ‘Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekufuran, atau berkata musuh Allah padahal ia tidak demikian maka akan kembali kepadanya.’ Hadits-hadits tersebut menunjukkan tentang besarnya ancaman dan nasihat yang besar, agar kita tidak terburu-buru dalam masalah kafir mengkafirkan.” Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya.

Nifaq; Definisi Dan Jenisnya

Nifaq I’tiqadi (Keyakinan) : Yaitu nifaq besar, di mana pelakunya menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekufuran. Jenis nifaq ini menjadikan pelakunya keluar dari agama dan dia berada di dalam kerak Neraka. Allah menyifati para pelaku nifaq ini dengan ber-bagai kejahatan, seperti kekufuran, ketiadaan iman, mengolok-olok dan mencaci agama dan pemeluknya serta kecenderungan kepada musuh-musuh untuk bergabung dengan mereka dalam memusuhi Islam. Orang-orang munafiq jenis ini senantiasa ada pada setiap zaman. Lebih-lebih ketika tampak kekuatan Islam dan mereka tidak mampu membendungnya secara lahiriyah. Dalam keadaan seperti itu, mereka masuk ke dalam agama Islam untuk melakukan tipu daya terhadap agama dan pemeluknya secara sembunyi-sembunyi, juga agar mereka bisa hidup bersama ummat Islam dan merasa tenang dalam hal jiwa dan harta benda mereka. Karena itu, seorang munafiq menampakkan keimanannya kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya dan Hari Akhir, tetapi dalam batinnya mereka berlepas diri dari semua itu dan mendustakannya. Nifaq jenis ini ada empat macam, yaitu: Pertama : Mendustakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau mendustakan sebagian dari apa yang beliau bawa. Kedua : Membenci Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau membenci sebagian apa yang beliau bawa. Ketiga : Merasa gembira dengan kemunduran agama Islam. Keempat : Tidak senang dengan kemenangan Islam.

Al-Wa’du Dan Al-Wa’iid

Ahlus Sunnah tidak memastikan adzab bagi setiap orang yang diancam dengan siksaan (kecuali bagi orang yang mengerjakan kekufuran). Karena bisa jadi Allah mengampuni dengan sebab ketaatannya, taubatnya, musibah-musibah yang dialaminya dan sakit yang dapat menghapuskan dosa-dosanya dan yang lainnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:“Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Mahapengampun lagi Mahapenyayang.’” Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa setiap makhluk mempunyai ajal kematian. Dan setiap yang bernyawa tidak akan mati kecuali dengan izin Allah sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Apabila telah datang ajalnya, maka tidak dapat ditangguhkan dan disegerakan sesaat pun juga. Maka sesungguhnya kematiannya akan datang pada waktu yang telah ditentukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya....”

Berhukum Dengan Apa Yang Diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala

Keadaan orang yang menghukumi dengan selain yang diturunkan Allah Azza wa Jalla adalah sebagai berikut: Kalau ia meninggalkan hukum Allah Azza wa Jalla dan menganggap halal perbuatannya itu, atau karena memandang bahwa ia dibebaskan memilih dalam masalah ini, atau berpendapat bahwa hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak layak untuk mengurusi problem masyarakat, atau bahwa hukum selain hukum Allah lebih baik bagi mereka, maka dia adalah kafir keluar dari agama setelah terpenuhi syarat-syarat dan tidak adanya penghalang. Ini sesuai dengan apa yang difatwakan para ulama yang lurus dalam pemahaman agama. Kalau ia meninggalkan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala karena hawa nafsu, maslahat, rasa takut, atau karena suatu penafsiran sementara ia mengakui hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala itu dan ia yakin bahwa ia salah dan menyimpang, maka ia terjatuh pada kufur ashgar (kekufuran kecil) dan dianggap melakukan perbuatan yang lebih besar dosanya daripada makan riba, dan lebih besar pula dari zina, lebih keras dari minum khamr, tetapi kekafirannya adalah kufrun duna kufrin (kekafiran di bawah tingkat kekafiran sesungguhnya/ kekafiran yang tidak mengeluarkan dari Islam) sebagaimana yang disampaikan oleh para Imam Salaf dan ulama-ulama mereka.

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Mengikuti Sunnah Rasulullah Secara Lahir Dan Bathin


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, ketika menjelaskan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah-masalah prinsip tertentu, beliau menyebutkan manhaj yang menyeluruh dalam agama ini, baik masalah ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), bahwa mereka (Ahlus Sunnah) itu menempuh jalan yang lurus dan pegangan yang bermanfaat dari al-Kitab dan As-Sunnah, mereka mengikuti orang yang paling tahu tentang Islam dan paling dalam ilmunya, serta paling ittiba’ kepada Al-Qur-an dan As-Sunnah, yaitu para Sahabat Radhiyallahu anhum. Mereka mengikuti Khulafaur Rasyidin secara khusus, serta mereka berjalan di jalan Allah dengan diiringi prinsip-prinsip yang mulia ini. Apapun yang dikatakan manusia atau merupakan pendapat-pendapat madzhab di mana orang mengikutinya, maka Ahlus Sunnah menimbang dengan tolok ukur Al-Qur-an, As-Sunnah dan ijma’ Sahabat dari generasi terbaik umat ini, maka luruslah jalan mereka. Ahlus Sunnah selamat dari bid’ah-bid’ah perkataan yang menyalahi apa yang dikatakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat dalam masalah i’tiqad, sebagaimana mereka selamat dari bid’ah-bid’ah amaliyah, mereka tidak beribadah dan tidak mengadakan syari’at melainkan dengan apa yang disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ahlus Sunnah Memuliakan Para Sahabat Radhiyallahu Anhum

Termasuk dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah yaitu menjaga hati dan lisan mereka terhadap para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mereka menerima apa yang datang dari Al-Qur-an, As-Sunnah dan Ijma’ tentang keutamaan-keutamaan dan kedudukan mereka. Ahlus Sunnah juga mengakui keutamaan seluruh Sahabat, karena mereka (para Sahabat Radhiyallahu anhum) adalah ummat yang paling tinggi akhlak dan perangainya. Meskipun demikian Ahlus Sunnah tidak melewati batas terhadap para Sahabat, dan mereka tidak mempunyai keyakinan tentang kema’shuman para Sahabat, bahkan mereka melaksanakan hak-hak para Sahabat dan mencintainya, karena mereka mempunyai hak yang besar atas seluruh ummat ini, kita dianjurkan untuk mendo’akan mereka. Sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar) berdo’a: ‘Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang lebih dahulu beriman dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Mahapenyantun lagi Mahapenyayang.’” Do’a ini adalah do’anya orang-orang yang mengikuti kaum Muhajirin dan Anshar dengan kebaikan, yang menunjukkan atas kesempurnaan cinta mereka kepada para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Karamah Para Wali

Tentang karamah para wali, telah dibahas oleh para ulama Ahlus Sunnah karena ada golongan yang mengingkari tentang adanya karamah para wali. Mereka adalah golongan Mu’tazilah, Jahmiyyah dan sebagian dari Asy’ariyyah. Ada juga golongan yang ghuluw (berlebih-lebihan) dalam menetapkan karamah, mereka meyakini dan mengatakan bahwa setiap yang luar biasa adalah karamah, meskipun itu adalah sihir dan kedustaan. Mereka adalah golongan thariqat Shufiyyah dan penyembah kubur. Adapun Ahlus Sunnah menetapkan karamah para wali sesuai dengan ketentuan al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang shahih. Yang dimaksud dengan karamah adalah apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala karuniakan melalui tangan para wali-Nya yang mukmin berupa keluarbiasaan, seperti ilmu, kekuasaan dan lainnya. Misalnya makanan yang Allah berikan kepada Maryam binti ‘Imran , naungan yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada ‘Usaid bin Hudhair ketika membaca Al-Qur-an, serta berita-berita mengenai para pemuka dari ummat ini, yaitu para Sahabat, Tabi’in dan generasi berikutnya dari ummat Islam. Karamah tersebut akan tetap ada pada umat ini sampai datangnya hari Kiamat.

Pernyataan Tentang Hakekat dan Syari’at

Tidak ada jalan selain jalan yang dilalui Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak ada hakekat selain hakekat yang dibawa beliau dan tidak ada syari’at selain syari’at beliau. Begitu juga tidak ada keyakinan, melainkan keyakinan yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yakini. Tidak ada seorang pun yang dapat menemui Allah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mencapai keridhaan-Nya, Surga dan kemuliaan dari-Nya, melainkan hanya dengan mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, secara lahir maupun batin. Barangsiapa yang belum membenarkan apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kabarkan dan tidak konsekuen dalam mentaati apa yang beliau perintahkan, baik itu berkaitan dengan amalan batin yang terdapat di hati, ataupun amalan lahir yang dilakukan oleh tubuh, maka ia belum dapat menjadi Mukmin sejati, apalagi menjadi wali Allah, meskipun ia memiliki kemampuan luar biasa bagaimana pun wujudnya! Barangsiapa yang beranggapan bahwa orang yang berbuat hal-hal aneh dan berlebih-lebihan dalam beribadah itu wali Allah, padahal mereka tidak berittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik dalam ucapan maupun perbuatannya, bahkan menganggap mereka mempunyai kelebihan dibanding dengan orang-orang yang ittiba’ (mengikuti) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia (orang yang berkeyakinan seperti itu) adalah ahli Bid’ah.

Larangan Mendirikan Masjid Di Atas Kuburan

Disebutkan pula oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitabnya, bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebab: Orang yang melakukannya mendapat laknat Allah, Orang yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek makhluk, Menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya, Zaadul Ma’ad : “Berdasarkan hal itu, masjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur. Sebagaimana halnya kubur yang berada dalam masjid harus dibongkar. Pendapat ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bersatu antara masjid dan kuburan. Jika salah satu ada, maka yang lain harus tiada. Mana yang terakhir didirikan itulah yang dibongkar. Jika didirikan bersamaan, maka tidak boleh dilanjutkan pem-bangunannya, dan wakaf masjid tersebut dianggap batal. Jika masjid tetap berdiri, maka tidak boleh shalat di dalamnya (yaitu di dalam masjid yang ada kuburannya) berdasarkan larangan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan laknat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid atau menyalakan lentera di atasnya. Itulah dienul Islam yang Allah turunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, meskipun dianggap asing oleh manusia sebagaimana yang engkau saksikan.”

Ziarah Kubur

Ziarah kubur yang syirik, yaitu ziarah yang bertentangan dengan tauhid, misalnya mempersembahkan suatu macam ibadah kepada ahli kubur, seperti berdo’a kepadanya sebagai-mana layaknya kepada Allah, meminta bantuan dan per-tolongannya, berthawaf di sekelilingnya, menyembelih kurban dan bernadzar untuknya dan lain sebagainya. Seorang Mukmin tidak boleh memalingkan ibadah kepada selain Allah, perbuatan ini adalah syirkun akbar dan mengeluarkan seseorang dari Islam bila sudah terpenuhi syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Seluruh ibadah dan harus kita lakukan hanya kepada Allah saja dengan ikhlas tidak boleh menjadikan kubur sebagai perantara menuju kepada Allah, karena ini adalah perbuatan orang kafir Jahiliyah. Sesuatu yang menjadi wasaa-il (sarana) dihukumi berdasar-kan tujuan dan sasaran. Setiap sesuatu yang menjadi sarana me-nuju syirik dalam ibadah kepada Allah atau menjadi sarana me-nuju bid’ah, maka wajib dihentikan dan dilarang. Setiap perkara baru (yang tidak ada dasarnya) dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan. Di muka bumi tidak ada satu pun kuburan yang mengandung berkah sehingga sia-sia orang yang sengaja ziarah menuju kesana untuk mencari berkah. Dalam Islam tidak dibenarkan sengaja mengadakan safar (perjalanan) ziarah (dengan tujuan ibadah) ke kubur-kubur tertentu, seperti kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat (tujuan) mencari keramat dan berkah serta mengadakan ibadah di sana

Hukum Wasilah (Tawassul)

Tawassul dengan meminta do’a kepada orang mati tidak diperbolehkan bahkan perbuatan ini adalah syirik akbar. Karena mayit tidak mampu berdo’a seperti ketika ia masih hidup. Demikian juga meminta syafa’at kepada orang mati, karena ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu anhuma dan para Sahabat yang bersama mereka, juga para Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik ketika ditimpa kekeringan mereka memohon diturunkannya hujan, bertawassul, dan meminta syafa’at kepada orang yang masih hidup, seperti kepada al-‘Abbas bin ‘Abdil Muthalib dan Yazid bin al-Aswad. Mereka tidak bertawassul, meminta syafa’at dan memohon diturunkannya hujan melalui Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik di kuburan beliau atau pun di kuburan orang lain, tetapi mereka mencari pengganti (dengan orang yang masih hidup). ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, ‘Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu dengan perantaran Nabi-Mu, sehingga Engkau menurunkan hujan kepada kami dan kini kami bertawassul kepada paman Nabi kami, karena itu turunkanlah hujan kepada kami.’ Ia (Anas) berkata: ‘Lalu Allah menurunkan hujan.’ Mereka menjadikan al-‘Abbas Radhiyallahu anhu sebagai pengganti dalam bertawassul ketika mereka tidak lagi bertawassul kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ahlus Sunnah Senantiasa Melakukan Tashfiyah dan Tarbiyah Bagi Kembalinya Kemuliaan Islam

Penyebab tetapnya kaum Muslimin pada kondisi mereka yang terpuruk berupa kehinaan dan penindasan kaum kafir terhadap sebagian dunia Islam, penyebabnya bukanlah karena mayoritas ulama Islam tidak memahami fiqhul waqi’ (fiqih realita) atau tidak mengetahui rencana-rencana dan tipu daya orang-orang kafir sebagaimana anggapan sebagian orang. Adalah sebuah kesalahan yang sangat nyata dan kekeliruan yang amat jelas apabila mencurahkan perhatian secara berlebihan terhadap fiqhul waqi’, hingga menjadikannya sebagai manhaj bagi para da’i dan generasi muda, di mana mereka membina dan terbina di atasnya dengan menganggapnya sebagai ‘jalan keselamatan’?! Sedangkan suatu hal yang telah menjadi kesepakatan para fuqaha' dan tidak terdapat perbedaan di antara mereka, bahwa penyebab yang paling mendasar bagi kehinaan kaum Muslimin sehingga terhenti perjalanan mereka (untuk terus maju) adalah: Kejahilan/kebodohan kaum Muslimin terhadap Islam yang diturunkan Allah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mayoritas kaum Muslimin yang mengetahui hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan berbagai kepentingan mereka, tidak melaksanakannya, mereka cenderung meremehkan, menggampangkan dan menyia-nyiakannya.

Manhaj Dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka agar bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. (Pada lafazh lainnya: ‘Maka yang pertama kali engkau dakwahkan kepada mereka adalah beribadah kepada Allah semata) (juga lafazh lainnya adalah: ‘Supaya mereka menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak diibadahi) apabila mereka mentaati-mu karena yang demikian itu (dalam suatu riwayat: Apabila mereka telah mentauhidkan Allah), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka mentaatimu karena yang demikian itu, maka beritahukan-lah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah yang diambil dari orang-orang yang kaya di antara mereka lalu dibagikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka. Jika mereka mentaatimu karena yang demikian itu, maka jauhilah olehmu harta-harta mereka yang baik dan takutlah kamu terhadap do’a orang yang dizhalimi, karena tidak ada hijab antara do’a orang yang di-zhalimi dengan Allah.”’

Keutamaan Dakwah Tauhid

Berdasarkan apa yang disebutkan di atas, maka semua gerakan dakwah yang berdiri tegak di atas dakwaan dan simbol ishlah (perbaikan), namun tidak memfokuskan perhatian dan tidak bertolak dari upaya perbaikan tauhid, tentunya akan terjadi penyelewengan dan penyimpangan sesuai dengan kejauhannya dari pokok yang sangat penting ini. Sebagaimana perbuatan orang-orang itu telah menghabiskan usia mereka dalam mem-perbaiki mu’amalah antara manusia, namun mu’amalah mereka terhadap al-Khaliq (Allah) atau ‘aqidah mereka terhadap-Nya menyimpang jauh dari petunjuk Salafush Shalih. Sama halnya dengan mereka yang telah menghabiskan umurnya dalam upaya menempati dan menduduki sistem pemerintahan dengan harapan akan mampu mengadakan perbaikan pada manusia melalui jalur tersebut atau dengan mengerjakan berbagai kegiatan politik untuk mengejar dan meraih kekuasaan, namun demikian mereka tidak menaruh perhatian untuk memperbaiki kerusakan ‘aqidah mereka dan kerusakan ‘aqidah orang-orang yang menjadi objek dakwah mereka.

Syarat Dan Kaidah Dalam Dakwah (Mengajak) Manusia Kepada Agama Islam Yang Benar

Berdakwah mengajak manusia kepada Islam yang benar, yaitu mengajak manusia kepada cara beragama yang benar, baik tentang ‘aqidah, manhaj, ibadah, akhlak, dan yang lainnya menurut pemahaman Salafush Shalih. Dakwah ini harus memenuhi tiga syarat: Pertama: سَلاَمَةُ الْمُعْتَقَدِ (‘Aqidahnya Benar). Selamat ‘aqidahnya. Maksudnya seseorang yang berdakwah harus meyakini kebenaran ‘aqidah Salaf tentang Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah, Asma’ dan Shifat, serta semua yang berkaitan dengan masalah ‘aqidah dan iman. Kedua: سَلاَمَةُ الْمَنْهَجِ (Manhajnya Benar). Yaitu memahami Al-Qur-an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Mengikuti prinsip dan kaidah yang telah ditetapkan ulama Salaf. Ketiga: سَلاَمَةُ الْعَمَلِ (Beramal dengan Benar). Seorang yang berdakwah, mengajak umat kepada Islam yang benar, maka ia harus beramal dengan benar yaitu beramal semata-mata ikhlas karena Allah dan ittiba’ (mengikuti) contoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak mengadakan bid’ah baik i’tiqad (keyakinan), perbuatan atau perkataan.

Tabarruk (Mencari Berkah)

Keberkahan berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Namun Allah Azza wa Jalla mengkhususkan sebagian berkah-Nya kepada seorang hamba atau makhluk tertentu yang dikehendaki-Nya. Oleh karena itu, seseorang atau suatu makhluk atau benda tidak boleh dinyatakan mempunyai berkah kecuali berdasarkan dalil (dari Al-Qur-an atau as-Sunnah yang shahih). Berkah artinya kebaikan yang banyak atau kebaikan yang tetap dan tidak hilang. Al-Qur-an Kitabullah dikatakan mengandung berkah apabila dibaca, difahami dan diamalkan. Ada pula waktu-waktu yang mengandung berkah seperti malam Lailatul Qadar. Tabarruk dengan Lailatul Qadar yaitu dengan melaksanakan ibadah pada 10 malam terakhir pada bulan Ramadhan dengan ibadah yang sesuai dengan Sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun tempat yang ada berkahnya seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi , dan Masjid al-Aqsha. Ada beberapa hal yang mengandung berkah, baik berbentuk benda yang ada berkahnya seperti air Zamzam, atau amal yang ada berkahnya, yaitu setiap amal shalih yang dikerjakan dengan ikhlas dan ittiba’ kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau berbentuk pribadi yang ada berkahnya seperti tubuh para Nabi.

Hukum Sihir Dan Tukang Sihir

Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa sihir itu memiliki hakekat dan meyakini bahwa hak ini benar-benar ada, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur-an dan As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang Malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui.”

Dukun, Tukang Ramal Dan ‘Orang Pintar’

Kahin (dukun) adalah orang yang mengambil informasi dari syaithan yang mencuri pendengaran dari langit. Atau dapat dikata-kan bahwa dukun adalah orang yang memberitahukan tentang perkara-perkara ghaib yang akan terjadi di masa yang akan datang atau yang memberitahukan tentang perkara-perkara yang tersimpan dalam hati seseorang. Sebelum bi’tsah (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus), dukun-dukun tersebut berjumlah sangat banyak, tetapi setelah bi’tsah jumlah mereka berkurang (sedikit), karena Allah menjaga langit dengan adanya bintang-bintang. Kebanyakan yang terjadi pada ummat ini adalah apa yang dikabarkan oleh jin kepada antek-anteknya -dari golongan manusia- tentang berita ghaib yang terjadi di bumi, maka orang bodoh mengira bahwasanya itu adalah kasyf (penyingkapan sesuatu yang ghaib) dan karamah! Sungguh telah banyak orang yang tertipu dengan hal itu. Mereka menganggap orang yang menyampaikan kabar dari jin itu adalah wali Allah, padahal sebenarnya ia adalah wali syaithan!! ‘Arraf (tukang ramal) yaitu orang yang mengaku mengetahui tentang suatu hal dengan menggunakan isyarat-isyarat untuk menunjukkan barang curian, atau tempat barang hilang dan semacamnya. Sering disebut sebagai tukang ramal, ahli nujum, peramal nasib dan sejenisnya.

Ahlus Sunnah Melarang Nusyrah (Mengobati Sihir Dengan Sihir)

Dalam Islam dilarang mengobati sihir dengan sihir atau dengan mendatangi dukun, karena dukun hanyalah mengusir syaithan sihir dengan syaithan sihir yang lain. Maka, ibarat mengusir maling dengan meminta bantuan perampok atau penjarah. Ibnul Jauzi (wafat th. 597 H) rahimahullah berkata: “Nusyrah adalah membuka sihir dari orang yang terkena sihir, dan hampir tidak ada orang yang mampu melakukannya kecuali oleh orang yang mengetahui sihir.” Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: ‘Nusyrah itu termasuk perbuatan syaithan.’” Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (wafat th. 751 H) rahimahullah menjelaskan: “Nusyrah adalah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam: Pertama: Dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang termasuk perbuatan syaithan. Kedua: Penyembuhan dengan menggunakan ruqyah, ayat-ayat ta’awwudz (perlindungan), obat-obatan, dan do’a-do’a yang diperkenankan. Cara ini hukumnya jaiz (boleh).”

Ilmu Nujum (Ilmu Perbintangan)

Munajjim (ahli nujum) juga termasuk dalam kategori peramal menurut apa yang diistilahkan oleh sebagian ulama. Di dalam Shahiihul Bukhari dan Shahiih Muslim, dari hadits Zaid bin Khalid al-Juhani, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengimami kami shalat Shubuh di Hudaibiyyah setelah semalamnya turun hujan. Ketika usai shalat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berbalik menghadap kepada para Sahabat Radhiyallahu anhum lantas bersabda: ‘Tahukah kalian apa yang difirmankan Rabb-mu?’ Para Sahabat Radhiyallahu anhum menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: ‘Di kala pagi ini, di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir.’ Adapun orang yang mengatakan: ‘Telah turun hujan kepada kita berkat karunia dan rahmat Allah’, ia telah beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Sedangkan orang-orang yang berkata: ‘Telah turun hujan kepada kita karena bintang ini atau bintang itu,’ maka ia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.

Al-Istisqa’ Bil Anwa’ (Menisbatkan Turunnya Hujan Kepada Bintang)

“Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan: ‘Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah,’ maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir ter-hadap bintang-bintang. Sedang orang yang mengatakan: ‘Kami diberi hujan dengan bintang ini dan itu,’ maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” Jika ia percaya bahwa bintang adalah pelaku atau faktor yang mempengaruhi turunnya hujan, maka ia dinyatakan musyrik dengan tingkatan syirik besar. Dan jika ia percaya bahwa bintang menyertai turunnya hujan sehingga dapat dijadikan isyarat -walaupun dengan meyakini bahwa turunnya hujan itu dengan izin Allah Azza wa Jalla- maka perbuatan itu tetap haram dan pelakunya dinyatakan musyrik dengan tingkatan syirik kecil yang bertentangan dengan kesempurnaan tauhid. Menisbatkan sesuatu kepada selain Allah sebagai pencipta, baik sebagai pelaku, faktor yang mempengaruhi atau faktor penyerta adalah perbuatan syirik yang kini telah banyak tersebar di kalangan masyarakat. Inilah syirik yang sangat dikhawatirkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

Hukum Thiyarah (Tathayyur, Menganggap Sial Karena Sesuatu)

Ahlus Sunnah tidak percaya kepada thiyarah atau tathayyur. Tathayyur atau thiyarah yaitu merasa bernasib sial karena sesuatu. Diambil dari kalimat: زَجَرَ الطَّيْرَ (menerbangkan burung). Ibnul Qayyim (wafat th. 751 H) rahimahullah berkata: “Dahulu, mereka suka menerbangkan atau melepas burung, jika burung itu terbang ke kanan, maka mereka menamakannya dengan ‘saa-ih’, bila burung itu terbang ke kiri, mereka namakan dengan ‘baarih’. Kalau terbangnya ke depan disebut ‘na-thih’, dan manakala ke belakang, maka mereka menyebutnya ‘qa-id’. Sebagian kaum bangsa Arab menganggap sial dengan ‘baarih’ (burungnya terbang ke kiri) dan menganggap mujur dengan ‘saa-ih’ (burungnya terbang ke kanan) dan ada lagi yang berpendapat lain.” Tathayyur (merasa sial) tidak terbatas hanya pada terbangnya burung saja, tetapi pada nama-nama, bilangan, angka, orang-orang cacat dan sejenisnya. Semua itu diharamkan dalam syari’at Islam dan dimasukkan dalam kategori perbuatan syirik oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena orang yang bertathayyur menganggap hal-hal tersebut membawa untung dan celaka. Keyakinan seperti ini jelas menyalahi keyakinan terhadap taqdir (ketentuan) Allah Azza wa Jalla.

Ahlus Sunnah Melarang Memakai Jimat

Kata tamaa-im adalah bentuk jamak dari tamimah, yaitu sesuatu jimat yang dikalungkan di leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, baik kandungan jimat itu adalah Al-Qur-an, atau benang atau kulit atau kerikil dan semacamnya. Orang-orang Arab biasa menggunakan jimat bagi anak-anak mereka sebagai perlindungan dari sihir atau guna-guna dan semacamnya. Jimat terbagi menjadi dua macam: Pertama: Yang tidak bersumber dari Al-Qur-an. Inilah yang dilarang oleh syari’at Islam. Jika ia percaya bahwa jimat itu adalah subjek atau faktor yang berpengaruh, maka ia dinyatakan musyrik dengan tingkat syirik besar. Tetapi jika ia percaya bahwa jimat hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka ia dinyatakan telah melakukan syirik kecil. Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shahiihul Bukhari dari Sahabat Abu Basyir al-Anshari bahwa beliau pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu perjalanan, lalu ia berkata: “Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang, kemudian beliau bersabda: ‘Jangan sisakan satu kalung pun yang digantung di leher unta melainkan kalungnya harus dipotong.’”

Ahlus Sunnah Membolehkan Ruqyah Syar’iyyah Dan Melarang Ruqyah Yang Ada Kesyirikan Dan Bid'ah

Ar-ruqa’ (اَلرُّقَى) adalah bentuk jamak dari kata ruqyah (رُقْيَةٌ). Artinya adalah do’a perlindungan yang biasa dipakai sebagai jampi bagi orang sakit. Do’a itu bisa berasal dari Al-Qur-an atau As-Sunnah atau selain dari keduanya yang dikenal mujarab dan dibolehkan secara syar’i. Ruqyah dibolehkan dalam syari’at Islam berdasarkan hadits ‘Auf bin Malik Radhiyallahu anhu dalam Shahiih Muslim, ia berkata: “Di masa Jahiliyyah kami biasa melakukan ruqyah, lalu kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Bagaimana menurutmu, wahai Rasulullah?’ Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: ‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” Al-Khaththabi (wafat th. 388 H) rahimahullah berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan melakukan ruqyah dan membolehkannya.” Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam ruqyah yang dibolehkan: Hendaklah ruqyah dilakukan dengan Kalamullaah (Al-Qur-an) atau Nama-Nya atau Sifat-Nya atau do’a-do’a shahih yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada penyakit tersebut. Harus dilakukan dengan bahasa Arab. Hendaklah diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat difahami.

Ahlus Sunnah Melarang Memakai Gelang, Kalung Atau Benang Untuk Mengusir Atau Menangkal Bahaya

Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa manfaat dan mudharat itu ada di tangan Allah. Hanya Allah sajalah yang sanggup mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu.’” Juga firman-Nya: “Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Memakai benda apa saja, dengan keyakinan bahwa ia adalah subjek atau faktor yang berpengaruh dalam mendatangkan manfaat atau menolak mudharat (bahaya) adalah termasuk melakukan syirik besar. Jika ia percaya bahwa benda itu hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka ia termasuk melakukan syirik kecil.

Al-Wala' wal Bara'

Salah satu dari prinsip ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah, yaitu men-cintai dan memberikan wala' (loyalitas) kepada kaum Mukminin, membenci kaum musyrikin dan orang-orang kafir serta berpaling (bara') dari mereka. Al-Wala' dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti, antara lain; mencintai, menolong, mengikuti dan mendekat kepada sesuatu. Selanjutnya, kata al-muwaalaah (الْمُوَالاَةُ) adalah lawan kata dari al-mu’aadaah(الْمُعَادَاةُ) atau al-‘adawaah(الْعَدَوَاةُ) yang berarti permusuhan. Dan kata al-wali (الْوَلِى) adalah lawan kata dari al-‘aduww (الْعَدُوُّ) yang berarti musuh. Kata ini juga digunakan untuk makna memantau, mengikuti, dan berpaling. Jadi, ia merupakan kata yang mengandung dua arti yang saling berlawanan. Dalam terminologi syari’at Islam, al-Wala' berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridhai Allah berupa perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang yang melakukannya. Jadi ciri utama wali Allah adalah mencintai apa yang dicintai Allah dan membenci apa yang dibenci Allah, ia condong dan melakukan semua itu dengan penuh komitmen. Dan mencintai orang yang dicintai Allah, seperti seorang mukmin, serta membenci orang yang dibenci Allah, seperti orang kafir.

Hak-Hak Al-Bara'

Tidak menyandarkan hukum kepada mereka, atau tidak setuju dengan hukum yang dibuat oleh mereka, serta tidak mengikuti ajakan mereka untuk meninggalkan hukum Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh pada Nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.”. Tidak memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani, apabila kalian berjumpa dengan salah seorang di antara mereka, maka desaklah ia ke tepi (jalan) yang paling sempit.”

Hukum Bermu’amalah Dengan Orang Kafir

Ahlus Sunnah membolehkan bermu’amalah dengan orang-orang kafir, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum. Di antara mu’amalah yang dibolehkan menurut syar’i adalah: Boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan, sewa menyewa dan jual beli barang, selama alat tukar, dan barangnya dibenarkan menurut syari’at Islam. Wakaf mereka dibolehkan selama pada hal-hal di mana wakaf terhadap kaum Muslimin dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap Ibnu Sabil dan semacamnya. Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan barang. Sebab diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan 30 sha' gandum. Haram mengizinkan mereka untuk membangun rumah ibadah bagi mereka di negeri Muslim. Kaum Muslimin dan para pejabat Muslim tidak boleh sekali-kali mengizinkan membangun rumah ibadah orang kafir, apakah gereja, kelenteng, atau yang lainnya.

Perbedaan Antara Al-Bara' Dengan Keharusan Bermu’amalah Yang Baik

Sikap permusuhan terhadap orang kafir tidak berarti bahwa kita boleh bersikap buruk dan sewenang-wenang terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Seorang Muslim bahkan harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang masih musyrik. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik...” Kebencian itu juga tidak boleh mencegah kita untuk melaku-kan apa yang menjadi hak-hak mereka, menerima kesaksian-kesaksian sebagian mereka atas sebagian yang lain serta berbuat baik terhadap mereka sesuai ketentuan yang dibenarkan menurut syari’at Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” Hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dan jaminan dari kaum Muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus ahlul harb (yang memerangi kaum Muslimin).

Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Ahlul Bid’ah

Termasuk prinsip ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mereka membenci para pengekor hawa nafsu dan ahli bid’ah, yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama, tidak simpatik kepada mereka, tidak berteman dengan mereka, tidak sudi mendengarkan ucapan mereka, tidak duduk di dalam majelis mereka, tidak berdiskusi atau tukar pikiran dengan mereka, dan tidak mau dialog dengan mereka. Ahlus Sunnah menjaga telinga mereka dari ucapan-ucapan bathil ahlul bid’ah yang terkadang terdengar selintas lalu, kemudian membuat was-was dan merusak. Ahlus Sunnah menjelaskan tentang bahaya bid’ah dan hawa nafsu mereka serta memperingatkan ummat agar berhati-hati terhadap mereka, dan agar ummat tidak menimba ilmu dari mereka. Imam asy-Syathibi (wafat th. 790 H) rahimahullah menjelaskan bahwa dosa ahli bid’ah itu tidaklah satu tingkat, namun tingkatannya berbeda-beda. Perbedaan itu datang melalui sisi yang berbeda-beda pula, sebagaimana berikut: Dari sisi keberadaan pelaku bid’ah itu sendiri, apakah ia sekedar bertaqlid atau seorang yang berijtihad.

Penjelasan Tentang Keharusan Menjauhi Ahli Bid’ah

Imam asy-Syaukani rahimahullah (wafat th. 1250 H) berkata: “Dalam ayat ini terdapat nasihat yang agung bagi orang yang masih memperbolehkan untuk duduk bersama ahli bid’ah yang mereka itu mengubah Kalam Allah, dan mempermainkan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan memahami Al-Qur-an dan As-Sunnah sesuai dengan hawa nafsu mereka yang menyesatkan dan sesuai dengan bid’ah-bid’ah mereka yang rusak. Maka sesungguhnya jika seseorang tidak dapat mengingkari mereka dan tidak dapat mengubah keadaan mereka, maka minimalnya ia harus meninggalkan duduk dengan mereka, dan yang demikian itu mudah baginya dan tidak sulit. Bisa jadi para ahli bid’ah itu memanfaatkan hadirnya seseorang di majelis mereka, meskipun ia dapat terhindar dari syubhat yang mereka lontarkan, tetapi mereka dapat mengkaburkan dengan syubhat tersebut kepada orang-orang awam, maka hadirnya seseorang dalam majelis ahli bid’ah merupakan kerusakan yang lebih besar dari sekedar kerusakan berupa mendengarkan kemunkaran. Dan kami telah melihat di majelis-majelis terlaknat ini yang jumlahnya banyak sekali dan kami bangkit untuk membela kebenaran, melawan kebathilan semampu kami, dan mencapai kepada puncak kemampuan kami.

Nasihat Para Ulama Salaf Agar Menjauhi Ahlul Bid’ah

Imam al-Barbahari (wafat th. 329 H) rahimahullah juga mengatakan: “Jika engkau melihat suatu kebid’ahan pada seseorang, jauhilah ia sebab yang ia sembunyikan darimu lebih banyak dari apa yang ia perlihatkan kepadamu.” Imam al-Baghawi rahimahullah berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan tentang akan terjadinya perpecahan pada ummat Islam ini, timbulnya pengekor hawa nafsu dan bid’ah di antara mereka. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah menjelaskan jalan menuju keselamatan bagi orang-orang yang mengikuti Sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Sunnah para Sahabat Radhiyallahu anhum. Oleh karena itu wajib bagi seorang Muslim apabila melihat seseorang yang melakukan sesuatu berdasarkan hawa nafsu dan perbuatan bid’ah yang diyakininya, maka janganlah memberi salam kepadanya dan apabila ia mengucapkan salam janganlah dijawab sampai akhirnya ia mau meninggalkan perbuatan bid’ahnya dan kembali kepada kebenaran.” Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Telah berlalu Sunnah para Sahabat, Tabi’in serta orang-orang yang mengikutinya. Dan seluruh ulama Ahlus Sunnah telah sepakat untuk memusuhi ahlul bid’ah dan menghajr (mengisolasi) mereka.”

Hukum Shalat Di Belakang Ahlul Bid’ah

Imam Hasan al-Bashri (wafat th. 110 H) rahimahullah pernah ditanya tentang boleh atau tidaknya shalat di belakang ahlul bid’ah, beliau menjawab: “Shalatlah di belakangnya dan ia yang menanggung dosa bid’ahnya.” Imam al-Bukhari memberikan bab tentang perkataan Hasan al-Bashri dalam Shahiihnya (bab Imamatul Maftuun wal Mubtadi’ dalam Kitaabul Aadzaan). Ketahuilah bahwasanya seseorang boleh shalat bermakmum kepada orang yang tidak dia ketahui bahwa ia memiliki kebid’ahan atau kefasikan berdasarkan kesepakatan para ulama. Ahli bid’ah maupun pelaku maksiyat, pada asalnya shalatnya adalah sah. Apabila seseorang shalat bermakmum kepadanya, shalatnya tidak menjadi batal. Namun ada ulama yang menganggapnya makruh. Karena amar ma’ruf nahi munkar itu wajib hukumnya. Di antaranya bahwa orang yang menampakkan kebid’ahan dan kefasikannya, jangan sampai ia menjadi imam rutin (rawatib) bagi kaum Muslimin. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Bahwa shalat di belakang orang yang fasik dan pemimpin yang zhalim, sah shalatnya. Sahabat-sahabat kami telah berkata: ‘Shalat di belakang orang fasik itu sah tidak haram akan tetapi makruh, demikian juga dimakruhkan shalat di belakang ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak sampai kepada tingkat kufur

Ahlus Sunnah Menyuruh Yang Ma’ruf Dan Mencegah Yang Munkar Menurut Ketentuan Syari’at

Definisi ma’ruf menurut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yaitu suatu nama yang mencakup apa-apa yang dicintai Allah dari iman dan amal shalih. Adapun munkar yaitu, suatu nama yang mencakup bagi setiap apa-apa yang tidak disukai Allah dan yang dilarang-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Kalian adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.” “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu lakukanlah dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” Hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu kifayah, dan pelakunya harus memenuhi ketentuan berikut ini:

Ahlus Sunnah Melaksanakan Ibadah Bersama Ulil Amri

Ahlus Sunnah berbeda dengan Ahlul Bid’ah. Ahlus Sunnah menegakkan ibadah bersama ulil amri, meskipun mereka orang-orang fasiq. Dari zaman Sahabat Radhiyallahu anhum -dan seterusnya-, ulil amri senantiasa memimpin ibadah, baik ibadah shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Ahlus Sunnah berbeda dengan firqah Khawarij yang mengkafirkan penguasa fasiq (zhalim). Kita diperintahkan untuk taat kepada ulil amri meskipun fasiq, selama kefasikannya tidak membawa dirinya kepada kekafiran yang jelas. Ahlus Sunnah juga berbeda dengan Syi’ah yang mengatakan tidak ada haji dan jihad bersama ulil amri, karena imam (sebagai ulil amri) yang ditunggu belum datang. Ahlus Sunnah melaksanakan ibadah bersama ulil amri, karena menyalahi ulil amri adalah maksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, juga akan membawa kepada fitnah (kekacauan) yang lebih besar. Adapun yang berkaitan dengan kejahatan, kezhaliman, dan kefasikan ulil amri, maka mereka harus dinasihati dengan cara yang baik. Ahlus Sunnah wal Jama’ah selalu menjaga shalat wajib yang lima waktu dengan berjama’ah, sebagaimana yang diperintahkan Allah di dalam Al-Qur-an: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.”

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Menegakkan Jihad Fii Sabiilillaah Bersama Ulil Amri

Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat. Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya. Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah ayat 38-39.

Agama Adalah Nasihat

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat. Mereka (para Sahabat) bertanya: ‘Untuk siapa, wahai Rasulullah?’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: ‘Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, Imam kaum Muslimin atau Mukminin, dan bagi kaum Muslimin pada umumnya.”. Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi (wafat th. 1163 H) rahimahullah berkata: “Nasihat kepada Allah maksudnya adalah agar seorang hamba menjadikan dirinya ikhlas kepada Rabb-nya dan meyakini bahwa Dia adalah Ilah Yang Esa dalam Uluhiyyah-Nya, dan bersih dari noda syirik, tandingan dan penyerupaan, serta apa-apa yang tidak pantas bagi-Nya. Allah mempunyai sifat segala kesempurnaan yang sesuai dengan keagungan-Nya, dan seorang muslim harus mengagungkan-Nya dengan sebesar-besarnya pengagungan, dan mengamalkan amalan zhahir dan batin yang Allah cintai dan menjauhi apa-apa yang Allah benci dan dia cinta kepada apa-apa yang dicintai oleh Allah dan benci kepada apa-apa yang Allah benci, dan dia meyakini apa-apa yang Allah jadikan sesuatu itu benar sebagai suatu kebenaran, dan yang bathil itu sebagai suatu kebathilan.

Ahlus Sunnah Menasihati Pemerintah Dengan Cara Yang Baik, Tidak Mengadakan Provokasi Dan Penghasutan

Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak mengadakan provokasi atau penghasutan untuk memberontak kepada penguasa meskipun penguasa itu berbuat zhalim. Tidak boleh melakukan provokasi baik dari atas mimbar, tempat khusus atau pun umum dan media lainnya. Karena yang demikian menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Salafush Shalih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan. Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya. Jika penguasa itu mau mendengar nasihat itu, maka itu yang terbaik dan bila si penguasa itu enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban amanah yang dibebankan kepadanya.” Jika sudah ada dalil yang shahih, maka wajib bagi seorang Muslim untuk taat kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hujjah itu terdapat pada hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih dan tidak boleh menolak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan beralasan kepada perkataan ulama atau perbuatan satu kaum atau siapa saja.

Ahlus Sunnah Taat Kepada Pemimpin Kaum Muslimin

Ahlus Sunnah memandang bahwa maksiat kepada seorang amir (pemimpin) yang muslim merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:“Barangsiapa yang taat kepadaku berarti ia telah taat kepada Allah dan barangsiapa yang durhaka kepadaku berarti ia telah durhaka kepada Allah, barangsiapa yang taat kepada amirku (yang muslim) maka ia taat kepadaku dan barangsiapa yang maksiat kepada amirku, maka ia maksiat kepadaku.” Imam al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abi al-‘Izz ad-Dimasqy (terkenal dengan Ibnu Abil ‘Izz wafat th. 792 H) rahimahullah berkata: “Hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan) meskipun mereka berbuat zhalim, karena kalau keluar dari ketaatan kepada mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan kezhaliman penguasa itu sendiri. Bahkan bersabar terhadap kezhaliman mereka dapat melebur dosa-dosa dan dapat melipatgandakan pahala.

Ahlus Sunnah Melarang Memberontak Kepada Pemerintah (1)

Ahlus Sunnah wal Jama’ah melarang kaum Muslimin keluar untuk memberontak terhadap pemimpin kaum muslimin apabila mereka melakukan hal-hal yang menyimpang, selama hal tersebut tidak termasuk amalan kufur . Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wajibnya taat kepada mereka dalam hal-hal yang bukan maksiat dan selama belum tampak pada mereka kekafiran yang nyata. ‘Ubadah bin Shamit Radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah memanggil kami, lalu kami membai’at beliau. Di antara yang beliau tekankan kepada kami adalah, agar kami selalu mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam keadaan suka maupun tidak suka dalam kesulitan atau pun kemudahan, bahkan dalam keadaan penguasa mengurus kepentingannya mengalahkan kepentingan kami sekalipun (tetap wajib taat). Dan tidak boleh kami mempersoalkan suatu perkara yang berada di tangan ahlinya (penguasa). Selanjutnya beliau bersabda: ‘Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas dan kalian memiliki bukti yang nyata dari Allah dalam hal itu.”

Ahlus Sunnah Melarang Memberontak Kepada Pemerintah (2)

Al-Imam Ibnul Jauzi (wafat th. 597 H) berkata dalam kitabnya Talbiis Ibliis: “Khawarij yang pertama dan paling jelek adalah Dzul Khuwaishirah.” Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata: “'Ali pernah mengirim sepotong emas dalam kantong kulit yang telah disamak dari Yaman kepada Rasulullah Shallallahu 'alaiahi wa sallam, dan emas itu belum dibersihkan dari kotorannya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Aqra’ bin Habis, Zaid al-Khail, dan ‘Alqamah atau ‘Amir bin ath-Thufail. Maka, seseorang dari sahabat mereka mengatakan: “Kami lebih berhak dengan (harta) ini dibanding mereka.” Ucapan itu sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: “Apakah kalian tidak percaya kepadaku, padahal aku adalah kepercayaan Dzat yang ada di langit (yakni Allah), wahyu turun kepadaku dari langit di waktu pagi dan sore.” Kemudian datanglah seorang laki-laki yang cekung kedua matanya, menonjol bagian atas kedua pipinya, menonjol kedua dahinya, lebat jenggotnya, botak kepalanya dan tergulung sarungnya.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah Menjaga Ukhuwwah (Persaudaraan) Sesama Mukminin

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menghilangkan satu kesulitan seorang Mukmin dari kesulitan-kesulitan dunia, maka Allah akan menghilangkan kesulitan darinya dari kesulitan-kesulitan di hari Kiamat. Dan barangsiapa memudahkan urusan seorang Mukmin, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.” Ahlus Sunnah menganjurkan tolong-menolong sesama kaum Muslimin dalam kebaikan dan taqwa berdasarkan timbangan syari’at, bukan timbangan para pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Ahlus Sunnah Menyuruh Kaum Muslimin untuk Sabar Ketika Mendapat Ujian Atau Cobaan

Sebagaimana yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap-siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Sungguh menakjubkan urusan seorang Mukmin. Sungguh semua urusannya adalah baik, dan yang demikian itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh orang Mukmin, yaitu jika ia mendapatkan kegembiraan ia bersyukur dan itu suatu kebaikan baginya. Dan jika ia mendapat musibah, ia bersabar dan itu pun suatu kebaikan baginya” Begitu juga tentang orang-orang yang sabar lagi bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memberinya petunjuk di dunia dan di akhirat. Menurut para ulama: “Bahwasanya iman itu ada dua bagian, sebagian adalah sabar dan sebagian lagi adalah syukur.” Para ulama salaf berkata: “Sabar adalah sebagian dari iman.”

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Mengajak Manusia Kepada Akhlak Yang Mulia Dan Amal-Amal Yang Baik

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus untuk mengajak manusia agar beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja dan memperbaiki akhlak manusia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik. ”Sesungguhnya antara akhlak dengan ‘aqidah terdapat hubungan yang sangat kuat sekali. Karena akhlak yang baik sebagai bukti dari keimanan dan akhlak yang buruk sebagai bukti atas lemahnya iman, semakin sempurna akhlak seorang Muslim berarti semakin kuat imannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:“Kaum Mukminin yang paling sempurna imannya adalah yang akhlaknya paling baik di antara mereka, dan yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada isteri-isterinya.” Akhlak yang baik adalah bagian dari amal shalih yang dapat menambah keimanan dan memiliki bobot yang berat dalam timbangan. Pemiliknya sangat dicintai oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan akhlak yang baik adalah salah satu penyebab seseorang untuk dapat masuk Surga.

Persatuan Ummat Islam

Namun wajib diketahui bahwa persatuan itu dibangun di atas ittiba’ (ketaatan) kepada As-Sunnah bukan di atas bid’ah. Kebanyakan firqah-firqah yang mencela adanya perpecahan dan mengajak kepada persatuan, yang mereka maksud dengan perpecahan adalah golongan yang menyelesihi mereka meskipun golongan itu berada di atas kebenaran. Sedangkan yang mereka maksud dengan persatuan adalah kembali kepada prinsip dan manhaj mereka. Padahal prinsip dan manhaj mereka telah menyimpang dari jalan ash-Shirath al-Mustaqiim (jalan yang lurus). Oleh karena itu apabila terjadi perselisihan hendaklah dikembalikan kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan pemahaman Salafush Shalih. Ahlus Sunnah menyuruh kepada persatuan ummat Islam atas dasar Sunnah dan melarang berpecah-belah serta bergolong-golongan. Ahlus Sunnah juga menyuruh ummat Islam untuk berada dalam satu barisan di atas Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Adapun kelompok-kelompok bawah tanah, jama’ah-jama’ah sempalan dan bai’at-bai’at yang dikenal sebagai bai’at dakwah merupakan penyebab timbulnya perpecahaan dan fitnah (pertikaian)

Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah

Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi, akan tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang “luhur” dan “sentral”, yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sentral, karena lembaga ini merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya bani Adam, yang kelak mempunyai peranan dan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagai-mana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (pemberian nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang. Islam telah membahas masalah pernikahan secara panjang lebar. Mulai dari bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya di kala telah resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam telah menunjukkan kiat-kiat dan tuntunannya. Begitu juga Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Pernikahan Adalah Fitrah Bagi Manusia

Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan di atas fitrahnya. Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam. Firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” An-Nikaah menurut bahasa Arab berarti adh-dhamm (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan. Adapun menurut syari’at, Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu pun dalil yang memalingkan darinya.” Al-Qadhi rahimahullaah mengatakan, “Yang paling sesuai dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus.

Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syari’at Islam

Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya. Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab atau hubungan kekeluargaan karena pernikahan : Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Tujuan Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam. Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat mem-bentengi dirinya.” dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah.

Khitbah (Peminangan)


Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

Syarat, Rukun Dan Kewajiban Dalam Aqad Nikah

Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”

Walimatul Urus (Pesta Pernikahan)

Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun orang yang diundang sedang berpuasa.

Malam Pertama Dan Adab Bersenggama

Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut: Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya. Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in). Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid. Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak.

Pelanggaran Seputar Pernikahan : Pacaran. Tukar Cincin. Mengikuti Upacara Adat

Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara, dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk diting-galkan dan dihilangkan. Sebagian ummat Islam dalam cara pernikahan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan. Padahal Sunnah Rasul shallal-laahu ‘alaihi wa sallam merupakan cahaya dalam agama ini. Di antara contoh upacara-upacara adat yang jelas-jelas syirik seperti upacara menginjak telur, pasang sesaji, pasang janur, dan lainnya dengan tujuan untuk mengusir jin dan menganggap supaya “berkah”. Ada pula yang mengharuskan berpakaian adat yang membuat mempelai wanita dan para pendampingnya memamerkan aurat, memamerkan rambut, bahu dan bagian tubuh lainnya kepada hadirin. Perbuatan ini adalah maksiat. Ingat, setiap wanita yang sudah baligh maka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan. Ada juga ritual “sungkeman”, yaitu kedua mempelai berlutut menghadap kepada orang tua mereka untuk meminta maaf dan memohon restu yang biasanya dilakukan seusai akad nikah. Padahal, perbuatan ini mengajarkan orang untuk tunduk dan sujud kepada selain Allah, bahkan dapat menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan hormat kepada orang tua, akan tetapi bukan dengan cara ruku’, berlutut atau bersujud.

Pelanggaran Seputar Pernikahan : Ikhtilat, Musik, Meninggalkan Shalat Wajib

Ikhtilath adalah berbaurnya laki-laki dan wanita sehingga terjadi pandang-memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Padahal, laki-laki dan wanita diperintahkan untuk menunduk-kan pandangan, berdasarkan firman Allah: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara ke-maluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” Begitu pun menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah diharamkan dalam syari’at Islam, sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita. Sesungguhnya ucapanku kepada seratus wanita sama halnya dengan ucapanku kepada seorang wanita.” Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh, ditusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Menurut syari’at Islam, antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya. Syaikh Ibnu Baaz rahimahullaah berkata, “Di antara perkara munkar yang diadakan manusia pada zaman ini adalah meletakkan pelaminan pengantin di tengah-tengah kaum wanita dan menyandingkan suaminya di sisinya, dengan dihadiri wanita-wanita yang berdandan dan bersolek.

Rumah Tangga Yang Ideal

Menurut ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang). Allah Ta’ala berfirman. "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami atau isteri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajiban serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing, serta melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab, ikhlas serta mengharapkan ganjaran dan ridha dari Allah Ta’ala. Sehingga, upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi, mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tenteram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.

Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam Yang Mulia


Suami isteri yang belum dikaruniai anak, hendaknya ikhtiar dengan berobat secara medis yang dibenarkan menurut syari’at, juga menkonsumsi obat-obat, makanan dan minuman yang menyuburkan. Juga dengan meruqyah diri sendiri dengan ruqyah yang diajarkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan terus menerus istighfar (memohon ampun) kepada Allah atas segala dosa. Serta senantiasa berdo’a kepada Allah di tempat dan waktu yang dikabulkan. Seperti ketika thawaf di Ka’bah, ketika berada di Shafa dan Marwah, pada waktu sa’i, ketik awuquf di Arafah, berdo’a di sepertiga malam yang akhir, ketika sedang berpuasa, ketika safar, dan lainnya. Apabila sudah berdo’a namun belum terkabul juga, maka ingatlah bahwa semua itu ada hikmahnya. Do’a seorang muslim tidaklah sia-sia dan Insya Allah akan menjadi simpanannya di akhirat kelak. Janganlah sekali-kali seorang muslim berburuk sangka kepada Allah! Hendaknya ia senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Apa yang Allah takdirkan baginya, maka itulah yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, Maha-bijaksana dan Mahaadil. Bagi yang belum dikaruniai anak, gunakanlah kesempatan dan waktu untuk berbuat banyak kebaikan yang sesuai dengan syari’at, setiap hari membaca Al-Qur-an dan menghafalnya, gunakan waktu untuk membaca buku-buku tafsir dan buku-buku lain yang bermanfaat, berusaha membantu keluarga, kerabat ter-dekat, tetangga-tetangga yang sedang susah dan miskin, mengasuh anak yatim, dan sebagainya.

Engkau Memberinya Makan Apabila Engkau Makan


Memberi makan merupakan istilah lain dari memberi nafkah. Memberi nafkah ini telah diwajibkan ketika sang suami akan melaksanakan ‘aqad nikah, yaitu dalam bentuk mahar, seperti yang tersurat dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 233. Allah berfirman "…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” Bahkan ketika terjadi perceraian, suami masih berkewajiban memberikan nafkah kepada isterinya selama masih dalam masa ‘iddahnya dan nafkah untuk mengurus anak-anaknya. Barangsiapa yang hidupnya pas-pasan, dia wajib memberikan nafkah menurut kemampuannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: "...Dan orang yang terbatas rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” Ayat yang mulia ini menunjukkan kewajiban seseorang untuk memberikan nafkah, meskipun ia dalam keadaan serba kekurangan, tentunya hal ini disesuaikan dengan kadar rizki yang telah Allah berikan kepada dirinya. Berdasarkan ayat ini pula, memberikan nafkah kepada isteri hukumnya adalah wajib. Sehingga dalam mencari nafkah, seseorang tidak boleh bermalas-malasan dan tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang lain.

Engkau Memberinya Pakaian Apabila Engkau Berpakaian


Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya sebagaimana ia berpakaian. Apabila ia menutup aurat, maka isterinya pun harus menutup aurat. Hal ini menunjukkan kewajiban setiap suami maupun isteri untuk menutup aurat. Bagi laki-laki batas auratnya adalah dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda. "Paha itu aurat.”. Sedangkan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adalah rambut dan betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini dan begini.” Beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yang sesuai dengan syari’at Islam, yaitu: Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan.

Jangan Memukul Wajahnya. Janganlah Sekali-Kali Engkau Menjelekkan Isteri

Di antara hak yang harus dipenuhi seorang suami kepada isterinya ialah tidak memukul wajah isterinya, meski terjadi perselisihan yang sangat dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kepada suaminya. Memukul wajah sang isteri adalah haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla. "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut, yaitu: Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau kembali kepada syari’at Islam. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.

Mengajarkan Ilmu Agama. Menasehati Isteri Dengan Cara Yang Baik

Di antara hak seorang isteri yang harus dipenuhi suaminya adalah memberikan pendidikan dan pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami dan mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman. "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” Menjaga keluarga dari api Neraka mengandung maksud menasihati mereka agar taat, bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan mentauhidkan-Nya serta menjauhkan syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syari’at Islam, dan tentang adab-adabnya. Para Shahabat dan mufassirin menjelaskan tentang tafsir ayat tersebut sebagai berikut: Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Ajarkanlah agama kepada keluarga kalian, dan ajarkan pula adab-adab Islam.” Qatadah rahimahullaah berkata, “Suruh keluarga kalian untuk taat kepada Allah! Cegah mereka dari berbuat maksiyat! Hendaknya mereka melaksanakan perintah Allah dan bantulah mereka! Apabila kalian melihat mereka berbuat maksiyat, maka cegah dan laranglah mereka!”

Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya, Jika Ia Mempunyai Isteri Lebih Dari Satu.

Kecintaan suami terhadap isterinya dan kecintaan isteri terhadap suaminya tidak boleh menjadikan keduanya mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, atau melakukan dosa-dosa dan maksiat karena ingin mendapat keridhaan masing-masing dari keduanya atas yang lain. Allah Ta’ala pernah menegur Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Dia berfirman. "Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijak-sana.” Di dalam ash-Shahiihain dari hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah minum madu di tempat Zainab binti Jahsyi dan tinggal bersamanya. Aku dan Hafshah bersepakat untuk mengatakan kepada beliau apabila beliau menemui salah seorang dari kami, ‘Apakah engkau telah memakan maghafir? Sungguh aku mendapati darimu aroma maghafir.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, tetapi tadi aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsyi dan aku tidak akan mengulanginya dan aku bersumpah. Jangan engkau beberkan hal ini kepada seorang pun.’ Maka turunlah ayat ini.

Ketaatan Isteri Kepada Suaminya

Setelah wali atau orang tua sang isteri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada suami menjadi hak tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” Sujud merupakan bentuk ketundukan sehingga hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan isteri kepadanya. Sedangkan kata: “Seandainya aku boleh...,” menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak boleh (dilarang) dan hukumnya haram. Sang isteri harus taat kepada suaminya dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat, berpuasa, shadaqah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru akan mendatangkan Surga bagi dirinya, seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.”

Isteri Harus Banyak Bersyukur Dan Tidak Banyak Menuntut

Seorang isteri diperintahkan untuk bersyukur kepada suaminya yang telah memberikan nafkah lahir dan batin kepadanya. Karena dengan syukurnya isteri kepada suaminya dan tidak banyak menuntut, maka rumah tangga akan bahagia. Isteri yang tidak bersyukur kepada suaminya dan banyak menuntut merupakan pertanda isteri tidak baik dan tidak merasa cukup dengan rizki yang Allah karuniakan kepadanya. Perintah syukur ini sangat ditekankan dalam Islam, bahkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengancam dengan masuk Neraka bagi para wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan pada hari Kiamat Allah Ta’ala pun tidak akan melihat seorang wanita yang banyak menuntut kepada suaminya dan tidak bersyukur kepadanya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diperlihatkan Neraka kepadaku dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita, mereka kufur.” Para Shahabat bertanya: “Apakah disebabkan kufurnya mereka kepada Allah?” Rasul menjawab: “(Tidak), mereka kufur kepada suaminya dan mereka kufur kepada kebaikan. Seandainya seorang suami dari kalian berbuat kebaikan kepada isterinya selama setahun, kemudian isterinya melihat sesuatu yang jelek pada diri suaminya, maka dia mengatakan, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan pada dirimu sekalipun.’”

Isteri Diperintahkan Untuk Tinggal Di Rumah Dan Mengurus Rumah Tangga Dengan Baik

Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syari’at Islam yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya. Menurut ajaran Islam yang mulia, isteri tidak dituntut atau tidak berkewajiban ikut keluar rumah mencari nafkah, akan tetapi ia justru diperintahkan tinggal di rumah guna menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” Isu emansipasi yang digembar-gemborkan telah menjadikan sebagian besar kaum wanita terpengaruh untuk keluar rumah dan melalaikan kewajiban yang paling utama sebagai seorang isteri dan ibu rumah tangga. Bahkan, mereka berani berdalih dengan tidak cukupnya penghasilan yang diperoleh suaminya, meskipun dia telah memiliki rumah atau kendaraan atau harta lainnya yang banyak. Hal ini menjadi sebab timbulnya malapetaka di dalam rumah tangga,

Isteri Harus Berhias Dan Mempercantik Diri Untuk Suami. Seorang Istri Tidak Boleh Menyakiti Suami

Seorang isteri tidak boleh meremehkan kebersihan dirinya, sebab kebersihan merupakan bagian dari iman. Dia harus selalu mengikuti sunnah, seperti membersihkan dirinya, mandi, memakai minyak wangi dan merawat dirinya agar ia selalu berpenampilan bersih dan harum di hadapan suaminya, hal ini menyebabkan terus berseminya cinta kasih di antara keduanya dan kehidupan ini akan terasa nikmat. Berhias untuk suami adalah dianjurkan selagi dalam batas-batas yang tidak dilarang oleh syari’at, seperti mencukur alis, menyambung rambut, mentato tubuhnya dan lainnya. Seorang isteri ideal selalu nampak ceria, lemah lembut dan menyenangkan suami. Jika suami pulang ke rumah setelah seharian bekerja, maka ia mendapatkan sesuatu yang dapat menenangkan dan menghibur hatinya. Jika suami mendapati isteri yang bersolek dan ceria menyambut kedatangannya, maka ia telah mendapatkan ketenangan yang hakiki dari isterinya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.

Nasihat Untuk Suami Isteri

Ketika Allah Ta’ala menyebutkan tentang orang-orang yang bahagia, yang pertama disebutkan adalah orang-orang yang bershadaqah. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan bagi wanita untuk banyak shadaqah, karena kaum wanita paling banyak menjadi penghuni Neraka. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Wahai kaum wanita, bershadaqahlah! Meskipun dengan perhiasan kalian. Sesungguhnya pada hari Kiamat kalian adalah penghuni Neraka yang paling banyak.” Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. “Wahai wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah beristighfar (minta ampun kepada Allah) karena sungguh aku melihat kalian sebagai penghuni Neraka yang paling banyak. Sesungguhnya kalian banyak melaknat dan banyak mengingkari kebaikan. Belum pernah aku melihat orang yang kurang akal dan agama dapat mengalahkan laki-laki yang ber-akal daripada kalian. Adapun kurangnya akal karena persaksian dua orang wanita setara dengan persaksian seorang laki-laki, inilah kekurangan akalnya. Dan seorang wanita berdiam diri selama beberapa malam dengan tidak shalat serta tidak berpuasa di bulan Ramadhan (karena haidh), inilah kekurangan dalam agamanya.”

Nasihat Khusus Untuk Suami Dan Isteri

Apa yang memberatkanmu -wahai hamba Allah- untuk tersenyum di hadapan isterimu ketika engkau masuk menemuinya, agar engkau memperoleh ganjaran dari Allah Ta’ala?!! Apa yang membebanimu untuk bermuka cerah ketika engkau melihat isteri dan anak-anakmu?!!! Engkau akan dapat pahala!! Apa sulitnya apabila engkau masuk ke rumah sambil mengucapkan salam secara sempurna: “Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh”, agar engkau memperoleh tiga puluh kebaikan?!! Apa yang kira-kira akan menimpamu jika engkau berkata kepada isterimu dengan perkataan yang baik, sehingga dia meridhaimu, sekalipun dalam perkataanmu tersebut agak sedikit dipaksakan?!! Apakah menyusahkanmu -wahai hamba Allah- jika engkau berdo’a: ”Ya Allah. Perbaikilah istriku, dan curahkan keberkahan padanya.” Tahukah engkau bahwa ucapan yang lembut merupakan shadaqah ?!! Apa yang memberatkanmu untuk membawa hadiah (oleh-oleh) untuk isteri dan anak-anakmu, ketika engkau pulang dari safar? Luangkan waktumu untuk menemani isterimu membaca Al-Qur-an, membaca buku-buku yang bermanfaat, dan mendatangi majelis ilmu (majelis ta’lim) yang mengajarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman para Shahabat.

Ketika Si Buah Hati Hadir

Jumhur ulama berpegang dengan hadits ‘Aisyah bahwa ‘aqiqah anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing dan ‘aqiqah anak perempuan adalah dengan seekor kambing. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullaah setelah membawakan kedua hadits di atas beserta hadits-hadits lainnya, beliau berkata, “Semua hadits yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan (dalam masalah ‘aqiqah).” Beliau melanjutkan, “Meskipun riwayat Abu Dawud adalah tsabit (shahih), akan tetapi tidak menafikan hadits-hadits shahih lainnya yang menentukan dua ekor kambing bagi anak laki-laki. Maksud hadits itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya ber’aqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki...” Syaikh Abu Muhammad ‘Isham bin Mar’i berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bolehnya ber’aqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, walaupun sunnahnya adalah dengan dua ekor kambing sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Sunnah ini hanya berlaku bagi orang tua yang tidak mampu melakukannya, karena tidak semua orang tua mampu meng’aqiqahi anak laki-lakinya dengan dua ekor kam-bing. Inilah pendapat wasath (pertengahan) yang meng-himpun berbagai dalil.” Jenis kelamin kambing ‘aqiqah adalah boleh jantan atau pun betina. Hal ini berdasarkan hadits yang di-riwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2835), at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya.

Kewajiban Mendidik Anak

Setiap rumah tangga haruslah memiliki keinginan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Sehingga setiap anggota keluarga harus memiliki peran dan menjalankan amanah tersebut. Sang suami sebagai kepala rumah tangga haruslah memberikan teladan yang baik dalam mengemban tanggung jawabnya karena Allah ‘Azza wa Jalla akan mempertanyakannya di hari Akhir kelak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:“Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (raja) adalah pemimpin, seorang suami pun pemimpin atas keluarganya, dan isteri juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya. Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.” Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin tentang apa yang dipimpinnya. Apakah ia pelihara ataukah ia sia-siakan, hingga seseorang ditanya tentang keluarganya.” Seorang suami harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi suami yang shalih, dengan mengkaji ilmu-ilmu agama, memahaminya serta mengamalkan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, serta menjauhkan diri dari setiap yang dilarang oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Menggapai Ridha Allah Dengan Berbakti Kepada Orang Tua

Yang dimaksud ihsan dalam pembahasan ini adalah berbakti kepada kedua orang tua, yaitu menyampaikan setiap kebaikan kepada keduanya semampu kita dan bila memungkinkan mencegah gangguan kepada keduanya. Menurut Ibnu ‘Athiyah, kita juga wajib mentaati keduanya dalam hal-hal yang mubah (yang diperbolehkan syari’at), dan harus mengikuti apa-apa yang diperintahkan keduanya dan menjauhi apa-apa yang dilarang (selama tidak melanggar batasan-batasan Allah ‘Azza wa Jalla). Sedangkan 'uququl walidain adalah gangguan yang ditimbulkan seorang anak terhadap keduanya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contoh gangguan berupa perkataan, yaitu mengucapkan “ah” atau “cis”, berkata dengan kalimat yang keras atau menyakitkan hati, menggertak, mencaci maki dan lain-lain. Sedangkan yang berupa perbuatan adalah berlaku kasar, seperti memukul dengan tangan atau kaki bila orang tua menginginkan sesuatu atau menyuruh untuk memenuhi keinginannya, membenci, tidak mempedulikan.

Kedudukan Wanita Dalam Islam

Sesungguhnya nikah itu bukan kenikmatan jasadi (fisik) semata, akan tetapi dibalik itu terdapat ketentraman dan kedamaian jiwa, di samping kenikmatan mempunyai anak. Dan anak di dalam Islam tidak seperti anak dalam sistem-sistem kehidupan buatan lainnya, karena kedua ibu bapaknya mempunyai hak atas anak. Apabila seorang wanita dikarunia beberapa anak, lalu ia dididik dengan sebaik-baiknya, maka mereka menjadi buah hati dan penghibur baginya. Maka pilihan mana yang terbaik bagi wanita; hidup di bawah lindungan suami yang melindungi, mendampingi dan memperhatikannya serta dikaruniai anak-anak yang apabila dididik dengan baik akan menjadi buah dan penghibur hati baginya, atau memilih hidup sebatang kara dengan nasib tiada menentu lagi terpontang-panting kesana-kemari?!. Sesungguhnya pandangan Islam adalah pandangan yang adil lagi seimbang. Islam memandang kepada wanita secara keseluruhan dengan adil, dan pandangan yang adil itu mengatakan bahwa sesungguhnya memandang kepada wanita secara keseluruhan dengan mata keadilan.


Hukum Shalat Jum'at, Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Orang Yang Tertinggal Shalat Jum'at?

Ini benar, hanya saja seperti yang telah diketahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membedakan praktek shalat Jum’at dengan yang lainnya, karena telah tetap di dalam satu riwayat bahwa shalat berjama’ah didirikan di beberapa masjid di Madinah. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah bahwa Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu melakukan shalat ‘Isya di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau pergi kepada kaumnya dan memimpin shalat mereka, shalat itu sunnah baginya dan wajib bagi kaumnya, adapun shalat Jum’at sama sekali tidak berbilang tempat pelaksanaannya waktu itu, bahkan jama’ah masjid yang lainnya datang ke masjid beliau Shallalllahu 'alaihi wa sallam dan melaksanakan shalat Jum’at di sana. Sikap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang membedakan praktek kedua shalat tersebut sama sekali tidaklah sia-sia, bahkan merupakan hal yang perlu dicermati dengan seksama, hal tersebut walaupun tidak menunjukkan hukum atas syarat yang telah dibantah oleh penulis dalam penafiannya, maka sekurang-kurangnya hal ini merupakan sebuah amal yang menyelisihi as-Sunnah bila terdapat beberapa tempat pelaksanaan shalat Jum’at jika tidak bersifat darurat. Jika demikian adanya, maka hendaknya diusahakan agar tidak memperbanyak tempat pelaksanaan shalat Jum’at pada satu wilayah, dan hendaklah berusaha semaksimal mungkin untuk menyatukan jama’ah sebagai perwujudan mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat yang ada setelahnya.

Hukum Shalat Jum'at Pada Hari Raya, Hukum Mandi Untuk Shalat Jum'at

Hadits-hadits shahih yang diriwayatkan di dalam ash-Shahiihain dan yang lainnya dari jalan sejumlah Sahabat memastikan bahwa mandi pada hari Jum’at wajib hukumnya, akan tetapi ada pula riwayat yang menunjukkan tidak wajib, sebagaimana diriwayatkan oleh Ash-haabus Sunan, yang masing-masing riwayat di dalamnya saling menguatkan. Maka kewajiban yang diriwayatkan di dalam ash-Shahiihain wajib ditakwil dengan Ta-kiidul Masyru’iyyah, (peribadatan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan-pent.) dengan cara penggabungan berbagai hadits, walaupun kata wajib tidak dapat dipalingkan dari makna yang sebenarnya, kecuali jika ada dalil yang memalingkannya sebagaimana yang kami ungkapkan, akan tetapi menggabungkan di antara hadits lebih didahulukan dari pada cara tarjih (mengambil dalil yang paling kuat dan mengamalkannya-pent.), walaupun harus dengan sudut pandang yang jauh. Dan ketahuilah sesungguhnya hadits: “Jika salah satu di antara kalian akan datang untuk melakukan shalat Jum’at, maka mandilah.” Menunjukkan bahwa mandi tersebut untuk shalat Jum’at, dan barangsiapa melakukannya untuk tujuan lain, maka dia belum mengamalkan sesuatu yang disyari’atkan di dalam hadits ini. Sama saja dia melakukannya di awal hari, pertengahan atau dipenghujungnya. Ungkapan di atas diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan yang lainnya secara Marfu.

Hukum Khutbah Jum'at, Sifat Khutbah Jum'at Dan Hal-Hal Yang Patut Diketahui Di Dalamnya

Sungguh telah diriwayatkan dalam riwayat yang shahih bahwa Nab Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan khutbah Jum’at sesuai dengan yang telah disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam rangkaian shalat Jum’at. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan di dalam Kitab-Nya yang mulia untuk bersegera di dalam mengingat-Nya, sedangkan khutbah termasuk dari mengingat Allah dan jika khutbah tersebut tidak sesuai dengan maksud untuk mengingat Allah, maka menjadi sunnah hukumnya dan bukan wajib. Adapun jika khutbah dikatakan sebagai syarat shalat Jum’at, maka tidak demikian pengertiannya, karena kami belum pernah mendapatkan satu huruf pun di dalam as-Sunnah al-Muthahharah atau sebuah ungkapan yang mengandung arti wajibnya khutbah, apalagi syarat. Yang ada hanyalah perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan bahwa beliau pernah berkhutbah, dan di dalam khutbahnya itu beliau mengatakan ini dan itu, juga membaca surat ini dan itu. Maksimal semua riwayat itu menunjukkan bahwa khutbah sebelum shalat Jum’at hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib apalagi jika dikatakan sebagai syarat bagi shalat Jum’at. Untuk lebih jelas lagi bahwa prilaku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilaksanakan secara terus-menerus tidak berarti wajib akan tetapi sunnah yang diperkuat ditekankan (dianjurkan).

Pendeknya Shalat Jum'at Dan Panjangnya Shalat Jum'at, Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Khutbah

Jika ada kebutuhan mendadak atau ada seseorang yang bertanya, maka beliau menghentikan khutbahnya atau menjawab pertanyaan tersebut, kemudian melanjutkan khutbah kembali. Demikian pula jika beliau melihat seseorang yang fakir atau yang memiliki kebutuhan, maka beliau memerintahkan untuk memberikan shadaqah kepadanya dan memberi moti-fasi orang lain untuk melakukannya. Adalah beliau jika menyebutkan Nama Allah, maka ia akan memberikan isyarat dengan jari telunjuknya. Saya (al-Albani) katakan, “Seolah-olah masalah ini mengisyaratkan kepada hadits ‘Ammarah bin Ruaibah, bahwa ia melihat Bisyir bin Marwan mengangkat kedua tanganya di atas mimbar di saat khutbah, lalu ‘Ammarah berkata kepadanya, ‘Semoga Allah menjelekkan kedua tanganmu ini, karena saya telah melihat Rasulullah tidak menambah atas apa yang diucapkannya selain memberikan isyarat dengan telunjuk.’ Diriwayatkan oleh Muslim (III/13) dan selainnya. Riwayat ini memiliki penguat dari hadits Sahl bin Sa’d yang semakna, ia berkata, ‘Dan Nabi pun mengisyaratkan dengan jari telunjuknya sambil melekatkan dari tengah dengan ibu jari.’ Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan. Kedua riwayat di atas juga dikeluarkan dalam kitab al-Irwaa’ (III/77).” Jika para jama’ah telah berkumpul, maka dia akan keluar untuk menyampaikan khutbah, tanpa didampingi seorang penjaga dan pembantu, tidak juga termasuk ke dalam kebiasaan beliau memakai kain tutup kepala, jubah hijau atau pakaian yang berwarna hitam.

Shalat Sunnah Qobliyah Jum'at..?

Sebagian orang beranggapan, bahwa shalat qabliyah (sebelum) Jum’at ada dan berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebiasaan ini dilakukan setelah adzan pertama dikumandangkan, yaitu ketika khatib belum naik mimbar. Ironisnya, shalat ini dikomando oleh muadzin dengan menyerukan shalat sunnah Jum’at. Benarkah perbuatan ini berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Merupakan kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa pada hari Jum’at, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu keluar dari rumahnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan naik ke mimbar. Setelah muadzin mengumandangkan adzan lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah. Andaikan shalat sunnah sebelum Jum’at benar adanya, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang pertama yang melakukannya serta memerintahkan kepada para sahabat Radhiyallahu anhum setelah adzan dikumandangkan. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada adzan selain ketika khatib di atas mimbar. Imam Syafi’i rahimahullah berkata,”Dan aku menyukai satu adzan dari seorang muadzin ketika (khatib) di atas mimbar, bukan banyak muadzin,” kemudian beliau menyebutkan dari As Saib bin Yazid, bahwa pada mulanya adzan pada hari Jum’at dilaksanakan ketika seorang imam duduk di atas mimbar. (Ini terjadi) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar.

Apakah Setelah Shalat Jum’at Harus Shalat Dhuhur? Mandi Jum'at, Udzur Meninggalkan Shalat Jum'at

Apabila seseorang telah melakukan shalat jum’at, padahal ia adalah kewajiban yang terkait dengan waktu yaitu waktu dhuhur, maka ia tidak perlu lagi shalat dhuhur. Shalat dhuhur setelah shalat jum’at adalah perbuatan bid’ah, karena ia tidak bersumber dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hal itu wajib dilarang. Sampai meskipun jama’ah yang mengadakan jum’atan ada beberapa tempat maka tetap tidak diperintahkan untuk melakukan shalat dhuhur setelah shalat jum’at, bahkan adalah bid’ah yang munkar. Karena Allah tidak memerintahkan dalam satu waktu kecuali sekali shalat yaitu shalat jum’at yang telah dilaksanakannya. Adapun alasan orang yang memerintahkan hal itu karena menurut mereka banyaknya tempat melakukan shalat jum’at adalah tidak boleh. Dan jika tempatnya banyak maka yang bernilai jum’at adalah masjid yang paling pertama melakukannya, sedangkan untuk mengetahui mana yang paling pertama adalah sulit sehingga hal ini menyebabkan batalnya semua orang yang melakukan shalat jum’at, sehingga mereka harus melakukan shalat dhuhur setelah itu.

Kategori Fiqih : Shalat Jum'at

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,”Aku menyukai imam berkhutbah dengan (membaca) hamdallah, shalawat atas RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, nasihat, bacaan (ayat Al Qur’an), dan tidak lebih dari itu.” Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata,”Sebagian orang yang mulia telah berkata: Khutbah yang paling tepat adalah yang sesuai dengan zaman, tempat, dan keadaan. Ketika ‘Idul Fithri, khathib menjelaskan hukum-hukum zakat fithrah. Di daerah yang penduduknya berselisih, menjelaskan persatuan. Atau orang-orang malas menuntut ilmu, khathib mendorong mereka menuntut ilmu. Orang tua-orang tua membiarkan pendidikan anak-anak, khathib mendorong mereka untuk itu, dan lain-lain yang sesuai dengan keadaan orang banyak, selaras dengan pendapat (kebutuhan) mereka, dan sesuai tabi’at mereka. Seseorang hendaklah berkhutbah sesuai dengan tempat dan keadaannya, memperhatikan keadaan manusia, memperhatikan perbuatan mereka, dan kejadian-kejadian setiap pekan. Kemudian, ketika naik mimbar, melarang mereka dari (kemungkaran) dan mengingatkan mereka terhadap kejadian-kejadian itu. Semoga mereka mendapatkan petunjuk kepada jalan yang lurus.

Jum'at : Sifat Khutbah Jum'at

Sesungguhnya khutbah Jum’at merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju keridhaan Allah. Hal itu, jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah agama mereka, dengan ringkas, tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan, sebagaimana dicontohkan telah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari keterangan-keterangan di atas jelaslah, bahwa khutbah Jum’at memiliki kedudukan yang agung dalam syari’at Islam, sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Seorang khathib harus memahami aqidah yang shahihah (benar), sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain. (Seorang khatib seharusnya) memahami fiqih, sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syari’at menuju jalan yang lurus. (Seorang khatib harus) memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan. Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang shalih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar larangan, sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.

Jum'at : Jumlah Dalam Menegakkan Shalat Jum'at, Kapan Dianggap Mendapatkan Shalat Jum'at

Telah jelas dari pembahasan di atas, bahwa menghadiri khutbah bukan merupakan syarat Jum’at, sehingga seseorang yang mendapatkan shalat Jum’at bersama Imam, berarti telah mendapatkan shalat Jum’at sempurna. Lalu kapan seseorang dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at bersama imam? Dalam permasalahan ini, para ulama berselisih pendapat. Pertama : Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, bila mendapatkan satu raka’at bersama Imam. Demikian pendapat jumhur Ulama, berdalil dengan hadits Abu Hurairah :"Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at, maka ia mendapatkannya". Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kedua : Dianggap mendapatkan shalat Jum’at, selama mendapatkan shalat bersama Imam walaupun hanya sedikit, seperti dalam tasyahud saja. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, An Nakha’i dan Hamad; berdalil dengan Qiyas terhadap shalat musafir yang mendapatkan Imam muqim, maka musafir tersebut -walaupun hanya mendapat sedikit dari shalat Imam muqim tersebut- maka ia wajib menyempurnakan shalat dengan sempurna.

Jum'at : Hukum Dan Waktu Shalat Jum'at, Siapakah Yang Diwajibkan Shalat Jum'at

Hari Jum’at merupakan hari yang penting bagi kaum muslimin. Hari yang memiliki kekhususan dan keistimewaan yang tidak dimiliki hari-hari lain. Allah memerintahkan kaum muslimin untuk berkumpul pada hari itu untuk menunaikan ibadah shalat di masjid tempat berkumpulnya penduduk. Disana kaum muslimin saling berkumpul dan bersatu, sehingga dapat terbentuk ikatan kecintaan, persaudaraan dan persatuan. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan berkata,”Hari Jum’at merupakan hari terbaik dan termulia, yang Allah khusukan untuk umat Islam. Pada hari itu Allah mensyari’atkan kaum muslimin untuk berkumpul. Diantara hikmahnya, yaitu menjadi sarana perkenalan, persatuan, saling mencintai dan kerjasama diantara mereka. Jadilah hari Jum’at sebagai hari raya pekanan dan menjadi hari terbaik.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata,”Jum’at -dengan didhammahkan huruf jim-nya dan disukunkan huruf mim-nya- berasal dari kata al jam’u. Dinamakan demikian, karena Allah telah mengumpulkan beberapa perkara kauniyah dan syar’iyah yang tidak ada dihari lainnya. Terdapat padanya penyempurnaan penciptaan langit dan bumi, penciptaan Adam dan terjadinya hari kiamat dan kebangkitan manusia. Juga pada hari itu manusiapun berkumpul.”

Jum'at : Hakikat, Keutamaan Dan Syari'at

Kata (الْجُمُْعَة) dalam bahasa Arab berasal dari kata (جَمَعَ الشَّيْءَ) yang berarti mengumpulkan sesuatu yang terpisah menjadi satu. Dan kata (الْجَمْعُ) bisa bermakna jama’ah, yakni kumpulan manusia. Dan Muzdalifah disebut (الْجَمْعُ) karena manusia (orang-orang yang berhaji) berkumpul di tempat tersebut. Demikian pula hari dikumpulkannya manusia pada hari kiamat disebut (يَوْم الْجَمْعِ). Semua yang berasal dari kata ini, kembali kepada makna “mengumpulkan” atau “berkumpul”. Dan hari Jum’at –yang sebelumnya oleh orang-orang Arab disebut ‘Arubah- dinamakan (الْجُمُعَة) karena manusia (kaum muslimin) berkumpul untuk menunaikan shalat Jum’at. Kata (الْجُمُعَةُ) juga sering digunakan untuk mengungkapkan kata shalat yang dilakukan pada hari Jum’at (waktu Dhuhur). Yang dimaksud dengan Jum’at di sini, yaitu nama salah satu hari dari tujuh hari dalam satu pekan yang berada antara hari Kamis dan hari Sabtu. Hari Jum’at ini adalah hari yang agung dan termulia diantara hari-hari lain. Pada hari itu terdapat keistimewaan dan keutamaan serta keterkaitan dengan sebagian hukum-hukum dan adab-adab syari’at sebagaimana akan dijelaskan berikut ini.

Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at

Dengan demikian, sungguh amat mengherankan sebagian orang pada masa sekarang ini yang mewajibkan shalat Jum’at bagi wanita, dengan hanya berpegang teguh kepada keumuman firman Allah dalam surat Jum’at tersebut. Bukankah sebaiknya mereka melihat pendapat para ulama tentang masalalah ini sebelum berfatwa?! Namun bila menghadiri shalat Jum’at, maka shalatnya sah. Ibnu Qudamah berkata,”Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini,” kemudian ia menukilkan pernyataan Ibnu Al Mundzir “Yang kami ketahui, para ulama telah Ijma’, bahwa tidak ada kewajiban shalat Jum’at pada wanita dan (telah) Ijma’, jika mereka menghadirinya dan shalat Jum’at, maka hal itu sah, karena tidak diwajibkan pada mereka untuk memberikan keringanan. Jika mereka mampu dan shalat, maka shalat mereka sah, seperti orang sakit.” Namun yang sesuai dengan Sunnah, hendaklah mereka shalat Dhuhur di rumahnya dan tidak shalat Jum’at di masjid. Bila shalat Jum’at dengan jama’ah, maka hendaklah menutupi auratnya dan tidak menggunakan wangi-wangian serta mendengarkan faidah dari khutbah Jum’at.

Kategori Fiqih : Shalat Jum'at
Shalat Sunnat Jum'at

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka’at setelahnya”. Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam sebuah riwayat disebutkan. “Barangsiapa di antara kalian akan mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat” . Dapat saya katakan, kedua hadits di atas menunjukkan disyariatkannya shalat dua atau empat rakaat setelah Jum’at. Dengan pengertian, seorang muslim bisa mengerjakan salah satu dari keduanya. Dan yang lebih afdhal adalah shalat empat rakaat setelah shalat Jum’at. Hal itu sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan ketetapan dalam bentuk ucapan mengenai hal tersebut. Sunnat shalat ini –baik dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat- lebih baik dikerjakan di rumah secara mutlak tanpa adanya pembedaan di dalam mengerjakannya

Khatib Memanjangkan Khutbah Dan Memendekkan Shalat, Khatib Mengangkat Kedua Tangan Ketika Berdo'a

Sebagian khatib ada yang memanjangkan khutbahnya sampai terasa membosankan sehingga bagian terakhir lupa pada bagian awalnya. Dan dengan demikian, akhirnya dia memendekkan shalat. Padahal jika melakukan sebaliknya, maka hal itu telah sesuai dengan Sunnah Nabi. Muslim telah meriwayatkan: “Dari Washil bin Hayyan, dia berkata, Abu Wa’il berkata, ‘Ammar pernah memberi khutbah kepada kami dengan singkat dan padat isinya. Dan ketika turun, kami katakan kepadanya, ‘Wahai Abu Yaqzhan, sesungguhnya engkau telah menyampaikan dan menyingkat khutbah, kalau saja engkau memanjangkannya". Maka dia menjawab, sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendek khutbahnya menjadi ciri pemahaman yang baik dalam agama. Oleh karena itu, perpanjanglah shalat dan perpendeklah khutbah, dan sesungguhnya di antara bagian dari penjelasan itu mengandung daya tarik

Jama'ah Tidur Sementara Khatib Menyampaikan Khutbahnya, Tidak Menghadapkan Wajahnya Kepada Khatib

Sebagian orang tertidur sementara khatib sudah berada di atas mimbar. Dan ini jelas salah dan dia harus dibangunkan untuk mendengarkan nasihat. Ibnu Sirin mengatakan, “Mereka memakruhkan tidur ketika khatib khutbah. Dan mereka berkata tegas mengenai hal tersebut". Dan disunnahkan bagi orang yang dihinggapi rasa kantuk untuk pindah dari tempatnya ke tempat lain di masjid. Mengenai hal tersebut telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. "Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di tempat duduknya pada hari Jum’at, maka hendaklah dia pindah (bergeser) dari tempat itu ke tempat lainnya"

Bersiwak Dan Bersalaman Pada Saat Khutbah Berlangsung, Do'a Muadzin Diantara Dua Khutbah

Di antara kesalahan yang tersebar luas di antara kaum muslimin adalah bersalaman saat khutbah Jum’at tengah berlangsung. Di mana Anda bisa dapatkan seseorang yang menyalami orang di sampingnya. Dan jika dia melihat orang yang dikenalnya, maka dia akan memberikan isyarat tangan kepadanya. Semuanya itu dilakukan saat khatib tengah berada di atas mimbar sehingga dikhawatirkan hal itu dapat melengahkan dan dapat mengurangi pahala Jum’at dan berubah menjadi shalat Zhuhur saja. Hal tersebut didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah yang dinilai hasan oleh al-Albani dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa lengah dan melangkahi pundak orang-orang, maka shalat Jum’atnya itu menjadi shalat Zhuhur baginya

Tidak Menempati Barisan (Shaff) Pertama Meski Datang Lebih Awal, Berbicara Saat Khutbah Berlangsung

Di antara jama’ah ada yang datang ke masjid lebih awal dan mendapati barisan pertama masih kosong, tetapi dia malah memilih untuk menempati barisan kedua atau ketiga agar bisa bersandar ke tiang misalnya, atau memilih barisan belakang sehingga dia bisa bersandar ke dinding misalnya. Semuanya itu bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk segera menduduki barisan pertama yang didapatinya selama dia bisa sampai ke tempat tersebut, karena agungnya pahala yang ada padanya serta banyaknya keutamaan yang terkandung padanya. Dan seandainya dia tidak bisa sampai ke tempat itu kecuali dengan cara undian, maka hendaklah dia melakukan hal tersebut sehingga dia tidak kehilangan pahala yang melimpah itu. Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya orang-orang itu mengetahui apa yang terdapat pada seruan adzan dan shaff pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan, kecuali harus melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya.”

Shalat Sunnah Qabliyah Jum'at, Meninggalkan Shalat Sunnah Ba'diyah Jum'at

Di antara kaum muslimin ada yang setelah mendengar adzan pertama langsung berdiri dan mengerjakan shalat dua rakaat sebagai shalat sunnah Qabliyah Jum’at. Dalam hal ini perlu saya katakan, saudaraku yang mulia, shalat Jum’at itu tidak memiliki shalat sunnah Qabliyah, tetapi yang ada adalah shalat Ba’diyah Jum’at. Memang benar telah ditegaskan bahwa para Sahabat jika salah seorang dari mereka memasuki masjid sebelum shalat Jum’at, maka dia akan mengerjakan shalat sesuai kehendaknya, kemudian duduk dan tidak berdiri lagi untuk menunaikan shalat setelah adzan. Mereka mendengarkan khuthbah dan kemudian mengerjakan shalat Jum’at. Dengan demikian, shalat yang dikerjakan sebelum shalat Jum’at adalah shalat Tahiyyatul Masjid dan shalat sunnat mutlaq. Dan hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi dapat diterima.

Tidak Memisahkan Antara Shalat Jum'at Dan Shalat Sunnah, Tidak Mengerjakan Tahiyyatul Masjid

Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya menemui as-Saib, anak dari saudara perempuan Namr untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihatnya dari Mu’awiyah dalam shalat, maka dia menjawab, ‘Ya, aku pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya di dalam maqshurah. Setelah imam mengucapkan salam, aku langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga ketika dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, ‘Janganlah engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat Jum’at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, yaitu tidak menyambung shalat sehingga kita berbicara atau keluar.

Meninggalkan Shalat Jum'at, Mengulur Waktu Datang Ke Masjid, Tidak Mandi, Tidak Pakai Wangi-Wangian

Sebagian kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat Jum’at karena sikap meremehkannya serta lengah untuk menjunjung tinggi syi’ar-syi’ar agama Allah, yang dalam hal itu Dia telah menyatakan dengan firman-Nya: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang-siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar agama Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” . Dan hendaklah orang yang suka mengabai-kan shalat Jum’at mengetahui bahwa dengan demikian itu dia telah melakukan perbuatan dosa besar sekaligus kejahatan yang besar. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengadzabnya dengan mengunci mati hatinya, sehingga dia tidak akan pernah tahu suatu kebaikan dan tidak juga dapat mengingkari ke-mungkaran. Dia pun tidak akan pernah merasakan nikmatnya Islam serta tidak pula merasakan manisnya iman.

Apakah Yang Harus Dilakukan Oleh Orang Yang Tertinggal Shalat Jum'at?

Barangsiapa berpendapat bahwa hukum asal shalat pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at dan orang yang ketinggalan melakukannya atau orang yang tidak wajib atasnya shalat Jum’at -seperti orang yang sedang dalam perjalanan dan wanita-, maka wajib baginya hanya melakukan dua raka’at shalat Jum’at, sungguh orang yang berpendapat demikian telah menyalahi nash tanpa alasan. Kemudian saya melihat ash-Shan’ani menuturkan (II/74) seperti itu dan sesungguhnya orang yang ketinggalan dan tidak melakukan shalat Jum’at, maka ia harus melakukan shalat Zhuhur menurut kesepakatan para ulama, karena ia adalah penggantinya, dan inilah pendapat yang disepakati (ijma’). Demikianlah yang beliau ucapkan, dan kami telah mentahqiqnya di dalam risalah tersendiri.

Hukum Shalat Jum'at, Jumlah Jama'ah Pada Shalat Jum'at

Shalat berjama’ah sah dilakukan walaupun hanya dengan seorang (makmum) bersama seorang imam, sedangkan shalat Jum’at merupakan salah satu dari shalat-shalat wajib lainnya. Barangsiapa yang mensyaratkan tambahan bilangan yang ada pada shalat berjama’ah, maka ia harus menunjukkan dalil pendapatnya itu, dan niscaya dia tidak akan mendapatkan dalilnya. Anehnya banyak sekali pendapat tentang bilangan tersebut hingga sampai lima belas pendapat, dan tidak ada dalil yang dijadikan landasan oleh mereka kecuali satu pendapat saja. Sesungguhnya shalat Jum’at sama dengan jumlah pada shalat-shalat (berjama’ah) yang lainnya. Bagaimana tidak, sedangkan syarat hanya bisa tetap bila ada dalil yang secara khusus menunjukkan bahwa suatu ibadah tidak sah kecuali dengan adanya syarat tersebut, penetapan syarat seperti ini (jumlah tertentu) sama sekali tidak berlandaskan atas sebuah dalil.

Menjama Shalat Ashar Dengan Shalat Jum'at, Shalat Jum'at Di Laut

Tidak boleh menjama (menggabungkan) shalat Ashar dengan shalat Jum’at ketika diperbolehkan menjama antara shalat Ashar dan Dzuhur (karena ada alasan syar’i, seperti perjalanan,-red) . Seandainya seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh melintasi suatu daerah, lalu dia melakukan shalat Jum’at bersama kaum muslimin disana, maka (dia) tidak boleh menjama Ashar dengan shalat Jum’at. Seandainya ada seorang yang menderita penyakit sehingga diperbolehkan untuk menjama shalat, (lalu ia) menghadiri shalat dan mengerjakan shalat Jum’at, maka dia tidak boleh menjama shalat Ashar dengan shalat Jum’at. Dalilnya ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”

Tindakan Sebagian Kaum Muslimin Menghiasi Diri Dengan Kemaksiatan Dalam Shalat Jum'at

Hari Jum’at merupakan hari raya bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, disunnahkan bagi mereka pada hari itu untuk mandi, mengena-kan pakaian yang bagus, serta memakai minyak wangi, dan bersiwak, juga berpenampilan dengan penampilan yang sebaik-baiknya: “Sesungguhnya Allah itu Indah dan menyukai keindahan.” Tetapi sebagian kaum muslimin menghiasi diri pada hari itu dengan beberapa kemaksiatan yang mereka anggap sebagai keindahan, padahal ia termasuk perbuatan yang sangat buruk, bahkan ia termasuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Se-mentara maksiat itu dapat menghitamkan wajah, menggelapkan hati, sekaligus menjauhkan diri dari Rabb Subhanahu wa Ta'ala. Di antara kemaksiatan tersebut adalah memperindah diri dengan mencukur jenggot. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang hal tersebut, sebagaimana yang beliau sabdakan: “Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot.” Para ulama empat madzhab telah menyatakan haram terhadap pencukuran jenggot ini.

Meninggikan Mimbar Lebih Dari Tiga Tingkat, Membuatkan Pintu Untuk Mimbar

Di antara umat manusia ada yang membuat mimbar masjid sangat tinggi sekali. Dan ini jelas salah dengan dua alasan: Pertama: Hal tersebut bertentangan dengan mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang tingginya hanya tiga tingkat (anak tangga) saja. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim rahimahullah di dalam kitab Shahiihnya dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang kepada seorang wanita seraya berkata, “Perintahkan budakmu yang ahli kayu untuk membuatkan untukku mimbar dari kayu untuk aku perguna-kan berbicara kepada orang-orang dari atas mim-bar tersebut.” Lalu dia membuatkan mimbar itu tiga tingkat dan kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya diletakkan di masjid, maka mimbar itu diletakkan di tempat itu. Ada juga dalil lain yang menunjukkan bahwa mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu tiga tingkat saja. Yaitu apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad, dan dinilai hasan oleh al-Albani rahima-humullah:

Tidak Berdo'a Pada Saat-Saat Yang Dikabulkan Pada Hari Jum'at

Hadits ini secara jelas menyebutkan bahwa waktu itu adalah saat terakhir setelah Ashar dan sebelum Maghrib. Oleh karena itu, hendaklah seorang muslim bersegera sesaat sebelum Maghrib berwudhu’ dan pergi ke masjid lalu mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid [4], lalu duduk di masjid sambil memohon kepada Rabb-nya seraya menundukkan diri kepada-Nya sambil menunggu shalat Maghrib, karena barangsiapa duduk di masjid untuk me-nunggu shalat, maka dia berada dalam shalat dan berdo’a kepada Rabb-nya sesuai dengan keinginannya berupa kebaikan dunia dan akhirat, yang ia berada pada waktu yang sangat agung lagi berharga, saat di mana Allah akan mengabulkan do’a. Yaitu saat di mana Allah melimpahkan karunia kepada hamba-hamba-Nya. Orang yang diharamkan adalah yang diharamkan dari kebaikannya dan yang berbahagia adalah yang memanfaatkannya dan menyibukkan diri di dalamnya serta menyiapkan diri menyambutnya. Sehingga Allah tidak melihat Anda pada waktu itu dalam keadaan lengah dan lalai.

Tindakan Imam Memulai Shalat Sebelum Barisan Lurus Dan Rapat

Di antara imam ada yang mengatakan: “Istawuu wa’tadiluu (lurus dan rapatkan).” Dan setelah itu langsung takbir dan masuk shalat, padahal barisan masih bengkok bahkan bisa jadi masih terdapat barisan yang kosong (renggang). Lalu di antara para imam itu ada yang mengerjakan shalat dengan barisan yang berantakan dan tidak lurus. Dan ada juga di antara jama’ah yang masih terus meluruskan barisannya sampai imam sudah selesai membaca al-Fatihah. Dan itu jelas kesalahan yang parah dari seorang imam. Seharusnya dia sendiri yang melurus-kan barisan atau mewakilkan kepada seseorang untuk merapikan dan meluruskan barisan. Dan baru setelah barisan lurus dan rapat, maka dia bisa mulai beri’tidal, bertakbir dan masuk shalat. Yang demikian itu karena pelurusan dan pe-rapian barisan termasuk bagian dari shalat yang memang diperintahkan melalui firman Allah Ta’ala berikut ini: “... Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar...”

Berusaha Keras Shalat Jum'at Di Masjid Ada Kuburannya, Jual Beli Setelah Adzan Shalat Jum'at

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Madzhab Malik adalah jual beli itu harus ditinggalkan jika shalat sudah diserukan. Dan transaksi jual beli yang terjadi pada saat itu menjadi batal. Tetapi tidak batal pemerdekaan budak, pernikahan, perceraian, dan lain-lainnya yang terjadi pada saat itu, karena bukan menjadi kebiasaan orang untuk menyibukkan diri dengan hal ter-sebut, berbeda halnya dengan kesibukan jual beli yang biasa mereka lakukan. Mereka mengatakan, “Demikian halnya dengan syirkah, hibah, shadaqah, yang jarang sekali terjadi pada waktu itu, sehingga tidak batal.” Ibnu al-Arabi al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah batalnya semua urusan yang terjadi pada saat itu, jual beli itu dilarang karena kesibukan terhadapnya, sehingga segala urusan yang menyibukkan dan melalaikan shalat Jum’at adalah haram menurut syari’at dan pasti batal.” Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah rusak dan batalnya transaksi itu. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka ia tertolak.”

Tidak Bershadaqah Pada Hari Jum'at, Mengkhususkan Hari Jum'at Berpuasa

Dan menurut riwayat ath-Thabrani dan al-Baihaqi, dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shadaqah itu dapat memadamkan panas kuburan dari penghuninya. Dan sesungguhnya orang mukmin pada hari Kiamat kelak akan bernaung di bawah naungan shadaqahnya.” ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu mengatakan, “Pernah dikatakan kepadaku bahwa seluruh amal perbuatan akan merasa bangga sehingga shada-qah akan berkata, ‘Aku yang lebih utama dari kalian.’” Ini salah satu bagian dari keutamaan shadaqah pada setiap harinya. Sedangkan shadaqah pada hari Jum’at memiliki keutamaan khusus dari hari-hari lainnya. Telah diriwayatkan oleh Imam ‘Abdurrazzaq ash-Shan’ani rahimahullah dari Imam Sufyan ats-Tsauri, dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata, Abu Hurairah dan Ka’ab pernah ber-kumpul. Lalu Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, “Sesungguhnya pada hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang muslim bertepatan dengannya dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah Ta’ala melainkan Dia akan men-datangkan kebaikan itu kepadanya.”

Hukum Bepergian Pada Hari Jum'at, Musafir Dan Shalat Jum'at

Tidak ada ketarangan shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at saat dalam perjalanan, bahkan riwayat menyebutkan bahwa beliau menjama' (mengumpulkan) dua shalat –dhuhur dan ashar- saat di Arafah dan itu terjadi pada hari Jum'at. Oleh karena itu ada keterangan-keterangan dari Shahabat yang menguatkannya. Dari Hassan Al-Bashri diriwayatkan bahwa Anas bin Malik menetap di Naisabur selama satu tahun -atau dua tahun- di selalu shalat dua raka'at lalu salam dan dia tidak melaksanakan shalat jum'at. Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu berkata "Tidak ada shalat Jum'at bagi Musafir". Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata : "Keterangan yang dapat dijadikan dalil gugurnya kewajiban shalat Jum'at bagi musafir yaitu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam beberapa kali perjalanan-perjalanan beliau - Tetapi tidak ada keterangan yang sampai pada kami bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at

Makna Dekatnya Allah (Pada Surat Qaaf : 16 Dan Al-Waqi'ah : 85)

Ketika ada seorang berbicara dalam bahasa Arab : بعين (bi’aini, dengan huruf ba’), tidak seorangpun yang memahami bahwa Fulan berjalan di dalam matanya. Tetapi yang dipahaminya ialah Fulan berjalan di bawah pengawasan (mata)nya. Begitu pula ketika ada seseorang yang berbicara dalam bahasa Arab : عل عين (‘ala ‘aini, dengan ‘ala), juga tidak ada seorangpun yang memahami bahwa Fulan telah lulus dalam keadaan ia naik di atas mata orang yang berbicara. Tetapi yang dipahaminya ialah bahwa Fulan telah lulus si bawah pengawasan (mata)nya. Jika ada orang yang nekad bahwa pemahamannya terhadap dhahir suatu perkataan adalah seperti pemahaman di atas, maka tentu akan ditertawakan oleh orang-orang bodoh sekalipun. Apalagi oleh orang-orang yang berakal. Bahwa pemahaman terhadap dhahirnya ayat dengan pemahaman seperti di atas, adalah sangat mustahil. Tidak mungkin orang yang betul-betul memahami Allah dan mengerti ke Maha Luhuran Allah, mempunyai pemahaman demikian, sebab Allahg Subhanahu wa Ta’ala bersemayam di atas Arsy, berada tinggi di atas segenap makhluk-Nya. Tidak ada sesuatupun di antara makhluk-Nya yang menempel pada Allah dan tidak pula Allah menempati sesuatupun di antara makhluk-Nya. Maha Suci Allah dari semuanya itu.







0 Comments:

Post a Comment